Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual

Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib dizakati, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat ini menjadi kewajiban atas penjual apabila hartanya memang termasuk kategori harta yang dikenai zakat, dan transaksi jual belinya pun sah. Karena zakat itu telah wajib pada penjual, bukan melekat pada harta (yang dijual).

Contoh Kasus Zakat Ternak

Misalnya seseorang memiliki 50 ekor kambing yang diternakkan untuk dikembangkan, bukan untuk diambil susunya, dan dilepas di padang gembalaan (tidak dikandangkan atau diberi makan di tempat). Maka setelah genap satu haul, dia wajib mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat.

Bolehkah Menjual Setelah Wajib Zakat?

Bolehkah kambing yang 50 ekor itu dijual sebagian atau seluruhnya, atau disembelih sebagian atau seluruhnya, padahal sudah terkena kewajiban zakat? Jawabannya: boleh, jika ada kebutuhan.

Contoh Praktis

Misalnya, seluruh 50 ekor kambing itu dijual karena suatu kebutuhan. Zakat tetap wajib dikeluarkan satu ekor kambing, karena waktu wajib zakatnya sudah tiba. Dia bisa membeli atau menyisihkan satu ekor untuk dikeluarkan sebagai zakat.

Ilustrasi Waktu

Misalnya kambing telah mencapai nisab pada bulan Sya’ban tahun lalu (1446 H). Sebelum Ramadhan, karena ada kebutuhan, dia menjual seluruhnya. Maka, di bulan Ramadhan, jatuhlah tempo kewajiban zakat. Karena awal haul-nya di akhir Sya’ban, maka di awal Ramadhan dia sudah wajib mengeluarkan zakat. Walaupun hartanya telah dijual, zakat tetap wajib dikeluarkan karena waktu wajib zakat telah tiba.

Prinsip Penting: Zakat adalah Tanggung Jawab Muslim

Zakat tidak terkait langsung dengan wujud harta, tetapi merupakan tanggung jawab dari seorang Muslim. Jadi, walaupun hartanya sudah dijual, tetap ada kewajiban zakat.

Zakat atas Komoditas Pertanian yang Tidak Hadir

Apabila seseorang menjual tanah yang di atasnya terdapat tanaman atau pohon kurma yang telah berbuah, dan penjualan itu dilakukan sebelum datang waktu wajibnya zakat atas tanaman dan buah-buahan tersebut, maka zakatnya menjadi kewajiban pihak pembeli—selama penjualannya bukan dengan maksud untuk menghindari kewajiban zakat.

Contoh Kasus Pertanian

Misalnya, seseorang memiliki sebidang tanah seluas satu hektare yang ditanami padi atau kurma. Karena panen padi baru terjadi empat bulan setelah masa tanam, ia menjual tanah tersebut beserta padinya di bulan ketiga. Jika dijual setelah panen, berarti dia yang membayar zakatnya.

Dalil Waktu Wajib Zakat Pertanian

Karena zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan wajib dikeluarkan pada saat panen. Allah berfirman:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am [6]: 141)

Contoh Kebun Kurma

Demikian pula jika seseorang menjual kebun kurma yang sudah berbuah, lalu panen terjadi setelah kebun dijual. Selama tujuannya bukan menghindari zakat, maka jual belinya sah, dan pembelilah yang menanggung kewajiban zakat tersebut. Meskipun baru membeli satu bulan, kemudian panen (padi maupun kurma), maka dia wajib mengeluarkan zakat.

Zakat atas Harta yang Tidak Bersama Pemiliknya

Wajib bagi pemilik harta untuk mengeluarkan zakat atas hartanya, sekalipun harta tersebut tidak berada bersamanya secara fisik, selama ia mengetahui keberadaannya dan mampu mengambil manfaat darinya.

Dalil dari Masa Umar bin Khattab RA

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata:

“Aku dahulu pegawai Baitul Mal pada masa Umar bin Khattab. Ketika para petugas ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari para pedagang, maka harta-harta mereka ditahan, baik yang hadir bersama mereka maupun yang tidak. Zakat tetap diambil dari harta yang hadir maupun yang tidak hadir.”

Praktik Utsman bin Affan RA

Ibnu Qudamah meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu pada masa kekhalifahannya biasa mengambil zakat dari harta al-‘Atha (pemberian negara) yang diberikan kepada sahabat-sahabat Nabi yang berjasa, seperti peserta Perang Badar, Uhud, dan pengajar agama. Misalnya, seseorang mendapatkan 1000 dinar per tahun, maka sebelum diserahkan, zakatnya terlebih dahulu dipotong.

Penerapan Modern

Contoh Uang di Bank

Hal ini menunjukkan bahwa zakat dikenakan atas harta milik seseorang, meskipun tidak berada bersamanya secara fisik, selama ia bisa mengambil manfaat darinya. Misalnya, uang yang ada di rekening Anda, yang Anda tabung di bank—itu adalah harta Anda. Kapan pun Anda mau tarik, bisa, walaupun uang itu tidak berada di kantong, melainkan di bank. Apakah uang seperti ini wajib dizakati? Jawabannya: iya.

Contoh Harta di Kota Lain

Meskipun tidak berada bersama pemiliknya secara fisik, tetapi itu adalah hartanya, dan ia bisa mengambil manfaat dari harta tersebut. Maka harta itu digabung dan zakatnya dihitung bersamaan.

Misalnya, harta yang berada di rumah sebanyak 70 juta rupiah, sehingga belum mencapai nishab. Namun, ada barang dagangan yang berada di kota lain, berjarak 1.000 kilometer dari tempat tinggalnya. Misalnya, seseorang tinggal di Jakarta dan memiliki toko di Medan, yang dikelola oleh adiknya.

Apakah barang dagangan yang ada di Medan juga wajib dizakati? Jawabannya: iya. Karena ia masih bisa mengambil manfaat dari harta yang ada di Medan itu.

Dasar Hukum: Ijmak Sahabat

Hal ini berdasarkan perbuatan dua orang khalifah dan tidak diingkari oleh para sahabat Nabi, sehingga menunjukkan adanya ijma’ sahabat (الإجماع السكوتي).

Praktik Umar RA

Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, ketika memberikan gaji kepada orang-orang yang berjasa dalam Islam dari Baitul Mal, beliau mengumpulkan para pedagang. Baik hartanya yang hadir (bersama mereka) maupun yang gaib (yang jauh di kota lain), tetap dihitung. Umar mengambil zakat dari harta yang hadir, dan perhitungan zakatnya mencakup seluruh harta, baik yang dekat maupun yang jauh.

Contoh Perhitungan

Artinya, barang dagangan yang nilainya 1.000 dinar di tempat tinggalnya, dan 2.000 dinar di luar kota, tetap digabung. Maka total hartanya adalah 3.000 dinar. Zakat dari 3.000 dinar adalah 75 dinar. Dan Umar mengambil 75 dinar tersebut dari harta yang hadir di depannya, walaupun sebagian harta berada di kota lain.

Penguatan dari Utsman RA

Hal ini juga diperkuat dengan riwayat yang shahih dari Qudamah bin Maz’un, bahwa di masa kekhalifahan Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu, beliau juga mengambil zakat dari harta yang diberikan kepada para pejuang atau orang-orang yang berjasa dalam agama Allah.

Kesimpulan

  1. Zakat tetap wajib meskipun harta telah dijual setelah waktu wajib tiba
  2. Zakat adalah tanggung jawab pemilik, bukan terikat pada fisik harta
  3. Untuk hasil pertanian, yang wajib zakat adalah pemilik saat panen
  4. Harta yang tidak hadir tetap wajib dizakati selama pemilik bisa mengambil manfaat
  5. Gabungan semua harta dihitung untuk menentukan nisab dan zakat
  6. Ijmak sahabat mendukung praktik zakat harta yang tidak hadir
  7. Aplikasi modern: Uang di bank, investasi, dan usaha di kota lain tetap wajib zakat

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Qadha Zakat Siapa yang belum menunaikan zakat beberapa tahun, maka ia wajib menunaikan zakat…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top