Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu:
فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun wanita dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diharamkan mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah hingga setelah shalat Id, sebagaimana didasarkan pada hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu. Adapun hadits yang menyebutkan: أَغْنُوهُمْ عَنْ سُؤَالِ هَذَا الْيَوْمِ “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) dari meminta-minta pada hari ini (hari Id).” Hadits ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat kapan saja pada hari Id. Hadits tersebut memiliki kelemahan (dha’if), dan mencukupi orang miskin dapat terwujud secara umum apabila zakat fitrah diberikan sebelum shalat Id dan mencukupi kebutuhan mereka selama satu hari penuh.
Waktu Wajib dan Sunnah Pengeluaran Zakat
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Id. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar zakat tersebut dikeluarkan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Id. Ini menunjukkan bahwa waktunya adalah pada pagi hari setelah matahari terbit, saat hendak menuju mushala atau tanah lapang untuk shalat Id. Seseorang diperintahkan untuk membawa zakat fitrah dan mencarikan fakir miskin. Kelalaian yang terjadi saat ini adalah ketidaktahuan kita terhadap tetangga, kerabat, atau sanak saudara yang membutuhkan. Zakat hendaknya diantarkan kepada mereka. Apabila kerabat berada di kota lain, hal itu diperbolehkan, namun sunnahnya adalah mengutamakan yang terdekat.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitrahi (malam 1 Syawal). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dan menjadi sebab penamaan zakat ini sebagai zakatul fitrah, yang berarti zakat berbuka.
Waktu berbuka (fitrah) dimulai ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Apabila pada tanggal 29 Ramadhan sore hari hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Jika sudah masuk hari ke-30, terbenamnya matahari pada hari tersebut adalah waktu wajib dimulainya penunaian zakat fitrah.
Pada malam itu, setelah masuk waktu wajib, seseorang dapat menunaikan zakatnya. Waktunya panjang, tetapi yang utama adalah seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar tadi, yaitu diupayakan saat berangkat menuju shalat Id.
Apabila lokasi penerima zakat agak jauh sehingga memerlukan kendaraan untuk mengantar, sebaiknya zakat ditunaikan setelah matahari terbenam.
Hal ini berkaitan dengan efeknya bila seseorang meninggal dunia sebelum masuk waktu wajib. Jika seseorang wafat sebelum masuk waktu wajib, maka zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan atas namanya karena ia tidak mendapati waktu wajib yang sah. Contohnya, jika seseorang wafat pada waktu Ashar sebelum adzan Magrib tanggal 30 Ramadhan, maka zakat fitrahnya tidak wajib dikeluarkan.
Sebaliknya, seseorang yang lahir sebelum adzan Magrib (masuk waktu wajib) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Jika seseorang wafat setelah masuk waktu wajib, misalnya di waktu Isya, berarti ia telah mendapatkan waktu wajib sehingga zakat fitrah wajib dikeluarkan. Jika ia lahir setelah masuk waktu wajib (misalnya di waktu Isya), berarti ia tidak mendapatkan waktu wajib sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Mendahulukan Penunaian Zakat Fitrah?
Diperbolehkan mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum datangnya Id. Ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Nafi’ Rahimahullah, beliau berkata:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu biasa memberikannya (zakat fitrah) kepada orang-orang yang menerimanya (amil), dan mereka (para sahabat) biasa memberikannya (mengeluarkannya) satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitrahi.” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah praktik yang dilakukan oleh seluruh para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum, sehingga dianggap bagaikan kesepakatan atau ijmak di kalangan mereka.
Telah shahih riwayat dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar biasa mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari Id, yaitu satu atau dua hari sebelumnya.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh para ahlul ilmi dengan kisah penjagaan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu terhadap zakat fitrah, di mana beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan tugas kepadaku untuk menjaga zakat fitrah Ramadan.” Kemudian datanglah seseorang, sebagaimana disebutkan dalam hadisnya. Zahir (makna tersurat) dari hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat biasa mendahulukan pengeluaran zakat fitrah sebelum hari Id.
Sebagaimana diperbolehkan mendahulukan pengeluaran zakat fitrah tiga hari sebelum Idul Fitrahi. Hal ini dapat dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam ke-28 Ramadhan.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau menjaga zakat selama tiga malam. Hal ini mengisyaratkan bahwa zakat tersebut dikeluarkan pada malam Id, malam ke-30, malam ke-29, dan malam ke-28. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan tiga hari sebelum Idul Fitrahi.
Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat sebelum terbenamnya matahari pada hari ke-28. Sebab, apabila dikeluarkan pada hari ke-27, sementara bulan Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari, maka zakat tersebut telah dikeluarkan empat hari sebelum hari Id.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Meskipun demikian, terdapat pendapat ulama, yaitu dalam Mazhab Syafi’i, yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak masuknya bulan Ramadhan. Menurut mereka, zakat fitrah memiliki hubungan dengan Ramadhan.
Zakat fitrah memiliki hubungan dengan puasa Ramadhan, karena disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor (laghw dan rafats). Karena adanya hubungan dengan puasa, maka masuknya waktu puasa (awal Ramadhan) sudah boleh dijadikan waktu pengeluaran zakat.
Meskipun dalam Mazhab Syafi’i dimungkinkan mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, yang paling utama (afdal) tetap dilakukan seperti tadi, yaitu maksimal satu, dua, atau tiga hari sebelum Idul Fitrahi.
Oleh karena itu, di Indonesia, biasanya pada malam 27 Ramadhan atau malam-malam berikutnya, para mustahik (penerima zakat), fakir miskin, dan anak yatim dikumpulkan dan diberikan zakat fitrah. Itulah praktik yang umum terjadi di negara ini dan dianggap sebagai waktu yang paling utama (afdhal).
Namun, tidak etis jika menampilkan para mustahik di depan jamaah. Seseorang yang sengaja menutupi kesusahan hidupnya tidak seharusnya dipertontonkan atau dibuat acara kumpul akbar. Sebaiknya, kondisi fakir miskin di tengah masyarakat diketahui oleh lembaga-lembaga dan amil zakat. Tugas amil adalah mendatangi mereka, membawa beras (zakat fitrah) dan jika memungkinkan, ditambah dengan zakat mal, sehingga fakir miskin tersebut merasa terhormat.
Mengajak mereka ke masjid adalah hal yang baik, tetapi tidak harus diserahkan beras di masjid, di mana mereka datang dan menerimanya di hadapan umum. Ada banyak cara untuk berbuat kebaikan kepada kaum muslimin dari berbagai tingkat ekonomi.
Lihat juga: Program Zakat Fitrah
Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Tashilul Fiqh Kamis, 27 Ramadhan 1446 H / 27 Maret 2025 M.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan dan Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Ukuran Zakat Fitrah adalah Satu Sha’
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung…

Zakat Fitrah Pakai Beras?
Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى…
