Tipu Muslihat dengan Piutang Zakat

Menurut mayoritas ulama (jumhur ahlul ‘ilm), diharamkan bagi seseorang yang memiliki piutang (tagihan hutang) kepada orang lain yang tidak mampu membayar, kemudian memberikan zakat kepada orang tersebut, lalu menarik kembali harta zakat itu darinya untuk melunasi hutang yang ada. Perbuatan ini merupakan bentuk tipu muslihat untuk menggugurkan hutang dengan menggunakan harta zakat, sehingga tidak diperbolehkan.

Contoh Kasus:

Seseorang berhutang kepada si pemberi zakat. Ketika orang yang berhutang tersebut mengalami kebangkrutan, si pemberi zakat berkata, “Saya berzakat kepadamu,” namun dengan syarat agar si penerima zakat tersebut membayar hutangnya kembali kepada pemberi zakat segera setelah menerima uang zakat.

Dengan cara ini, sejatinya tidak ada harta zakat yang benar-benar keluar dari si pemberi zakat. Tindakan ini dilarang karena tujuan zakatnya menjadi memberikan kemanfaatan bagi dirinya sendiri, yaitu diri muzakki (pemberi zakat), dan tidak memberikan manfaat hakiki kepada si fakir.

Pengecualian: Apabila harta zakat diberikan kepada orang yang berutang (gharim) tanpa adanya kesepakatan atau syarat apa pun, lalu kemudian ia sendiri yang melunasi hutangnya, maka hal itu dibenarkan. Karena tidak adanya bentuk tipu muslihat agar muzakki mengambil kembali harta dari gharim-nya.

Jika muzakki memberikan zakat tanpa persyaratan, dia akan berpikir dua kali karena uang zakat sudah keluar dan belum tentu si gharim mau mengembalikan hutang, sebab orang dalam keadaan susah memiliki banyak kebutuhan lain. Tanpa adanya kesepakatan yang berbau tipuan, pemberian zakat tersebut sah.

Apabila terdapat kesepakatan bahwa zakat diberikan dengan syarat penerima zakat melunasi hutangnya kepada pemberi zakat, ini menunjukkan muzakki (pemberi zakat) mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Tindakan ini dilarang.

Jika muzakki memberikan zakat tanpa adanya persyaratan, tentu ia akan mempertimbangkan ulang. Zakat telah keluar dan belum tentu si penerima zakat (gharim) mau mengembalikan hutangnya, karena orang yang dalam kesulitan memiliki banyak kebutuhan lain. Apabila muzakki mendapatkan keuntungan karena piutangnya dibayar menggunakan zakatnya sendiri dan ia tidak mengeluarkan uang sungguhan, hal ini secara tegas tidak boleh.

Contoh yang Diperbolehkan:

Namun, apabila tidak ada kesepakatan, dan muzakki memberikan zakatnya karena si penerima memang termasuk golongan mustahik (penerima zakat) tanpa syarat apa pun, lalu si mustahik yang menerima zakat itu datang dan berinisiatif membayar hutangnya.

Misalnya: Si mustahik berkata, “Pak, saya cicil dulu hutang saya 1  juta dari hutang 10 juta kepada Bapak.” Di antara uang 1 juta yang dicicil itu terdapat harta zakat yang baru ia terima. Kasus ini diperbolehkan karena tidak ada tipu muslihat ataupun syarat dari muzakki.

Bentuk lain yang diperbolehkan adalah jika pemberi hutang mengatakan kepada yang berhutang, “Kamu bayar dulu hutang kamu. Nanti saya kasih kamu zakat sebesar itu. Kamu hutang saya 10 juta. Nanti saya zakat ke kamu 10 juta.” Pemberi hutang menyuruh melunasi hutang terlebih dahulu, dan setelah hutang lunas, barulah dia akan memberikan zakat. Tindakan ini secara hukum adalah sah. Keabsahan ini muncul karena yang berhutang memang wajib membayar hutangnya. Namun, muzakki (pemberi zakat) tidak wajib memberikan zakatnya kepada orang yang berhutang tersebut.

Muzakki memang wajib berzakat, tetapi tidak ada keharusan untuk memberikannya kepada individu tertentu (yakni si penghutang itu). Oleh karena itu, jika muzakki meminta hutang dilunasi dengan janji memberi zakat yang senilai, penunaian hutang oleh gharim (orang yang berhutang) sah, tetapi muzakki tidak terikat oleh kewajiban syariat untuk memberikan zakatnya kepada gharim tersebut.

Lihat artikel sebelumnya:

  1. Tipu Muslihat dalam Zakat
  2. Contoh Tipu Muslihat dalam Zakat

Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Tashilul Fiqh Kamis, 20 Maret 2025 M \ 20 Ramadhan 1446 H

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung…

Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top