9. Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak

Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Ketentuan Kompensasi (Jibran) dalam Zakat Unta
Dalam praktik penarikan zakat, terkadang ditemukan kondisi di mana jenis unta yang wajib dikeluarkan tidak tersedia di tangan pemiliknya. Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu menjelaskan solusinya agar kewajiban zakat tetap dapat ditunaikan dengan adil.
Seseorang yang memiliki jumlah unta yang mewajibkannya mengeluarkan jadza’ah (unta berumur empat tahun genap), namun ia hanya memiliki hiqqah (unta berumur tiga tahun genap), maka zakatnya tetap diterima. Akan tetapi, karena usia hiqqah lebih muda satu tahun, ia harus menyertakan kompensasi atas selisih harga tersebut. Kompensasinya adalah dua ekor kambing jika ia memilikinya, atau uang sebesar 20 dirham.
Sebaliknya, jika kewajibannya adalah mengeluarkan hiqqah, namun ia tidak memilikinya dan hanya memiliki jadza’ah yang usianya lebih tua satu tahun, maka petugas zakat akan menerima jadza’ah tersebut. Sebagai kompensasi atas kelebihan nilai harta yang diberikan, petugas zakat atau negara akan memberikan kembali kepada pemilik harta berupa dua ekor kambing atau uang sebesar 20 dirham.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam urusan muamalah tanpa mengurangi nilai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketentuan mengenai pertukaran dan selisih nilai ini merupakan bagian dari hadits panjang mengenai zakat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Lihat kajian sebelumnya: Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)
Ketentuan Zakat Sapi dalam Hadits Mu’adz bin Jabal
Surat Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu sebelumnya merinci tentang zakat unta dan kambing, namun tidak menyebutkan secara mendalam mengenai zakat sapi. Ketentuan mengenai zakat sapi yang secara hukum disamakan dengan kerbau merujuk pada hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu saat beliau diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Yaman.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi berupa satu ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi jantan atau betina yang masuk tahun kedua). Sedangkan dari setiap 40 ekor sapi, diambil satu ekor musinnah (sapi betina genap dua tahun). Hal ini menjadi landasan hukum yang tetap bagi para ulama dalam menentukan nisab dan kadar zakat bagi pemilik sapi maupun kerbau di seluruh dunia Muslim.
Ketentuan zakat sapi merujuk pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memerintahkan pengambilan zakat dari setiap 30 ekor sapi berupa satu ekor tabi’ (jantan) atau tabi’ah (betina). Tabi’ adalah anak sapi yang telah genap berumur satu tahun. Hal ini berbeda dengan zakat unta yang sangat menekankan pengambilan hewan betina. Pada zakat sapi, baik jantan maupun betina dapat diterima asalkan memenuhi kriteria usia. Apabila jenis yang diwajibkan tidak tersedia, dapat diambil hewan jantan dengan usia yang lebih tua satu tahun sebagai pertimbangan kesetaraan nilai harganya.
Selanjutnya, pada setiap 40 ekor sapi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu ekor musinnah, yaitu sapi betina yang telah genap berumur dua tahun. Penjelasan ini melengkapi ketentuan zakat hewan ternak yang telah dibahas sebelumnya.
Batasan Objek Zakat Hewan Ternak
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua hewan yang dipelihara atau dibudidayakan masuk ke dalam kategori zakat hewan ternak (bahimatul an’am). Sebagai contoh, seseorang yang memiliki tambak udang dengan penghasilan miliaran rupiah setiap kali panen tidak dikenakan zakat hewan ternak. Dalam syariat, tidak ada ketentuan zakat berdasarkan jumlah ekor atau tonase untuk udang, karena udang bukan termasuk kelompok unta, sapi, atau kambing.
Namun, udang tersebut tetap menjadi objek zakat melalui jalur lain. Jika udang tersebut dibudidayakan untuk tujuan diperjualbelikan, maka perhitungan zakatnya mengikuti ketentuan zakat perniagaan.
Syariat Islam telah mengatur zakat dengan sangat adil, mulai dari ketentuan usia hewan hingga solusi kompensasi jika hewan yang diwajibkan tidak tersedia. Mari tunaikan kewajiban zakat ternak maupun hasil budidaya perniagaan Anda melalui lembaga yang amanah dan diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Percayakan penyaluran zakat Anda kepada LAZ Rabbani melalui Layanan Jemput Zakat atau lakukan Konfirmasi Donasi untuk kemudahan transaksi Anda.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

10. Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar
Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

8. Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)
Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

7. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
