12. Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan

Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Pembahasan zakat mal merupakan hal penting dalam kehidupan seorang Muslim, terutama mengenai cara mendapatkan harta dan mendistribusikannya sesuai syariat. Ketentuan zakat hasil bumi, yang mencakup biji-bijian dan buah-buahan, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Nisab Hasil Pertanian

Hasil panen berupa biji-bijian (hubub) seperti beras, gandum, dan jagung, serta buah-buahan (tsimar) seperti kurma, memiliki batas minimal atau nisab untuk wajib zakat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’, sehingga nisab hasil pertanian adalah 300 sha’ berdasarkan ukuran sha’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sha’ merupakan ukuran volume, bukan berat, yang digunakan untuk menentukan batas minimal kewajiban zakat pada biji-bijian yang biasanya dipanen sekali dalam satu musim tanam.

Kadar Zakat Berdasarkan Sistem Pengairan

Kadar zakat yang harus dikeluarkan berbeda-beda tergantung pada cara lahan pertanian tersebut dialiri air. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air (sungai), atau air tanah, zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan pengairan (irigasi/tenaga manusia/biaya), zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Bukhari)

Ketentuan ini memberikan keadilan bagi petani. Lahan yang tidak memerlukan biaya pengairan karena mendapatkan air hujan atau luapan sungai dikenakan zakat lebih tinggi, yaitu 10%. Sebaliknya, lahan yang membutuhkan biaya dan tenaga tambahan untuk pengairan hanya dikenakan zakat 5%.

Dalam pelaksanaan zakat buah-buahan, terdapat metode penaksiran yang disebut khars. Hal ini berdasarkan hadits dari Sahabat Sahl bin Abi Hatsmah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ، فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ

“Jika kalian menaksir hasil panen, maka ambillah (zakatnya) dan tinggalkanlah sepertiganya. Jika kalian tidak meninggalkan sepertiganya, maka tinggalkanlah seperempatnya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Makna dari meninggalkan sepertiga atau seperempat bagian tersebut adalah memberikan keringanan bagi pemilik kebun. Bagian yang tidak dihitung zakatnya tersebut diperuntukkan bagi pemilik agar dapat dikonsumsi bersama keluarga, kerabat, atau tamu, sehingga zakat hanya diambil dari sisa hasil panen setelah dikurangi porsi konsumsi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan pemilik harta dan para mustahik secara seimbang.

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jenis tumbuhan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang tumbuh dari tanah, baik itu biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran, hingga buah-buahan seperti jambu dan rambutan, wajib dizakatkan. Pendapat ini merujuk pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)

Ayat tersebut menggunakan redaksi yang bersifat universal, sehingga mencakup seluruh tanaman yang tumbuh dari bumi tanpa terkecuali.

Batasan Tanaman Pokok dan Kemampuan Simpan

Pandangan yang menyatakan semua tanaman wajib dizakatkan dinilai kurang kuat. Hal ini dikarenakan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terdapat berbagai jenis buah-buahan seperti delima, tin, dan zaitun, namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan pengambilan zakat dari buah-buahan tersebut secara khusus. Maka ayat Al-Qur’an mengenai hasil bumi dipahami secara khusus merujuk pada tanaman yang memiliki kriteria tertentu.

Para ulama sepakat bahwa zakat diwajibkan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan memiliki sifat tahan lama untuk disimpan. Di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jenis tanaman yang diambil zakatnya adalah gandum, biji-bijian, kurma, dan anggur kering. Makanan pokok adalah komoditas yang apabila seseorang hanya mengkonsumsi hal tersebut, ia dapat bertahan hidup. Contohnya adalah beras, gandum, jagung, atau singkong di daerah tertentu. Beras dapat disimpan dalam waktu lama dan menjadi sumber energi utama manusia.

Perbedaan Tanaman Pokok dengan Sayur-sayuran

Kriteria makanan pokok mengecualikan komoditas seperti cabai. Meskipun cabai merupakan hasil bumi, ia tidak dikategorikan sebagai makanan pokok karena seseorang tidak dapat bertahan hidup hanya dengan mengkonsumsi cabai. Cabai berfungsi sebagai bumbu atau pelengkap, bukan bahan utama yang dapat disimpan untuk menopang hidup dalam jangka panjang.

Dalam mazhab Hanafi, terdapat keluasan yang mewajibkan zakat pada hasil bumi secara umum. Namun, pendapat yang lebih kuat mengkhususkan pada hasil bumi yang bisa ditimbang, dikeringkan, dan disimpan sebagai bahan pangan pokok. Sebagaimana hadits yang menjelaskan batasan nisab hasil pertanian:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ukuran wasaq ini hanya berlaku bagi komoditas yang dapat ditakar dan disimpan. Oleh karena itu, tanaman yang cepat busuk atau tidak bisa menjadi makanan pokok utama tidak dikenakan zakat hasil pertanian, melainkan dapat masuk ke dalam zakat perniagaan jika diperjualbelikan.

Kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam penuh dengan kesederhanaan. Pernah terjadi selama tiga bulan berturut-turut tidak ada api yang menyala di rumah beliau untuk memasak, yang menunjukkan betapa bersahajanya konsumsi pangan saat itu. Dalam urusan zakat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan batasan yang jelas mengenai nisab hasil pertanian.

Nisab untuk hasil pertanian, khususnya kurma dan biji-bijian, adalah lima wasaq. Jika hasil panen kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat bagi pemiliknya.

Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Dengan demikian, nisab hasil pertanian dalam satuan sha’ adalah: 5 wasaq 60 sha’ = 300 sha’

Mengenal Satuan Sha’ dan Mud

Sha’ dan mud merupakan satuan ukuran volume yang digunakan pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Satu sha’ terdiri dari empat mud. Satu mud adalah takaran senilai cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.

Jika nisab 300 sha’ dikonversikan ke dalam satuan mud, maka jumlahnya adalah: 300 sha’ 4 mudd = 1.200 mud

Apabila hasil panen seseorang mencapai 1.200 mud, maka ia telah mencapai nisab dan wajib mengeluarkan zakat. Namun, jika hasil panen hanya mencapai 1.199 mudd, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Mencari takaran sha’ yang memiliki sanad bersambung hingga masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan tantangan tersendiri di masa sekarang. Di daerah Qassim, Arab Saudi, ditemukan temuan arkeologis berupa takaran yang sanadnya bersambung kepada Sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, yang dahulu digunakan untuk menakar zakat di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki alat takar sha’ atau mud tradisional, penghitungan dapat dipermudah dengan mengkonversinya ke dalam satuan berat menggunakan timbangan digital. Konversi ini dilakukan dengan menimbang berat rata-rata satu mud dari jenis biji-bijian atau makanan pokok yang dipanen (seperti beras atau gandum), kemudian dikalikan dengan 1.200 untuk menentukan nilai nisab keseluruhannya. Hal ini membantu petani memastikan apakah hasil buminya telah mencapai batas wajib zakat secara akurat sesuai kriteria syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Penentuan nisab hasil pertanian menggunakan timbangan digital memerlukan ketelitian. Pemilik dapat mengambil sampel satu mud dari beberapa bagian, seperti bagian atas, tengah, dan bawah karung hasil panen. Perlu diperhatikan bahwa tingkat kepadatan dan kelembaban sangat mempengaruhi berat. Gabah yang baru dipanen memiliki berat yang berbeda dengan beras yang sudah kering, begitu pula perbedaan antara varietas beras yang bulat dengan yang panjang.

Perbedaan Konversi Volume ke Berat

Para ulama di Arab Saudi menyebutkan bahwa lima wasaq setara dengan 600 kilogram hingga 613 kilogram. Di Indonesia, perbedaan angka konversi sering terjadi dalam penentuan zakat fitrah, mulai dari 2,5 kilogram, 2,7 kilogram, hingga 3 kilogram untuk satu sha’. Hal ini terjadi karena benda yang sifatnya volume (takaran) dipindahkan ke satuan berat (timbangan).

Jika dari hasil sampel diketahui rata-rata satu mud adalah 600 gram, maka nisab 1.200 mud adalah 600 gram 1.200 mud= 720 kilogram

Jika hasil panen dari 100 karung ditimbang dan mencapai 780 kilogram, maka ia wajib zakat. Namun, jika hasilnya hanya 695 kilogram, maka syarat nisab belum terpenuhi.

Kadar Zakat dan Hikmah di Baliknya

Kadar zakat hasil bumi ditentukan berdasarkan beban pengairan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemudahan bagi hamba-Nya melalui ketentuan berikut:

Pengairan Alami (10%): Tanaman yang diairi oleh air hujan, mata air, atau luapan sungai sehingga tidak memerlukan biaya pengairan.
Pengairan Buatan (5%): Tanaman yang diairi dengan bantuan tenaga hewan atau mesin yang memerlukan biaya tambahan.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air (sungai), atau air tanah, zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan pengairan (biaya/tenaga), zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Bukhari)

Muncul pernyataan mengenai perbedaan kadar zakat mal (2,5%) yang dianggap lebih ringan daripada zakat pertanian (10%). Ketentuan ini adalah ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla yang harus diikuti. Salah satu hikmahnya adalah karena petani cukup mengolah tanah dan sisanya menunggu masa panen. Sehingga pekerjaan petani lebih sedikit dibandingkan dari pekerja yang lainnya.

Waktu Penarikan Zakat Pertanian

Waktu penarikan zakat pertanian dimulai saat hasil panen tampak matang dan siap petik. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, petugas zakat akan datang pada musim panen untuk melakukan penaksiran. Petugas akan memperkirakan hasil panen saat masih di pohon, yang nantinya setelah diolah dan dijemur akan menghasilkan jumlah wasaq tertentu. Hal ini memastikan bahwa hak mustahik dapat segera terpenuhi tepat pada hari panen.

Dalam perjalanan pulang dari Perang Tabuk, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati sebuah kebun kurma. Beliau menguji kemampuan para sahabat dalam menaksir hasil panen dengan meminta mereka memperkirakan berapa banyak hasil kebun tersebut dalam satu tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menyampaikan taksirannya. Ketika beliau kembali dan bertanya kepada perempuan pemilik kebun mengenai hasilnya, jawaban perempuan tersebut tepat sama dengan taksiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kemampuan menaksir ini masih relevan hingga saat ini. Sebagai gambaran, dalam praktik bisnis pertanian modern, seperti pada komoditas pepaya, terdapat ahli yang mampu memperkirakan berat hasil panen saat buah masih di pohon. Meskipun hanya berupa taksiran, tingkat akurasinya sangat tinggi dengan selisih yang sangat kecil dibandingkan berat aslinya setelah ditimbang.

Keringanan dalam Zakat Pertanian

Dalam syariat zakat pertanian, penaksiran tidak berarti seluruh hasil kotor langsung diambil zakatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan instruksi agar penyelia zakat meninggalkan sebagian hasil untuk pemilik kebun. Jika sebuah kebun ditaksir menghasilkan zakat sebanyak 100 kilogram, petugas diminta untuk membuang sepertiga (33 kilogram) atau seperempat (25 kilogram) bagiannya. Sehingga petugas hanya mengambil 75 kilogram. Hal ini didasarkan pada hadits:

إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ، فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ

“Jika kalian menaksir hasil panen, maka ambillah (zakatnya) dan tinggalkanlah sepertiganya. Jika kalian tidak meninggalkan sepertiganya, maka tinggalkanlah seperempatnya.” (HR. Abu Dawud)

Apabila hasil panen melimpah, maka sepertiga bagian dikurangi untuk pemilik, namun jika hasilnya sedang, maka seperempat bagian yang disisihkan. Hal ini bertujuan agar pemilik kebun tidak merasa terbebani.

Kebiasaan pemilik kebun kurma adalah mengonsumsi buah tersebut saat masih segar di pohon. Buah kurma pada fase ini memiliki rasa yang khas, garing, dan manis. Pemilik kebun biasanya mengambil buah tersebut untuk dikonsumsi sendiri, dibagikan kepada tetangga, atau diberikan kepada kerabat sebagai hadiah sebelum masa panen raya tiba.

Jika penaksir zakat dari negara menghitung seluruh hasil tanpa mengurangi bagian tersebut, maka pemilik kebun akan merasa dirugikan karena hak konsumsi sosial dan pribadinya ikut terhitung dalam kewajiban zakat. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya memberikan kelonggaran agar zakat hanya diambil dari hasil bersih setelah dikurangi porsi yang bersifat kemanusiaan dan sosial tersebut. Hal ini menjamin keadilan bagi pemilik harta sekaligus keberkahan bagi para mustahik.

Sudahkah hasil panen padi, jagung, atau makanan pokok Anda mencapai nisab tahun ini? Pastikan perhitungan zakat Anda telah mempertimbangkan biaya pengairan dan keringanan sepertiga bagian bagi pemilik kebun sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. LAZ Rabbani hadir sebagai mitra terpercaya untuk memfasilitasi penunaian zakat pertanian yang mudah dan tepat sasaran. Klik di sini untuk Konsultasi Zakat Online.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Zakat Penghasilan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…

Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Satu Langkah Kecil Anda, Banyak Perubahan untuk Mereka!

Scroll to Top