Siapa Yang Wajib Mengeluarkan dan Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik anak kecil maupun yang sudah besar, merdeka maupun budak. Pendapat ini merupakan pendapat seluruh ahlul ilmi (para ulama), sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan.

Wajib dikeluarkan zakat fitrah dari setiap individu, termasuk anak kecil, bayi, orang jompo, muslim laki-laki maupun perempuan, serta merdeka maupun budak.

Dasar Kewajiban:

Zakat fitrah diwajibkan atas seseorang yang merdeka dan memiliki kelebihan makanan pokok pada hari Id, setelah mencukupi kebutuhan makan untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya. Individu tersebut wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun wanita dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah berlaku bagi laki-laki yang mampu, yang memiliki kelebihan untuk menafkahi dirinya dan orang yang wajib ditanggungnya pada hari Id. Zakat fitrah istri merupakan kewajiban suami, dan zakat fitrah anak merupakan kewajiban yang memberikan nafkah. Apabila kelebihan yang dimiliki hanya mencukupi untuk dirinya saja (si ayah), maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah tidak diberikan kecuali kepada mereka yang berhak menerima zakat (asnaf) yang mengambilnya untuk hajat kebutuhan mereka. Mereka yang berhak menerima adalah:

  1. Fakir dan Miskin
  2. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
  3. Orang yang Berutang untuk kemaslahatan dirinya dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar atau menunaikan utangnya (gharimin).

Zakat fitrah merupakan zakat badan yang dikhususkan untuk orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu saat menjelaskan hikmah zakat “dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

Oleh sebab itu, zakat fitrah tidak sah diberikan kepada muallaf (orang yang dibujuk hatinya), riqab (untuk memerdekakan budak), dan tidak pula untuk jihad fii sabilillah (dalam pengertian jihad umum, bukan untuk memberi makan orang miskin yang berjihad).

Kita sudah mengetahui, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dibagi menjadi dua:

  1. Mustahik karena kebutuhan individu: Fakir, miskin, ibnu sabil, dan orang yang berutang untuk kepentingan dirinya dan tidak mampu membayarnya (gharimin).
  2. Mustahik untuk kepentingan umum kaum muslimin: Jihad fii sabilillah, muallaf, riqab, dan amil (pengurus zakat).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada golongan penerima yang bersumber dari kebutuhan individu, seperti fakir dan miskin, karena tujuan utamanya adalah mencukupi kebutuhan makan mereka pada hari raya.

Namun, sebagian ulama -yang juga merupakan pendapat dalam Mazhab Syafi’i- berpendapat bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada semua delapan golongan penerima zakat (asnaf) karena keumuman lafaz firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ. Ayat ini mencakup semua jenis zakat, termasuk zakat fitrah. Wallahu a’lam.

Pemberian zakat memiliki penempatan yang berbeda sesuai dengan tujuannya. Sebagai perbandingan, untuk membeli peralatan perang yang mahal dan besar, seperti pesawat tempur F-35 untuk jihad, zakat fitrah penduduk seluruh Jakarta pun jelas tidak akan mencukupi.

Zakat fitrah diperuntukkan bagi kebutuhan sehari, sehingga diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Sementara itu, zakat mal diperuntukkan bagi kebutuhan tahunan, sehingga dapat diberikan dalam bentuk uang, beras, barang dagangan, atau emas.

Setiap jenis zakat memiliki penempatannya masing-masing. Syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar menyelesaikan masalah ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat secara komprehensif.

Lihat juga: Program Zakat Fitrah

Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Tashilul Fiqh Kamis, 27 Ramadhan 1446 H / 27 Maret 2025 M.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Kategori

Artikel Terkait

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung…

Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar…

Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top