Apakah Perhiasan terkena Zakat ?

Apakah perhiasan emas dan perak ada kewajiban zakatnya? Sesuai dengan pandangan yang kuat dari pendapat para ulama, perhiasan baik emas dan perak yang biasa dikenakan oleh kaum wanita seperti kalung, giwang, dan cincin maka ini semua tidak ada zakatnya apabila perhiasan ini dikenakan atau digunakan walaupun hanya sesekali pada momen-momen tertentu dan tidak untuk disimpan sebagaimana seseorang menyimpan logam mulia, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.
1. Dalil Syar’i dari As-Sunnah
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Baihaqi dan Al Imam Daruquthni dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا زكاة في الحلي
“Tidak ada zakat pada perhiasan” (HR. Al Baihaqi 4/138 dan Daruquthni 2/107)
2. Atsar dari Sahabat Aisyah dan Abdullah bin Umar
Hadits diatas dikuatkan dengan riwayat atau atsar dari Aisyah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Malik rahimahullah ta’ala dalam kitab Al Muwattho’ bahwa:
Aisyah memberikan kepada anak perempuan dari kakak laki-lakinya yang berada dibawah pengasuhannya perhiasan dari emas dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya, demikian juga Abdullah bin Umar yang memberikan perhiasan emas yang dikenakan oleh anak-anak perempuannya dan budak wanitanya namun beliau tidak mengeluarkan dari perhiasan emas tersebut zakat.
3. Riwayat dari Umroh
Dan dikuatkan dengan riwayat dari Ibnu Abi Syaibah (3/155) dengan sanad yang shahih dari Umroh beliau berkata:
“Aku tidak mengetahui seorang pun mengeluarkan zakat (dari perhiasan) dan apa yang diriwayatkan dengan sanad yang hasan.”
4. Pendapat Sahabat Al Hasan
Dari sahabat Al Hasan radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
لا نعلم أحدا من الخلفاء قال : في الحلي زكاة
“Aku tidak mengetahui seorang pun dari para Al-Khulafa’ (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) berkata bahwa pada perhiasan ada zakatnya” (Kitab Syarh Umdatul Fiqih: 514)
Demikian penjelasan singkat tentang zakat perhiasan emas dan perak semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…