-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Tunaikan Qurban Anda dari mana saja

Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani berpandangan bahwa pemotongan Dam/ Hadyu hanya sah jika dilakukan di Tanah Haram

Admin LAZ Rabbani menerima banyak pertanyaan dari kaum Muslimin yang menanyakan mengenai apakah diperbolehkannya penyembelihan Dam/ Hadyu di tanah air atau diluar tanah haram. Hal ini sepertinya di latar belakangi oleh adanya inisiasi ujaran pembebasan bagi jamaah haji yang akan melakukan penyembelihan Dam/ Hadyu di tanah haram atau diluar tanah haram (di Indonesia).

Oleh karena itu Dewan Pengawas Syarah LAZ Rabbani menilai perlu melakukan tinjauan dari sisi syar’i mengingat penyembelihan dam termasuk bagian penting dalam ibadah haji yang tidak terpisahkan.

Penelitian ini mengumpulkan pendapat para ulama baik dalam berbagai literatur kemudian memaparkannya dengan menjelaskan terlebih dahulu pembagian jenis dam. Kemudian membahas salah satu jenis dam yang menjadi pokok bahasan pada penelitian ini yaitu pelaksanaan dam/hadyu bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran. Pada penelitian ini dijelaskan pendapat-pendapat serta dalil dari masing-masing pendapat, juga keputusan Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Rabbani.

Penelitian ini dilakukan dalam bentuk kajian pustaka terhadap literatur-literatur islam baik klasik maupun kontemporer dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan oleh para ulama maka Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Rabbani memfatwakan sebagai berikut:

  1. Tidak sah menyembelih dam tamattu’/hadyu diluar tanah haram, dan ini merupakan kesepakatn (ijma’) ulama klasik dan kontemporer.
  2. Sikap Lembaga Amil Zakat Rabbani mengikuti kesepakatan ulama, maka LAZ Rabbani memutuskan tidak menerima titipan dana untuk penyembelihan dam/hadyu jamaah haji untuk disembelih dan dibagikan dagingnya di Indonesia.
  3. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak dan Lembaga yang berbeda dengan kami, sikap ini kami ambil dan kami sosialisasikan kepada regulator, koordinator zakat, para muzakki maupun mustahik di Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab kepada agama, bangsa, dan negara.

Berikut link untuk mengunduh berkas:
https://lazrabbani.or.id/keputusan-opini-syariah-dps-laz-rabbani-dam-haji/

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Kabupaten Bogor, 29 April 2026 — LAZ Rabbani bersama Yayasan Bantu Air melakukan audiensi strategis dengan…

Kami dari Kantor Hukum SAHABA LAW OFFICE, di Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Klien kami,…

LAZ Rabbani merupakan mitra kebaikan yang menghadirkan solusi nyata bagi berbagai persoalan umat. Melalui beragam program…

Satu Langkah Kecil Anda, Banyak Perubahan untuk Mereka!

Scroll to Top