Zakat yang Belum Ditunaikan Bertahun-Tahun (Qadha Zakat)

Prinsip Dasar Qadha Zakat

Siapa yang belum menunaikan zakat beberapa tahun, maka ia wajib menunaikan zakat tersebut secara qadha (mengganti). Kewajiban itu tidak gugur hanya karena lalai atau karena masa telah berlalu.

Dalil dari Peristiwa Masa Umar bin Khattab RA

Prinsip ini berdasarkan peristiwa yang terjadi pada masa Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, saat terjadi krisis kelaparan atau paceklik yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah (عام الرمادة).

Kronologi Peristiwa ‘Am ar-Ramadah

  1. Terjadi krisis kelaparan yang hebat di jazirah Arab
  2. Umar menunda penarikan zakat dari kaum Muslimin selama krisis
  3. Ketika kondisi telah membaik, ia kembali mengirimkan petugas untuk menagih zakat yang tertunda
  4. Zakat ditarik untuk dua tahun sekaligus: tahun yang ditunda dan tahun berjalan

Contoh Konkret: Penugasan Al-Haris bin Abi Dzubab

Di antaranya, Umar mengutus Al-Haris bin ‘Abi Dzubab ad-Dausi untuk menarik zakat yang belum dibayarkan dua tahun berturut-turut.

Perintah Umar bin Khattab RA

Umar berkata:

خُذْ مِنْهُمُ الْعِقَالَيْنِ: الْعِقَالُ الَّذِي أَخَّرْنَا عَنْهُمْ، وَالْعِقَالُ الَّذِي حَلَّ عَلَيْهِمْ، ثُمَّ اقْسِمْ عَلَيْهِمْ أَحَدَ الْعِقَالَيْنِ وَاحْدُرْ إِلَيَّ الْآخَرَ. قَالَ: فَفَعَلْتُ.

“Ambillah dari mereka dua unta: unta yang kita tangguhkan dari mereka (tahun kemarin), dan unta yang telah datang masa haulnya. Kemudian bagikan salah satu dari dua unta itu kepada mereka, dan kirimkan satu lagi kepadaku.” Dia berkata, “Lalu aku pun melakukannya.”

Penjelasan Hadits

Makna “Al-‘Iqalain” (الْعِقَالَيْنِ)

  • ‘Iqal adalah istilah untuk zakat unta
  • ‘Iqalain berarti dua kali zakat unta
  • Ini menunjukkan bahwa zakat diambil untuk dua tahun sekaligus

Makna Perintah Umar RA

  1. “Al-‘Iqal alladzi akhkharna ‘anhum” = Zakat yang kita tangguhkan dari mereka (tahun sebelumnya)
  2. “Al-‘Iqal alladzi halla ‘alaihim” = Zakat yang telah datang masa wajibnya (tahun berjalan)
  3. Satu bagian zakat dibagikan kepada mustahik setempat
  4. Satu bagian zakat dikirim ke pusat (Madinah)

Dalil dan Implikasi Hukum

Bukti Kewajiban Qadha

Perkataan ini menunjukkan bahwa zakat tetap wajib ditunaikan, walaupun haulnya telah lewat. Umar RA dengan jelas memerintahkan pengambilan zakat untuk dua tahun sekaligus, tanpa menganggap zakat tahun sebelumnya gugur karena penundaan.

Prinsip “Tidak Ada Pemutihan”

Tidak ada istilah “pemutihan” dalam zakat. Hal ini karena:

  1. Zakat adalah hak fakir miskin
  2. Menjadi beban pada harta seseorang sejak ia wajib
  3. Kelalaian tidak menggugurkan kewajiban yang telah tetap

Faktor-faktor yang Menyebabkan Tertundanya Zakat

1. Kondisi Darurat

  • Krisis kelaparan (‘Am ar-Ramadah)
  • Bencana alam
  • Kondisi perang
  • Krisis ekonomi yang parah

2. Ketidaktahuan

  • Tidak mengetahui kewajiban zakat mal
  • Salah perhitungan nisab dan haul
  • Tidak memahami jenis-jenis harta yang wajib zakat

3. Kelalaian dan Prokrastinasi

  • Menunda-nunda karena alasan sibuk
  • Merasa masih ada kepentingan lain
  • Kurang kesadaran akan pentingnya zakat

Cara Menghitung Qadha Zakat

Metode Perhitungan

  1. Hitung mundur dari tahun sekarang ke tahun pertama kali wajib zakat
  2. Hitung zakat untuk setiap tahun yang terlewat
  3. Gunakan nilai harta pada setiap tahunnya (jika masih diingat)
  4. Jika tidak ingat nilai pastinya, gunakan perkiraan yang mendekati kebenaran

Contoh Praktis

Seseorang baru sadar bahwa ia wajib zakat sejak 5 tahun lalu:

  • Tahun 1: Harta Rp 100 juta → Zakat Rp 2,5 juta
  • Tahun 2: Harta Rp 120 juta → Zakat Rp 3 juta
  • Tahun 3: Harta Rp 150 juta → Zakat Rp 3,75 juta
  • Tahun 4: Harta Rp 180 juta → Zakat Rp 4,5 juta
  • Tahun 5: Harta Rp 200 juta → Zakat Rp 5 juta
  • Total qadha: Rp 18,75 juta

Hikmah di Balik Kewajiban Qadha

1. Menjaga Hak Fakir Miskin

  • Hak mereka tidak hilang karena kelalaian muzakki
  • Keadilan sosial tetap terjaga
  • Kesenjangan ekonomi dapat dikurangi

2. Mendidik Tanggung Jawab

  • Mengajarkan bahwa kewajiban agama tidak bisa diabaikan
  • Membangun kesadaran akan pentingnya disiplin beribadah
  • Mencegah sikap sembrono dalam urusan agama

3. Menjaga Keseimbangan Ekonomi

  • Sirkulasi harta tetap berjalan
  • Mencegah penumpukan harta di satu pihak
  • Memastikan fungsi sosial harta berjalan dengan baik

Urgensi Segera Menunaikan Qadha

Bahaya Menunda Qadha

  1. Semakin lama semakin berat bebannya
  2. Hak fakir miskin terus tertunda
  3. Dosa terus bertambah selama belum ditunaikan
  4. Harta tidak berkah karena masih ada hak orang lain

Kemudahan dalam Pembayaran

  1. Boleh dicicil jika jumlahnya besar
  2. Prioritaskan yang paling urgent dahulu
  3. Bisa dibayar bertahap sesuai kemampuan
  4. Niatkan taubat dan komitmen tidak mengulangi

Pencegahan agar Tidak Terjadi Lagi

1. Sistem Pencatatan yang Baik

  • Catat semua harta yang dimiliki
  • Tentukan tanggal haul untuk setiap jenis harta
  • Buat reminder berkala untuk pembayaran zakat

2. Edukasi Berkelanjutan

  • Pelajari hukum-hukum zakat secara mendalam
  • Ikuti kajian-kajian tentang zakat
  • Konsultasi dengan ahli jika ada keraguan

3. Komitmen dan Istiqamah

  • Jadikan zakat sebagai prioritas utama
  • Sisihkan dana khusus untuk zakat
  • Bayar zakat di awal haul, bukan di akhir

Kesimpulan

  1. Zakat yang tertunda tetap wajib dibayar (qadha) tanpa pengecualian
  2. Tidak ada istilah pemutihan dalam kewajiban zakat
  3. Dalil dari masa Umar RA menunjukkan praktik qadha zakat sudah ada sejak masa sahabat
  4. Kelalaian tidak menggugurkan kewajiban yang telah tetap
  5. Hitung mundur dan bayar semua zakat yang tertunda
  6. Segera tunaikan untuk menghindari beban yang semakin berat
  7. Bangun sistem agar tidak terulang lagi di masa depan
  8. Zakat adalah hak fakir miskin yang tidak boleh diabaikan karena alasan apapun

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top