Ancaman dan Konsekuensi Bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Realitas Kelalaian dalam Berzakat

Banyak kaum Muslimin yang abai atau bahkan tidak memahami bahwa harta mereka telah mencapai nisab dan haul sehingga wajib dizakati. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ancaman yang keras bagi siapa saja yang tidak menunaikan zakat atau menunaikannya secara tidak sempurna.

Ancaman dalam Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ‎﴿٣٤﴾‏ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ ‎﴿٣٥﴾

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu disetrikakan dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan): ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah [9]: 34–35)

Penjelasan Ayat

Menyimpan harta hukumnya boleh, selama zakatnya dikeluarkan. Berapapun banyaknya, 1 ton, 2 ton, atau bahkan lebih, selama haul dan nisabnya terpenuhi, wajib dizakati. Jika tidak, maka harta itu akan menjadi sebab azab di akhirat, disetrika ke seluruh tubuh pemiliknya.

Setelah siksa fisik, dilanjutkan dengan siksa non fisik (yaitu dengan ucapan): “Rasakan (akibat buruk) dari harta yang kau simpan tadi.”

Ancaman dalam Hadits Rasulullah ﷺ

Siksa Lempengan Api

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidaklah seseorang memiliki emas atau perak lalu ia tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari Kiamat akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian diseterika dengan itu lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Setiap kali api itu mendingin, dikembalikan lagi kepadanya, dalam satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga selesai perkara di antara para hamba, lalu ditentukan jalannya—apakah menuju surga ataukah ke neraka.”

Siksa untuk Pemilik Unta

Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta?”

Beliau menjawab: “Tidaklah seorang pemilik unta yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), dan di antara haknya adalah memerah susunya pada hari unta itu datang ke tempat minum, melainkan pada hari Kiamat unta-unta itu akan dibaringkan di sebuah tanah lapang dan datar, dalam keadaan paling gemuk, tidak ada satu ekor pun yang tertinggal. Lalu unta-unta itu menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menggigitnya dengan mulut-mulutnya. Setiap kali unta yang paling depan lewat, unta yang paling belakang dikembalikan lagi kepadanya (dan menyiksanya juga), dalam satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga selesai perkara di antara para hamba. Maka ia akan melihat jalannya—apakah menuju surga, ataukah ke neraka.” (HR. Muslim)

Ular Beracun di Leher

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang Allah berikan harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijelmakan baginya pada hari Kiamat menjadi seekor ular jantan botak yang memiliki dua taring. Ular itu akan melilit lehernya pada hari Kiamat, lalu menggigit kedua sisi mulutnya—yakni kedua ujung bibirnya—seraya berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.’”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membacakan ayat:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ…

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat…” (QS. Ali ‘Imran[3]: 180)

Hukum Orang yang Mengingkari Kewajiban Zakat

Barang siapa mengingkari wajibnya zakat setelah mengetahui bahwa zakat itu wajib, maka dia kafir. Ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama, karena pengingkarannya terhadap sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan dalam Islam.

Orang yang berkata, “Mana ada zakat dalam Islam? Harta diambil begitu saja, itu adalah pajak,” atau, “Perpajakan sudah ada sejak masa Fir’aun,” maka ucapan orang seperti ini kafir (keluar dari Islam). Para ulama sepakat dalam hal ini, tidak ada khilaf. Sebab yang diingkari adalah perkara yang semua orang tahu.

Perbedaan Mengingkari dan Meninggalkan karena Malas

Bedakan antara orang yang tidak menunaikan shalat karena malas, dengan orang yang mengingkari kewajiban shalat. Demikian pula berbeda antara orang yang tidak mengeluarkan zakat karena lalai atau malas, dengan orang yang mengingkari kewajiban zakat. Jika seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa dia kafir.

Adapun orang yang tidak menunaikan zakat karena lalai atau malas, maka pendapat yang sahih adalah bahwa dia tidak kafir.

Dalil dari Para Sahabat

Hal ini juga dikuatkan oleh riwayat dari tabi’in, ‘Abdullah bin Syaqiq al-‘Aqili, bahwa dia berkata:

كان أصحاب رسول الله ﷺ لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفرا غير الصلاة

“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memandang ada suatu amal ibadah pun yang apabila ditinggalkan dapat menjadi kekufuran, kecuali hanya shalat.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

Ungkapan “kana” menunjukkan bahwa hal ini merupakan bentuk ijma’ di kalangan para sahabat. Mereka sepakat bahwa satu-satunya ibadah yang apabila ditinggalkan menyebabkan kekufuran adalah shalat. Maka, meninggalkan zakat tidaklah menyebabkan kekufuran.

Pernyataan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu

Ada pula riwayat dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu yang mengatakan bahwa orang yang tidak membayarkan zakat hartanya, tidak perlu melaksanakan shalat:

من لم يؤد الزكاة فلا صلاة له

“Barang siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat baginya.”

Maksud dari ucapan ini bukan dia keluar dari Islam, tetapi sebagai bentuk ancaman keras dan penekanan terhadap kewajiban zakat. Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat, karena Allah Subḥanahu wa Ta’ala menggandengkan antara kewajiban shalat dan zakat dalam Al-Qur’an, seperti dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Kesimpulan Hukum

Namun, tetap perlu ditegaskan, meninggalkan zakat karena malas atau berat hati tidak menjadikan pelakunya keluar dari Islam menurut pendapat yang sahih, meskipun dia berdosa besar.

Klasifikasi Berdasarkan Motivasi

  1. Mengingkari kewajiban zakat: KAFIR (ijmak ulama)
  2. Tidak menunaikan karena malas/bakhil: MUSLIM yang berdosa besar
  3. Tidak menunaikan karena tidak tahu: Perlu diedukasi

Oleh karena itu, karena zakat merupakan bagian dari rukun-rukun Islam, sebagian ulama berpandangan bahwa siapa yang meninggalkan zakat karena lalai (tahawun), maka ia keluar dari Islam. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak setiap orang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam secara otomatis kafir, kecuali jika dia meninggalkan syahadatain atau shalat.

Maka, siapa yang tidak menunaikan zakat karena bakhil, ia telah melakukan dosa besar. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Adapun orang yang tidak berzakat karena keyakinan yang salah, misalnya dia mengatakan bahwa zakat bukan kewajiban dan yang ada hanyalah pajak — maka ini disepakati oleh para ulama sebagai bentuk kekufuran.

Jika dia mengatakan, “Kami tahu zakat itu wajib, tapi bagaimana mungkin keringat saya ini saya keluarkan begitu saja,” atau alasan semacamnya karena malas atau bakhil, lalu akhirnya tidak mengeluarkan zakat, maka sebagian ulama menyatakan bahwa orang ini kafir. Namun, pendapat ini lemah. Yang sahih: tidak.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top