Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya

Prinsip Dasar

Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000 dinar, dan seluruh harta yang dimilikinya memang sebesar itu, maka ia tetap wajib membayarnya. Misalnya, seseorang mengumpulkan hartanya selama 40 tahun, atau meminjamkan sejumlah harta dan membiarkannya selama 40 tahun, lalu ia rutin mengeluarkan zakat setiap tahun, maka selama harta tersebut memenuhi syarat wajib zakat, ia tetap wajib mengeluarkannya, meskipun berisiko hartanya habis.

Kasus Nyata: Direktur HRD yang Tidak Tahu Zakat

Contohnya ketika ada orang yang tidak tahu adanya kewajiban zakat. Banyak dari kaum Muslimin mengalami ini. Pernah disampaikan tema zakat di sebuah kota di Sumatera. Seorang ibu, direktur HRD perusahaan minyak, mengaku tidak tahu adanya kewajiban zakat.

Zakat adalah hak fakir miskin. Jika seseorang lupa berhutang, tetap wajib dibayar ketika ingat. Sama halnya dengan zakat, walau lupa tetap wajib dikeluarkan.

Dalil tentang Pencatatan Malaikat

Seseorang bisa lupa, tapi malaikat mencatat:

ما يَلفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf [50]: 18)

Contoh Perhitungan Qadha Zakat

Kasus ibu HRD itu dijelaskan. Ia mulai bekerja dengan gaji 150.000 rupiah pada awal tahun 1980-an. Harga emas saat itu sekitar 20.000 per gram, berarti gajinya setara dengan 7,5 gram emas. Bila kebutuhan hidupnya 1 gram emas, berarti tersisa setara 6,5 gram emas. Tambahan gaji di bulan kedua menjadikan akumulasi harta. Hingga bulan ke-15 sejak mulai bekerja, kewajiban zakat mulai berlaku.

Hasil Perhitungan dan Keputusan

Setelah dihitung, selama puluhan tahun harta yang seharusnya dizakati setara 5 kilogram emas. Namun, saat ini hartanya tidak lagi sebanyak itu. Tetap wajib dikeluarkan zakatnya sesuai hitungan tersebut, meskipun mengakibatkan harta habis. Ia pun siap menjual asetnya untuk menunaikan zakat yang tertunda.

Hukum Zakat dari Harta yang Digadaikan

Prinsip Dasar Harta Gadaian

Apabila seseorang menggadaikan harta zakat, maka bila ia memiliki harta lain, ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari harta yang digadaikan tersebut melalui harta lainnya. Hal ini karena zakat tidak dapat dikeluarkan langsung dari harta yang sedang dalam gadai.

Jika Tidak Ada Harta Lain

Namun, jika ia tidak memiliki harta lain selain harta yang digadaikan, maka tetap wajib baginya mengeluarkan zakat dari harta yang digadaikan itu, karena kewajiban zakat telah melekat padanya.

Contoh Kasus Emas Gadaian

Contohnya, seseorang memiliki emas sebesar 200 gram, ini telah mencapai nisab. Kemudian emas tersebut ia gadaikan dalam akad gadai yang halal, misalnya untuk membeli tanah secara cicil, dan emas itu dijadikan sebagai jaminan.

Perhitungan Zakat

Setelah satu tahun berlalu, emas tersebut wajib dizakati. Zakatnya adalah 1/40 dari total 200 gram, yakni 5 gram emas. Bila di rumah tidak ada lagi emas atau uang senilai 5 gram — misalnya 1 gram emas senilai Rp1.780.000, maka totalnya sekitar Rp8.900.000 — dan ia memiliki uang tunai sebesar itu, maka wajib mengeluarkan zakat dari uang tersebut.

Solusi Jika Tidak Ada Uang

Namun, jika tidak memiliki uang sama sekali, maka ia bisa meminta kepada pihak yang menerima gadai, “Saya ingin mengambil 5 gram emas untuk menunaikan zakat.” Dalam kondisi ini, hukumnya tetap wajib.

Pasal 10: Menjual Harta Setelah Wajib Zakat

Ketentuan Umum

Menjual harta setelah datangnya waktu wajib zakat diperbolehkan, baik menjual seluruh harta yang telah mencapai nisab maupun sebagian dari harta tersebut. Syaratnya, penjualan itu tidak mengganggu kewajiban zakat, artinya pemilik tetap mampu menunaikan zakat dari harta yang telah mencapai nisab pada waktu zakat wajib dikeluarkan.

Fleksibilitas Sumber Zakat

Zakat tidak mesti diambil dari harta yang mencapai nisab itu saja. Boleh dikeluarkan dari harta tersebut atau dari harta lain yang dimiliki.

Contoh yang Dibolehkan

Contohnya, seseorang memiliki emas seberat 1 kilogram. Hari ini adalah waktu wajib zakatnya. Maka hari ini ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atau sekitar 25 gram emas. Jika setelah waktu wajib tersebut ia menjual seluruh emasnya dan membeli kebun sawit, umpamanya lima kapling atau 10 hektare, maka transaksi itu sah dan diperbolehkan, dengan catatan ia memiliki harta lain untuk membayar zakat dari emasnya yang telah mencapai nisab tadi.

Contoh yang Tidak Dibolehkan

Namun, jika penjualan itu mengganggu kemampuan menunaikan zakat—misalnya ia hanya memiliki uang tunai Rp5.000.000, sementara zakat yang wajib dikeluarkan dari 1 kilogram emas sekitar Rp30.000.000—maka penjualan emas tersebut tidak diperbolehkan. Ia tidak boleh menjual emas itu untuk membeli kebun, karena kewajiban zakatnya menjadi terbengkalai.

Hubungan Zakat dengan Pemilik dan Harta

Dari sini ada yang berpendapat bahwa zakat tidak berkaitan langsung dengan fisik harta, tetapi dengan tanggung jawab pemiliknya. Namun yang terkuat, bahwa zakat berhubungan dengan pemilik dan juga harta. Karena kalau hanya berkaitan dengan pemilik saja, harta anak kecil dan orang gila tidak ada kewajiban zakat. Padahal pendapat yang terkuat menyatakan bahwa harta anak kecil atau yatim yang menerima warisan, misalnya berupa 5 kilogram emas, tetap wajib dizakati, dan walinya bertanggung jawab menunaikannya atas nama si anak.

Kewajiban Menyisakan untuk Zakat

Apabila seseorang menjual harta yang mencapai nishab dan penjualannya membuat dia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat, maka dalam kondisi ini dia wajib tetap menyimpan harta yang cukup untuk menunaikan zakat.

Larangan Menjual Seluruh Harta

Dalam hal ini, dia diharamkan menjual keseluruhan hartanya hingga tidak menyisakan kadar zakat. Sebab, penjualan seluruh harta yang mencapai nishab tanpa menyisakan bagian untuk zakat berarti menyebabkan dia tidak bisa mengeluarkan zakat. Dan apa yang membawa kepada perkara haram, maka hukumnya menjadi haram pula.

Contoh Praktis Pembatasan Penjualan

Contohnya, seseorang memiliki 5 kilogram emas. Ketika tiba waktu haul (setahun kepemilikan), kewajibannya adalah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atau setara 125 gram emas. Namun uang yang tersedia hanya sekitar 5 juta rupiah, dan itu tidak mencukupi jika ia harus membeli kembali emas untuk menunaikan zakatnya.

Jika ia menjual seluruh 5 kilogram emas untuk membeli sebidang tanah, maka ini menjadi perbuatan yang tidak dibenarkan karena dia tidak menyisakan harta untuk menunaikan zakat. Maka, wajib baginya menyisakan sekitar 125 gram dari emas itu sebelum melakukan transaksi pembelian tanah. Dengan uang 5 juta rupiah yang tersedia, berarti ia hanya boleh membelanjakan sekitar 4.875 gram emas saja untuk membeli tanah.

Hikmah dan Pembelajaran

1. Prioritas Zakat atas Kebutuhan Lain

  • Zakat adalah hak fakir miskin yang tidak boleh diabaikan
  • Ketidaktahuan bukan alasan untuk tidak menunaikan zakat
  • Qadha zakat tetap wajib meskipun menyebabkan harta habis

2. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan

  • Zakat dapat dikeluarkan dari harta lain selain yang wajib zakat
  • Gadai tidak menggugurkan kewajiban zakat
  • Ada solusi praktis untuk setiap kondisi

3. Batasan dalam Transaksi

  • Tidak boleh menjual harta jika mengganggu kewajiban zakat
  • Wajib menyisakan bagian untuk menunaikan zakat
  • Prinsip: Yang membawa pada haram menjadi haram

4. Tanggung Jawab yang Berkelanjutan

  • Zakat adalah kewajiban yang melekat pada harta dan pemilik
  • Tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban zakat
  • Malaikat mencatat semua perbuatan manusia

Kesimpulan

  1. Zakat tetap wajib meskipun menyebabkan harta habis
  2. Harta gadaian tetap wajib zakat dengan berbagai solusi pembayaran
  3. Penjualan harta setelah wajib zakat dibolehkan dengan syarat tidak mengganggu kewajiban zakat
  4. Wajib menyisakan bagian untuk menunaikan zakat sebelum menjual
  5. Ketidaktahuan dan kelupaan tidak menggugurkan kewajiban
  6. Ada solusi praktis untuk setiap kondisi dan situasi
  7. Zakat adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat mal bagi karyawan yang gajinya telah dipotong untuk zakat penghasilan oleh…

Diperbolehkan memberikan zakat mal kepada orang yang terkena musibah, yang menyebabkan hartanya ludes. Orang tersebut berhak…

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top