Zakat Orang yang Telah Wafat dan Hukum Warisannya

Prinsip Dasar Zakat dari Harta Warisan

Siapa yang wafat dalam keadaan memiliki kewajiban zakat, maka zakat tersebut wajib dikeluarkan dari harta warisnya. Ini karena zakat merupakan hak yang sudah menetap sebelum wafat, sehingga harus ditunaikan sebagaimana hutang kepada manusia.

Kewajiban Zakat Meskipun karena Ketidaktahuan

Jika seseorang tidak membayar zakat karena ketidaktahuan—misalnya ia mengira zakat hanya zakat fitrah di bulan Ramadhan—padahal yang dimaksud dalam ayat-ayat Al-Qur’an adalah zakat mal, maka kewajiban itu tetap berlaku.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

  • Zakat fitrah memang wajib, tetapi jumlahnya tidak besar, hanya sekitar satu sha’ atau sekitar 3 kg beras
  • Zakat mal jumlahnya jauh lebih besar:
    • Jika seseorang panen 10 ton beras, maka zakatnya 1 ton (1/10)
    • Jika hartanya senilai satu miliar rupiah, maka zakatnya 25 juta rupiah (2,5%)

Hukum Harta Warisan Sebelum Zakat Ditunaikan

Jika seseorang wafat tanpa menunaikan zakat mal, padahal ia seorang Muslim, maka harta warisnya tidak halal bagi ahli waris sebelum zakatnya dikeluarkan. Sebab, itu adalah kewajiban yang sudah melekat pada harta semasa hidupnya, sebagaimana hutang kepada manusia.

Kasus Wafat Sebelum Menunaikan Zakat

Jika seseorang telah terkena kewajiban zakat lalu wafat sebelum sempat menunaikannya—misalnya saat itu ia sedang menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan—maka zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta warisan. Ini adalah hutang, dan tidak boleh dibagikan warisan sebelum zakat itu ditunaikan.

Kasus Wafat Sebelum Waktu Wajib Zakat

Namun, jika seseorang wafat sebelum datang waktu wajib zakat, maka ketentuannya berbeda.

Contoh Zakat Pertanian

Misalnya, seseorang memiliki sawah yang akan panen 10 ton, tapi ia wafat sebelum panen. Maka, belum ada kewajiban zakat. Ketika warisan dibagi, zakat ditentukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris.

Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, yaitu sekitar 300 sha’. Satu sha’ kira-kira 2,6 kg. Maka totalnya sekitar 780 kg. Jika bagian waris masing-masing orang tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Contoh Praktis Pembagian Warisan

  • Seorang anak perempuan mendapatkan 600 kg dari warisan—maka tidak wajib zakat
  • Anak laki-laki yang mendapat dua bagian, yakni sekitar 1,2 ton, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari bagiannya

Hukum Haul pada Harta Warisan

Adapun harta waris yang dikenakan haul—seperti emas, uang, atau barang dagangan—maka haulnya terputus dengan wafatnya pemilik. Artinya, harta itu berpindah kepemilikan kepada ahli waris, dan mereka memulai haul baru.

Cara Menghitung Haul Baru

Jika setelah menerima warisan seseorang memiliki harta senilai di atas nisab (misalnya Rp 150 juta), maka ia menunggu haul selama satu tahun hijriah sejak penerimaan warisan. Setelah itu, baru wajib zakat.

Prioritas Zakat dalam Pembagian Warisan

Zakat dari harta waris didahulukan sebelum dibagikan kepada ahli waris, bahkan lebih didahulukan daripada wasiat mayit. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Dalil dari Hadits Ibnu Abbas RA

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji, namun belum sempat menunaikannya hingga wafat. Apakah aku harus menghajikannya?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

نعم حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية؟ اقضوا الله فالله أحق بالوفاء

“Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang, engkau akan membayarnya? Maka tunaikanlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)

Urutan Prioritas

Zakat adalah kewajiban, bukan sekadar anjuran. Oleh sebab itu, ia didahulukan atas wasiat dan pembagian warisan:

  1. Harta zakat adalah hak delapan golongan (asnaf) dan hak Allah
  2. Yang berhubungan dengan manusia lebih penting
  3. Wasiat sifatnya sunnah, sedangkan zakat sifatnya wajib
  4. Yang wajib lebih didahulukan daripada sunnah

Wafat dengan Meninggalkan Utang dan Zakat

Siapa yang wafat dan masih memiliki kewajiban zakat serta utang kepada sesama manusia, sementara harta warisan yang ditinggalkan sedikit, maka wajib dilakukan pembagian secara proporsional di antara keduanya. Baik zakat maupun utang kepada manusia adalah hak yang berkaitan dengan harta dan wajib ditunaikan sebelum pembagian warisan.

Contoh Kasus Praktis

Seseorang wafat dengan meninggalkan harta senilai 500 juta rupiah. Setelah dihitung:

  • Utang kepada manusia: 300 juta
  • Zakat yang belum dikeluarkan: 300 juta
  • Total kewajiban: 600 juta
  • Harta tersedia: 500 juta (tidak mencukupi)

Solusi Pembagian Proporsional

Dalam kondisi ini, harta tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua kewajiban:

Apakah ahli waris wajib menutupi kekurangannya? Jawabannya: tidak.

Maka dari 500 juta tersebut, dibagi dua:

  • 250 juta untuk melunasi utang kepada manusia
  • 250 juta untuk zakat

Jika para pemberi utang atau pihak yang berhak zakat menuntut lebih, maka tidak ada kewajiban atas ahli waris untuk menambahkannya. Kewajiban itu akan dibebankan kepada si mayit di akhirat kelak dengan pahala amalnya (jika cukup).

Urutan Penyelesaian Harta Warisan

Berdasarkan penjelasan di atas, urutan penyelesaian harta warisan adalah:

  1. Biaya pengurusan jenazah (kafan, pemandian, pemakaman)
  2. Pelunasan utang (termasuk zakat yang belum dibayar)
  3. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari sisa harta)
  4. Pembagian warisan kepada ahli waris

Hikmah dan Pentingnya

Perlindungan Hak-hak Terkait Harta

  1. Hak Allah (melalui zakat) harus ditunaikan
  2. Hak sesama manusia (melalui utang) harus dilunasi
  3. Hak ahli waris baru dapat diberikan setelah kewajiban selesai

Keadilan dalam Islam

Islam memastikan bahwa:

  • Tidak ada yang dirugikan dalam pembagian harta warisan
  • Kewajiban agama tetap berlaku meski pemilik harta telah wafat
  • Ahli waris tidak menanggung beban melebihi harta yang ditinggalkan
  • Pembagian proporsional dilakukan jika harta tidak mencukupi

Kesimpulan

  1. Zakat tetap wajib meski pemilik harta telah wafat
  2. Harta warisan tidak halal bagi ahli waris sebelum zakat ditunaikan
  3. Zakat didahulukan atas wasiat dan pembagian warisan
  4. Haul terputus dengan kematian untuk harta yang memerlukan haul
  5. Pembagian proporsional dilakukan jika harta tidak mencukupi untuk semua kewajiban
  6. Ahli waris tidak wajib menutupi kekurangan dari harta pribadi mereka
  7. Keadilan Islam memastikan semua hak terlindungi dengan baik

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top