Hukum Zakat dan Kedudukannya dalam Islam

Zakat Sebagai Rukun Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan ini merupakan kesepakatan para ulama. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa zakat adalah rukun (pokok) dari Islam. Para ulama menyatakan bahwa melalaikan zakat hukumnya sama dengan melalaikan shalat.

Zakat Disebutkan Beriringan dengan Shalat

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan zakat beriringan dengan shalat dalam Al-Qur’an, seperti firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Allah juga berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Perintah Allah kepada Rasul-Nya

Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari kaum muslimin, sebagaimana dalam firman-Nya:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا…

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Implementasi oleh Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu

Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pernah bersikukuh untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, meskipun mereka telah mengucapkan syahadat. Beliau berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat.”

Ini menunjukkan bahwa Islam bukan sekadar hubungan antara hamba dengan Allah, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antar manusia. Karena zakat adalah hubungan manusia dengan manusia, dimana harta diberikan oleh orang kaya kepada mustahik.

Peran Pemerintah dalam Pengumpulan Zakat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah amil zakat pertama, dan setelah beliau wafat, para ulama sepakat bahwa kewajiban itu turun kepada para pemimpin kaum muslimin. Dari masa ke masa, zakat diambil oleh negara. Di Indonesia, tugas ini dijalankan oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Sifat Kewajiban Zakat

Zakat adalah fardu ain bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi syarat. Siapa yang murtad—semoga Allah melindungi kita darinya—setelah harta yang dimilikinya wajib dizakati, maka zakat tetap diambil secara paksa. Kewajiban zakat telah jatuh pada dirinya, dan tidak gugur karena ia murtad.

Contoh Kasus Murtad Setelah Wajib Zakat

Pada dasarnya, orang kafir tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Namun, jika seorang muslim telah mencapai waktu wajib zakat dan belum menunaikannya, lalu ia berkata, “Daripada aku bayar zakat, lebih baik aku murtad dulu,” maka jika benar ia murtad keesokan harinya, waliul amr (pemerintah) tetap berhak mengambil zakatnya secara paksa. Jika zakatnya jatuh tempo hari Selasa, dan ia murtad hari Rabu, maka zakat tetap wajib diambil karena kewajibannya sudah jatuh sebelum ia murtad.

Hubungan Zakat dengan Kewajiban Lain pada Harta

Yang tak kalah penting adalah pembahasan apakah ada kewajiban lain pada harta setelah zakat. Ini adalah pembahasan krusial di kalangan ulama. Sedekah jelas sunnah, namun zakat adalah wajib. Hal ini menjadi cikal bakal perbedaan pendapat ulama tentang pajak, apakah dalam syariat Islam dibolehkan atau tidak.

Mayoritas ulama berpendapat tidak ada kewajiban lain pada harta setelah berzakat. Jika seseorang telah menunaikan zakat, ia tidak memiliki kewajiban lain, termasuk membayar pajak.

Perbedaan Zakat dan Sedekah

Aspek Zakat Sedekah
Sifat Wajib Sunnah
Jumlah Ditentukan syariat Tidak ditentukan
Penerima 8 golongan tertentu Siapa saja
Waktu Waktu tertentu (haul) Kapan saja
Niat Wajib niat zakat Cukup niat sedekah

Kesimpulan

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi merupakan pilar fundamental dalam sistem Islam yang menggabungkan aspek spiritual dan sosial. Kedudukannya yang setara dengan shalat menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam membangun masyarakat Islam yang adil dan berkeadilan.

Para ulama sepakat bahwa zakat adalah rukun Islam yang tidak dapat ditinggalkan, dan implementasinya harus dilakukan secara sistematis dan terorganisir untuk mencapai tujuan syariat Islam.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top