10. Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar

Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar (Emas dan Perak)
Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai kewajiban zakat terdapat dalam firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 43)
Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat mal. Zakat mal merupakan harta yang diambil oleh negara untuk diberikan kepada para mustahik. Fungsi negara dalam hal ini sangat krusial; di satu sisi bagi muzaki, zakat berfungsi untuk membersihkan hartanya, sedangkan di sisi lain bagi mustahik, negara berperan untuk menolong dan mengambilkan hak mereka dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai syarat wajib zakat dan zakat hewan ternak, pembahasan kini berlanjut pada zakat alat tukar (uang) yang pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah emas dan perak.
Ketentuan Zakat Perak
Penjelasan mengenai nisab alat tukar berupa emas dan perak merujuk pada hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu yang memuat surat Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada uang perak (dirham) hingga mencapai jumlah tertentu.
Satu keping dirham pada masa itu memiliki berat sekitar 2,975 gram. Dengan demikian, nisab perak (200 dirham) jika dikonversi ke dalam ukuran berat adalah sekitar 595 gram. Apabila kepemilikan perak kurang dari 200 dirham atau kurang dari 595 gram, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.
Ketentuan Zakat Emas
Selain perak, terdapat mata uang emas yang disebut dinar. Imam Nawawi menjelaskan adanya ijmak atau kesepakatan para ulama bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal atau 20 dinar. Berdasarkan timbangan rata-rata, satu dinar setara dengan 4,25 gram emas 21 karat. Maka, nisab emas adalah:
20 dinar x 4,25 gram = 85 gram
Meskipun saat ini masyarakat tidak lagi menggunakan kepingan emas dan perak sebagai alat transaksi sehari-hari, melainkan menggunakan uang kertas (fiat money) seperti Rupiah, Dolar, Ringgit, Rial, atau Euro, ketentuan zakatnya tetap dikembalikan pada nilai nisab emas dan perak tersebut. Uang simpanan yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% apabila nilainya telah mencapai setara harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun (haul).
Kewajiban zakat bagi pemilik emas murni adalah sebesar seperempat puluh atau setara dengan 2,5 persen. Jika seseorang memiliki emas batangan sebanyak 100 gram, maka ia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari total emas tersebut karena telah melewati batas nisab 85 gram. Demikian pula bagi pemilik perak yang telah mencapai atau melebihi 200 dirham (sekitar 595 gram), kewajiban zakatnya adalah 2,5 persen.
Meskipun saat ini emas dan perak tidak lagi menjadi mata uang utama, para ulama dunia melalui lembaga fiqih internasional telah mencapai kesepakatan bahwa uang kartal atau uang kertas kedudukannya disamakan dengan emas dan perak. Oleh karena itu, uang kertas yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab dan melewati masa haul.
Metode Penentuan Nisab Mata Uang
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai standar konversi mata uang kertas, apakah harus merujuk pada nisab emas atau perak. Dalam mazhab Hambali dan pandangan banyak ulama di Saudi Arabia, digunakan kaidah “mengambil pilihan yang paling menguntungkan bagi fakir miskin.”
Perbandingan nilai nisab saat ini menunjukkan perbedaan yang signifikan. Jika menggunakan standar emas, nisab 85 gram dikalikan harga emas (misalnya Rp930.000 per gram) menghasilkan angka sekitar Rp 79.050.000. Sementara jika menggunakan standar perak, nisab 595 gram dikalikan harga perak (misalnya Rp13.000 per gram) menghasilkan angka sekitar Rp 7.735.000.
Dalam hal ini, menggunakan standar perak dianggap lebih menguntungkan bagi fakir miskin karena akan lebih banyak orang yang mencapai batas nisab dan wajib mengeluarkan zakat. Jika menggunakan standar emas, maka akan berkurang jumlah orang yang berzakat.
Dengan menetapkan nisab pada nilai yang lebih rendah (perak), manfaat zakat dapat dirasakan oleh lebih banyak mustahik melalui kontribusi dari para muzaki yang tabungannya telah mencapai batas minimal tersebut.
Standar Nisab Mata Uang Kontemporer dan Penggabungan Harta
Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai standar nisab mata uang. Sebagian ulama berpendapat bahwa penghitungan zakat uang sebaiknya merujuk pada emas. Dalam mazhab Syafi’i, hukum asal zakat adalah menggunakan emas, sementara perak dinilai berdasarkan harga emas.
Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, perbandingan nilai perak dan emas adalah 1 banding 10. Oleh karena itu, nisab emas sebesar 20 dinar setara dengan nisab perak sebesar 200 dirham. Jika dikonversikan ke dalam nilai barang pada masa itu, keduanya memiliki nilai yang seimbang. Namun, pada masa sekarang, perbandingan harga antara emas dan perak sangat mencolok dan terpaut jauh.
Emas sebagai Rujukan yang Stabil
Lembaga Fiqih Internasional, Liga Dunia Islam yang berpusat di Makkah, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menetapkan bahwa rujukan nisab untuk mata uang kartal adalah emas, bukan perak. Hal ini dikarenakan nilai emas relatif stabil sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga sekarang.
Jika nisab mata uang merujuk pada perak yang nilainya saat ini sangat rendah (sekitar 7 hingga 8 juta rupiah), akan terjadi ketidakseimbangan dengan nisab zakat lainnya. Sebagai perbandingan, seseorang yang memiliki 39 ekor kambing (senilai puluhan juta rupiah) belum wajib zakat. Tidak adil jika seseorang yang hanya memiliki tabungan beberapa juta rupiah sudah diwajibkan zakat, sementara pemilik puluhan ekor kambing belum terkena kewajiban tersebut.
Stabilitas nilai emas dapat dilihat dari daya belinya terhadap hewan ternak. Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan uang satu dinar (4,25 gram emas) kepada Urwah bin al-Barqi untuk membeli seekor kambing kurban. Saat ini, dengan nilai satu dinar emas yang setara dengan jutaan rupiah, seseorang tetap bisa mendapatkan seekor kambing.
Maka pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah menghitungnya dengan emas.
Penggabungan Emas, Perak, dan Mata Uang
Emas, perak, dan uang kertas memiliki fungsi yang sama sebagai alat tukar atau nilai kekayaan, sehingga penghitungan nisab ketiganya harus digabung karena saling menggenapkan. Seseorang yang memiliki emas sebesar 50 gram belum mencapai nisab emas (85 gram). Namun, jika ia juga memiliki simpanan uang tunai sebesar 36 juta atau 50 juta rupiah, maka total nilai hartanya telah melampaui nisab.
Dalam kondisi ini, akumulasi nilai emas dan uang tunai tersebut mewajibkan pemiliknya untuk mengeluarkan zakat.
Memastikan apakah tabungan, investasi emas, atau saldo di rekening Anda sudah mencapai nisab adalah langkah awal dalam menyempurnakan rukun Islam ini. Mengingat harga emas yang fluktuatif, tim LAZ Rabbani siap membantu Anda menghitung nilai zakat mal secara akurat berdasarkan standar emas 85 gram terkini. Segera bersihkan harta Anda dengan ilmu melalui Layanan Konsultasi Zakat atau tunaikan zakat Anda secara amanah melalui Layanan Jemput Zakat.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

9. Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak
Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

8. Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)
Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

7. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
