Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?

Mashorif zakat atau Mustahik Zakat adalah golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat dan tidak sah zakat yang diberikan kepada selain golongan ini yang telah ditentukan langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.

1. Dalil Syar’i dari Al-Qur’an

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Pendapat Ibnu Katsir

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

بين تعالى أنه هو الذي قسمها وبين حكمها، وتولى أمرها بنفسه، ولم يَكلْ قَسْمها إلى أحد غيره، فجزّأها لهؤلاء المذكورين

“Allah ta’ala menerangkan bahwa Dirinyalah yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima harta zakat dan menjelaskan hukumnya dan hanya Dia saja yang memutuskan yang berhak atas zakat, tidak Dia serahkan pembagiannya kepada seorang pun dari hambaNya maka Dia (Allah ta’ala) menetapkan zakat hanya diberikan kepada golongan yang disebutkan (di dalam ayat ini)” (Tafsir Ibnu Katsir – t Salamah 4/165)

2. Dalil dari As-Sunnah

Dan diriwayatkan oleh Ziyad bin Al Harits As Shidaiy berkata: Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berbaiat lalu datang seseorang kepada beliau dan berkata: berikan kepadaku harta zakat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang tersebut:

إن الله لم يرض بحكم نبي ولا غيره في الصدقات حتى حكم فيها هو، فجزأها ثمانية أصناف، فإن كنت من تلك الأجزاء أعطيتك

“Sesungguhnya Allah tidak ridho dengan hukum nabi (Nya) dan tidak juga selainnya dalam penetapan (penerima) zakat hingga Dia-lah yang langsung menetapkannya, maka Allah menetapkan golongan penerima zakat ada delapan golongan, maka apabila engkau merasa masuk kedalam golongan tersebut aku akan berikan hakmu” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya)

3. Delapan Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan landasan ini maka orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu:

1) Fakir

Orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi kebutuhan pokok hidupnya atau dia mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya namun masih dibawah setengah dari total kebutuhan pokok hidupnya.

Contoh: Seperti seseorang yang kebutuhan hidupnya perbulan lima juta rupiah, dan penghasilan yang dia peroleh hanya satu juta atau dua juta rupiah, tidak mencapai setengah dari lima juta rupiah maka ini masuk kategori Faqir.

2) Miskin

Orang yang memiliki penghasilan atau dia memperoleh sesuatu yang bisa mencukupi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya namun tidak atau belum mencapai jumlah sempurna yang bisa menutupi total seluruh kebutuhan pokok hidupnya.

Contoh: Seperti seseorang yang kebutuhan hidupnya perbulan lima juta rupiah, dan penghasilan yang dia peroleh hanya dua juta lima ratus ribu rupiah atau empat juta rupiah tidak atau belum mencapai total 100% dari total nilai kebutuhannya, maka orang seperti masuk kategori Miskin.

3) Amil Zakat

Yaitu seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah lembaga yang diberikan tugas atau penunjukan secara resmi dan legal oleh penguasa (pemerintah) yang bertugas untuk menarik atau menghimpun zakat dari para muzakki, menghitungkan dan menyalurkan atau mendistribusikannya kepada mustahiknya. Termasuk di dalamnya pencatat dan penjaga harta zakat sebelum disalurkan kepada yang berhak menerimanya, mereka diberikan hak amil zakat sebagai imbal jasa atas fungsi dan pekerjaan yang diamanahkan apabila penguasa tidak memberikan kepada mereka upah atau insentif atas tugas yang diamanahkan.

4) Muallaf

Yaitu orang yang berhak diberikan zakat karena sebab baru masuk islam untuk menguatkan keimanannya dan membantu memenuhi kebutuhan hidupnya atau seorang muslim yang memiliki kekuatan dan pengaruh yang luas dan dikhawatirkan membuat kezaliman atau menganiaya kaum muslimin lainnya maka dia diberikan zakat dengan tujuan menahan dan mencegah keburukannya atau diharapkan kebaikannya. Termasuk asnaf muallaf seorang muslim yang lemah keimanannya dan kurang ibadahnya diberikan zakat untuk memotivasi dan menguatkan kembali keislaman dan keimanannya.

5) Ar Riqab atau Seorang Budak

Yaitu seorang budak meminta dimerdekakan oleh tuannya dengan memberikan sejumlah harta atau mukatab, yaitu seorang budak berakad dengan tuannya menyerahkan sejumlah harta untuk menebus dirinya dan memperoleh kemerdekaan, maka dia berhak mendapatkan zakat untuk bisa menebus dirinya menjadi seorang yang merdeka.

6) Al Gharim atau Yang Berhutang

Al Gharim atau yang berhutang ada dua jenis:

  • Yang berhutang untuk kebutuhan dirinya
  • Yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain

Adapun seorang yang berhutang untuk dirinya dan kemaslahatan dirinya dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya kemudian dia tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya, maka dia boleh menerima zakat yang bisa menutupi hutangnya. Dengan beberapa syarat:

  • Hutangnya karena suatu sebab memenuhi kebutuhan pokok (pemenuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan darurat lainnya) dengan tanpa israf (boros) dan tabdzir
  • Hutang tidak ditujukan untuk menambah jumlah harta yang dimiliki, atau untuk suatu kebutuhan yang hajiat (sekunder), atau untuk mengembangkan dan memperbesar usahanya
  • Hutang yang dilunasi dengan dana zakat adalah hutang yang sudah jatuh tempo jika hutang berjangka
  • Pemilik hutang adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan hutangnya

Adapun golongan kedua: seseorang yang berhutang untuk selain kemaslahatan dirinya seperti seseorang berhutang untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk membayarkan diyat (denda) karena sebab jinayah (tindakan kriminal) yang dilakukannya dengan ketentuan jinayah yang dilakukan bukan karena sebab disengaja.

7) Fi Sabilillah

Maksud dari “fi sabilillah” adalah mereka yang berada di medan perang melawan musuh Islam dalam rangka berjihad membela agama Allah dan mereka yang berjaga dibatasan terluar wilayah teritorial Islam, maka secara khusus inilah yang dimaksud dengan fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat, namun dengan syarat:

  • Para mujahid ini atau yang berperang di medan peperangan tidak memperoleh upah bulanan dari pemerintah muslimin

Makna kedua dari fi sabilillah adalah apa yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya, yaitu: “Seorang menunaikan ibadah haji, (maka dia) dalam keadaan fi sabilillah”

8) Ibnu Sabil

Yang dimaksud dari ibnu sabil adalah seorang yang sedang dalam perjalanan safar untuk suatu kegiatan dan muamalah yang mubah bukan untuk tujuan kemaksiatan kemudian dia kehabisan atau kehilangan harta perbekalannya untuk sampai ketempat tujuannya atau kembali ke negerinya maka dia berhak menerima zakat untuk biaya akomodasinya sampai tempat tujuan dengan persyaratan:

  • Dia tidak memperoleh pertolongan, mendapatkan kafil (penjamin) atau tidak memiliki akses untuk mengambil hartanya dan menghubungi saudaranya atau tidak menemukan seseorang yang bisa membantu dirinya untuk bisa mengantarkannya sampai pada tujuannya
  • Keperginnya bukan untuk perkara yang dilarang secara ketentuan syariat
  • Zakat diberikan sejumlah nilai yang dapat mencukupinya untuk bisa kembali ke tempat yang dituju

Demikian penjelasan singkat tentang delapan golongan penerima zakat semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.

Ustadz Muhammad Ihsan, Lc.
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top