11. Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Salah satu hal penting dalam zakat uang yang banyak dipraktikkan saat ini adalah zakat gaji atau zakat penghasilan. Karena gaji yang diterima oleh kaum muslimin berbentuk uang atau rupiah, maka hukumnya merujuk pada ketentuan zakat mata uang.

Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Waktunya

Terdapat permasalahan fiqih mengenai kebolehan menyegerakan zakat sebelum jatuh temponya (haul). Hal ini menjadi relevan ketika terdapat imbauan atau kondisi mendesak, seperti adanya musibah yang melanda, yang mendorong kaum muslimin untuk mempercepat pengeluaran zakat mereka guna membantu sesama.

Ketentuan pertama yang harus dipahami adalah zakat tidak boleh dikeluarkan jika harta belum mencapai batas minimal (nisab). Seseorang dikatakan wajib zakat apabila telah memiliki sebab kewajibannya, yaitu kepemilikan harta yang mencapai nisab. Jika harta yang ada di tangan, baik di tabungan, dompet, maupun aset likuid lainnya (seperti emas, perak, atau mata uang asing), belum mencapai nilai setara 85 gram emas, maka ia belum termasuk kategori wajib zakat (muzakki).

Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh menyegerakan zakat sebelum nisab terpenuhi. Sebagaimana disebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai ketidakbolehan mendahului zakat jika harta belum mencapai satu nisab. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki syarat sebab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat[51]: 19)

Kritik terhadap Metode Perhitungan Zakat Gaji Bulanan

Terdapat praktik di beberapa lembaga atau badan amil zakat di perkantoran dan perusahaan yang menghitung nisab berdasarkan akumulasi gaji selama satu tahun. Misalnya, jika nisab setahun adalah 80 juta rupiah, maka gaji bulanan langsung dipotong zakatnya dengan asumsi bahwa di akhir tahun jumlahnya akan mencapai nisab.

Metode pemotongan langsung setiap bulan ini perlu ditinjau kembali. Seseorang baru dikatakan wajib zakat jika pada saat itu ia benar-benar memiliki harta yang sudah mencapai nisab, bukan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima di masa depan. Jika gaji bulanan yang diterima langsung habis untuk kebutuhan pokok dan tidak pernah mengendap hingga mencapai nisab, maka pada hakikatnya orang tersebut belum wajib zakat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu masa satu tahun (haul).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Penerapan zakat penghasilan harus tetap menghormati kaidah nisab dan haul agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Seseorang diperbolehkan menyegerakan zakat hanya jika harta nisabnya sudah ada di tangan, meskipun masa satu tahunnya belum genap. Namun, jika nisabnya saja belum terpenuhi, maka apa yang dikeluarkan tersebut berstatus sebagai sedekah sunnah, bukan zakat wajib.

Praktik pemotongan zakat secara otomatis oleh bagian keuangan atau penggajian terhadap karyawan yang memiliki penghasilan di atas ambang tertentu, misalnya Rp 6.700.000, perlu ditinjau kembali secara fikih. Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah, terdapat ijma’ para ulama bahwa zakat yang dikeluarkan sebelum mencapai nisab dianggap tidak sah sebagai zakat wajib. Tindakan memotong gaji karyawan yang belum memenuhi kriteria wajib zakat merupakan kekeliruan, karena kewajiban tersebut pada hakikatnya belum ada.

Kewajiban zakat penghasilan baru muncul apabila akumulasi harta telah mencapai nisab. Sebagai ilustrasi, jika seseorang menerima gaji dan memiliki sisa tabungan sebesar Rp 15.000.000 pada bulan pertama, jumlah tersebut belum mencapai nisab (yang diasumsikan setara 85 gram emas atau sekitar Rp 80.000.000). Begitu pula pada bulan kedua dan ketiga, jika sisa tabungan meningkat menjadi Rp 30.000.000 hingga Rp 45.000.000, kewajiban zakat tetap belum ada karena syarat nisab belum terpenuhi.

Status pengeluaran harta pada tahap ini tidak sah sebagai zakat mal, melainkan hanya berstatus sebagai sedekah biasa. Kewajiban zakat baru dimulai ketika tabungan tersebut menyentuh angka nisab, misalnya pada bulan keenam saat saldo mencapai Rp 95.000.000. Titik waktu saat harta menyentuh nisab inilah yang menjadi awal perhitungan masa satu tahun (haul). Jika nisab tercapai pada tanggal 10 Rajab tahun ini, maka zakatnya baru wajib dikeluarkan pada tanggal 10 Rajab tahun depan, selama saldo tersebut tidak turun di bawah nilai nisab.

Perbedaan Akumulasi Gaji dan Keuntungan Dagang

Penting untuk membedakan antara akumulasi gaji bulanan dengan keuntungan perniagaan atau pertambahan hewan ternak. Dalam harta perniagaan, seluruh keuntungan yang didapat di akhir tahun dianggap mengikuti masa haul modal awalnya. Jika seseorang memulai dagang dengan modal Rp 100.000.000 dan di akhir tahun berkembang menjadi Rp 300.000.000, maka seluruh Rp 300.000.000 tersebut wajib dizakatkan, meskipun sebagian keuntungannya baru didapatkan beberapa hari sebelum masa haul berakhir. Hal ini dikarenakan keuntungan merupakan cabang dari harta induk.

Sebaliknya, gaji bulanan sering kali dianggap sebagai harta yang terpisah satu sama lain kecuali jika diniatkan sebagai satu kesatuan tabungan yang mencapai nisab. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai kewajiban menunaikan hak dari harta yang diperoleh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)

Berdasarkan penjelasan ini, setiap Muslim harus cermat dalam menghitung kapan hartanya mencapai nishab pertama kali agar penentuan masa haul untuk zakat mal menjadi tepat dan sah menurut syariat Islam.

Penghitungan zakat pada gaji memiliki karakteristik yang berbeda karena sumbernya yang datang bertahap setiap bulan. Jika seseorang mencapai nisab pertama kali pada tanggal 10 Rajab, maka saldo yang ada pada saat itu baru wajib dizakatkan setelah genap satu tahun (haul), yaitu pada 10 Rajab tahun berikutnya. Secara teknis, gaji yang diterima pada bulan ketujuh, kedelapan, atau kesembilan belum genap satu tahun masa kepemilikannya.

Kemudahan dalam Penghitungan Zakat

Mengingat kesulitan jika harus menghitung masa satu tahun untuk setiap pemasukan gaji secara terpisah, syariat memberikan keringanan. Pemilik harta diperbolehkan melihat saldo total pada saat tanggal jatuh tempo nisab pertamanya, misalnya pada 10 Rajab. Meskipun di dalam saldo tersebut terdapat uang yang baru masuk satu atau dua bulan sebelumnya, pemilik harta diperbolehkan menyegerakan zakat untuk seluruh saldo tersebut.

Menyegerakan zakat sebelum jatuh tempo masa satu tahun diperbolehkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada riwayat mengenai paman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abbas bin Abdul Muthalib, yang merupakan seorang pedagang. Beliau mendapatkan keringanan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan zakatnya setahun atau bahkan dua tahun lebih awal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ الْعَبَّاسِ عَامَ الْأَوَّلِ لِلْعَامِ

“Sesungguhnya kami telah mengambil zakat Al-Abbas tahun lalu untuk tahun ini.” (HR. At-Tirmidzi)

Kebolehan menyegerakan zakat ini menjadi solusi penting ketika kaum muslimin tertimpa musibah atau bencana. Seseorang yang biasanya mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan, namun melihat saudara-saudaranya membutuhkan bantuan segera pada bulan Rajab, diperbolehkan memajukan pembayaran zakatnya. Syarat utama dari kebolehan ini adalah harta tersebut sudah mencapai batas minimal atau nisab. Para ulama bersepakat bahwa tidak diperbolehkan menyegerakan zakat jika syarat nisab belum terpenuhi.

Lihat juga: Zakat Mal untuk Korban Musibah

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pendahuluan zakat ini. Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah ibadah yang waktunya telah ditetapkan, sebagaimana shalat yang tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktunya. Namun, mayoritas ulama seperti Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi membolehkannya berdasarkan hadits shahih mengenai Abbas bin Abdul Muthalib. Mereka menganalogikan zakat dengan hutang yang dibayar lebih awal. Jika seseorang memiliki utang yang jatuh tempo pada bulan Zulkaidah, namun ia sudah memiliki kemampuan dan ingin melunasinya lebih cepat, maka hal tersebut diperbolehkan dan dinilai sah menurut kesepakatan ulama.

Dengan demikian, pengeluaran zakat gaji secara rutin setiap bulan diperbolehkan sebagai bentuk menyegerakan zakat, asalkan pada bulan pertama kali zakat dikeluarkan, jumlah saldo tabungan orang tersebut sudah mencapai nilai nisab 85 gram emas.

Memahami kapan gaji atau penghasilan Anda wajib dizakatkan adalah bentuk ketelitian dalam beribadah. Jangan sampai Anda mengeluarkan zakat sebelum nisab terpenuhi atau justru menundanya saat haul telah tiba. Tim ahli LAZ Rabbani siap membantu Anda menghitung titik awal nisab dan masa haul tabungan Anda agar zakat yang dikeluarkan sah secara fikih. Mari konsultasikan perhitungan zakat penghasilan Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat kami.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

Kompensasi pada Zakat Hewan Ternak Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Satu Langkah Kecil Anda, Banyak Perubahan untuk Mereka!

Scroll to Top