3. Syarat Islam dalam Ibadah Zakat

Syarat Islam dalam Ibadah Zakat
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Zakat diwajibkan atas setiap Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Apabila seorang non-Muslim memberikan harta dengan niat berzakat untuk membantu orang yang kesusahan, amalannya tersebut tidak sah sebagai zakat. Dalam syariat, amalan terbagi menjadi dua bentuk: amalan yang menjadikan iman sebagai syarat sah (seperti shalat, puasa, dan zakat) serta amalan yang tidak menjadikan iman sebagai syarat sah.

Zakat seorang kafir tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ketiadaan iman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah[9]: 54)

Meskipun zakatnya tidak sah dan tidak mendapatkan pahala di akhirat, Allah ‘Azza wa Jalla yang Maha Mulia dan Maha Baik tetap memberikan balasan di dunia kepada orang kafir yang berbuat baik. Balasan tersebut dapat berupa kelapangan harta atau kebaikan duniawi lainnya, namun di akhirat mereka tidak mendapatkan bagian apa pun.

Muncul anggapan bahwa tinggal di negara Islam lebih menguntungkan bagi non-Muslim karena mereka tidak diwajibkan berzakat. Memang benar mereka tidak berzakat, tetapi sebagai imbalan atas hak perlindungan dari negara, mereka wajib membayar jizyah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, jizyah diambil dari kafir dzimmi sebesar satu dinar (4,25 gram emas) per kepala.

Dalam sistem negara Islam yang ideal, umat Islam hanya mengeluarkan zakat tanpa dipungut pajak, sedangkan warga non-Muslim yang tinggal di negaras Islam membayar pajak (jizyah) sebagai kontribusi atas perlindungan negara. Kondisi di mana umat Islam diwajibkan membayar zakat sekaligus pajak merupakan ketidakadilan bagi seorang muslim yang tinggal di negaranya. Sejarah mencatat bahwa Indonesia dimerdekakan dari penjajah kafir oleh para ulama dan pejuang Islam dengan tumpahan darah para syuhada’. Meskipun saat ini umat Islam harus menanggung beban ganda berupa pajak negara dan zakat sebagai kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. ‘Alakulli haal ini adalah kenyataan yang kita hadapi, semoga suatu saat Allah mudahkan untuk melakukan yang terbaik bagi agama dan negara.

Penutup

Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan yang harus selaras dengan tuntunan syariat agar harta menjadi bersih dan berkah. Jika Anda memerlukan panduan lebih mendalam dalam menghitung zakat sesuai kaidah yang tepat, tim LAZ Rabbani siap membantu Anda. Konsultasikan zakat Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat kami atau tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Layanan Jemput Zakat. Barakallahu fiikum.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top