Definisi dan Hikmah Zakat Fitrah

Di akhir rangkaian ibadah Ramadhan, terdapat kewajiban harta yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Hikmah dari kewajiban ini, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan kelalaian selama Ramadhan.
Di sisi lain, karena yang diberikan adalah makanan pokok, zakat ini berguna untuk menutup kebutuhan pokok para fakir miskin. Kewajiban ini dikenal sebagai Zakat Fitrah. Pembahasan ini diambil dari kitab Syarah Al-Umdah yang ditulis oleh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz bin Jibrin, yang dinamakan Tashil Al-Fiqh.
Definisi dan Asal Penamaan
Zakat Fitrah merupakan sedekah wajib yang disebabkan oleh al-fitr (berbuka/selesai) dari Ramadhan. Penamaan Zakat Fitrah ini disandarkan kepada al-fitr minar-ramadhan, yaitu berbuka atau berakhirnya puasa Ramadhan, lawan dari puasa. Fitrah di sini bermakna telah diizinkan makan dan minum di siang hari, yang sebelumnya diharamkan selama Ramadhan. Artinya, zakat ini dikeluarkan karena selesainya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Hal ini akan berkaitan erat dengan banyak aturan dalam Zakat Fitrah, terutama mengenai waktu pengeluarannya.
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat fitrah merupakan zakat badan, bukan zakat harta (zakat mal). Zakat ini tidak memiliki hubungan langsung dengan kekayaan atau harta seseorang.
Ini berbeda dengan Zakat Mal, yang wajib pada harta meskipun harta itu milik anak kecil (yang dikeluarkan dari hartanya). Karena Zakat Fitrah wajib pada badan, maka yang mengeluarkannya adalah pihak yang wajib menafkahi badan tersebut. Dalam Islam, yang memberikan nafkah untuk kelangsungan hidup badan adalah kepala keluarga, yaitu bapak atau suami.
Dalam Islam, yang menanggung nafkah badan adalah bapak atau kepala keluarga, sebagaimana kewajiban nafkah harian mereka. Oleh karena itu, nisab Zakat Fitrah berbeda dengan nisab Zakat Mal. Zakat Mal memiliki nisab tertentu, emas nisabnya 85 gram emas, beras sekitar 600-700 kg, adapun kambing 40 ekor. Adapun zakat Fitrah tidak terikat pada nisab harta. Kewajibannya adalah pada badan, yang batasannya adalah kemampuan untuk makan pada Hari Idulfitri. Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah jika ia memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ditanggungnya pada Hari Idulfitri. Kewajibannya tidak berhubungan dengan haul (masa satu tahun) dan nisab, melainkan berhubungan dengan selesainya ibadah Ramadhan.
Hikmah Zakat Fitrah
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Allah mensyariatkan Zakat Fitrah sebagai:
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
“Pembersih dari perkataan yang tidak berguna (laghw) dan perkataan yang keji atau kotor (rafats).”
Maksud laghw adalah seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak ada maksud di hati, tetapi karena sudah terbiasa. Sebagai contoh, di beberapa negara Arab, ucapan sumpah seperti “Wallahi” (Demi Allah) sering diucapkan bukan dalam konteks bersumpah yang sebenarnya, melainkan sebagai penekanan biasa. Hal ini termasuk dalam kategori laghw.
Adapun rafats adalah perkataan keji, kotor, atau buruk yang tidak pantas didengar oleh manusia pada umumnya. Setiap daerah atau negara memiliki ungkapan yang dianggap tidak baik meskipun secara makna mungkin tidak ada masalah. Dalam konteks budaya tertentu, kata-kata yang merujuk pada bagian tubuh, seperti “kepalamu”, “endasmu”, atau ungkapan sejenisnya, dapat dianggap sebagai rafats karena dianggap merendahkan muru’ah (harga diri atau kehormatan).
Hal-hal seperti rafats sering keluar dalam kondisi emosi tidak stabil atau di luar kemampuan seseorang untuk mengontrolnya saat berpuasa, padahal seharusnya ia menahan diri. Agama Islam mengajarkan bahwa puasa harus meningkatkan adab seorang muslim, bahkan sampai pada adab yang keluar dari lisannya. Ucapan sia-sia dan kata-kata yang dianggap tidak baik menjadi catatan dan harus dibersihkan melalui Zakat Fitrah.
Tujuan utama zakat ini adalah agar seorang muslim keluar dari Ramadhan dalam keadaan benar-benar bersih dari dosa seluruhnya. Walaupun ucapan itu bukan termasuk dalam kategori dosa, tapi merupakan dari kerendahan muru’ah.
Hari Raya Manifestasi Kegembiraan Umat Islam
Di antara hikmah terbesar dari Zakat Fitrah adalah memberikan makanan untuk orang-orang miskin pada Hari Id. Hari Id merupakan hari berbahagia dan kegembiraan. Zakat ini bertujuan agar orang-orang yang mengalami kekurangan dapat turut bergembira dan berbahagia bersama orang-orang yang memiliki kecukupan pada hari tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Ibnu Abbas.
Setiap umat dan setiap suku memiliki hari raya tersendiri, dan bagi umat muslim, hari Idulfitri dan Iduladha adalah hari yang paling gembira dan bahagia.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idulfitri dan Iduladha.” (HR. An-Nasa’i)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, beliau melihat anak-anak keluar pada hari itu, bermain dan bergembira. Seharusnya hari raya umat Islam pun dipenuhi dengan kegiatan yang menyenangkan. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa pada Hari Id, anak-anak Habasyah (Ethiopia) melakukan tari perang (permainan tombak) di dalam Masjid Nabawi. Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahkan menontonnya dari belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kegiatan seperti silat atau permainan serupa yang bersifat mubah (diperbolehkan) dapat dilakukan di masjid atau di halaman masjid. Tentu saja, kegiatan tersebut harus terbebas dari unsur judi dan unsur yang diharamkan dalam perlombaan.
Dalam syariat, terdapat kaidah:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ حَافِرٍ أَوْ خُفٍّ
“Tidak boleh ada hadiah (dalam perlombaan) kecuali pada pacuan memanah, kuda, dan unta.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Meskipun demikian, perlombaan ringan untuk anak-anak, seperti pacuan lari yang disertai hadiah piagam atau bingkisan, diperbolehkan untuk menyenangkan mereka di Hari Id.
Setiap umat merayakan dan berbahagia ketika hari raya. Meskipun terdapat hari raya yang justru diisi dengan berdiam diri di rumah (hari raya Nyepi bagi umat lain), pada umumnya hari raya Islam adalah hari berbahagia.
Syariat menetapkan aturan “memberi makan orang miskin” agar kebahagiaan dapat dirasakan oleh seluruh kaum muslimin, terlepas dari kondisi ekonomi mereka. Tidak mungkin orang-orang kaya merasa kenyang ketika hari raya, dapat bergembira dan beraktivitas ramai-ramai seharian, sementara fakir miskin lemas mencari makan di rumah.
Zakat Fitrah disyariatkan agar kegembiraan dan senyuman dapat merekah di setiap wajah muslim dan muslimah, tidak peduli apa pun tingkat ekonominya. Pada Hari Id, fakir miskin tidak perlu lagi memikirkan kebutuhan untuk mencari makan karena kebutuhan pokok mereka sudah tersedia dalam bentuk makanan pokok yang dikeluarkan melalui Zakat Fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib, dan ini merupakan kesepakatan (ijma’) di kalangan ahli ilmu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun wanita dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memfardhukan (mewajibkan) Zakat Fitrah. Jika ditinggalkan, seseorang berdosa, dan jika dilakukan, ia mendapatkan pahala. Kewajiban ini jelas berlaku setelah berakhirnya Ramadhan (berbuka dari Ramadhan).
Lihat juga: Program Zakat Fitrah
Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Tashilul Fiqh Kamis, 27 Ramadhan 1446 H / 27 Maret 2025 M.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan dan Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Ukuran Zakat Fitrah adalah Satu Sha’
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung…

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar…
