Pemberitahuan dan Peringatan Penggunaan Logo “LAZ Rabbani” Tanpa Hak Secara Hukum
Kami dari Kantor Hukum SAHABA LAW OFFICE, di Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Lembaga Amil Zakat Rabbani (LAZ Rabbani), suatu lembaga amil zakat dan telah memperoleh izin kegiatan operasional Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Zakat Nasional yang berkedudukan di Cibubur Country, Cikeas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, dengan ini hendak menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan kepada khalayak umum hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Lembaga Amil Zakat Rabbani atau LAZ Rabbani telah berdiri sejak tahun 2020, LAZ Rabbani telah melayani banyak muzakki dan munfiq serta telah memberikan manfaat ke banyak Penerima Manfaat di Indonesia.
Bahwa untuk lebih dikenal khalayak dan dalam rangka memperlancar kegiatannya, saat ini LAZ Rabbani telah memiliki media sosial dengan merek dan atau logo yang telah tercatat dalam Dirjen HAKI, Kementerian Hukum, yaitu berupa:
Bahwa namun Kami telah menemukan di salah satu media sosial tentang adanya dugaan perbuatan yang memalsukan, dan atau memanipulasi, dan atau mengubah, dan atau menghilangkan data agar seolah-olah data tersebut otentik yaitu dengan membuat akun palsu (fake account) dengan menggunakan merek dan atau logo LAZ Rabbani di atas, dengan data dan atau konten yang sangat bertolak belakang dari kegiatan LAZ Rabbani.
Bahwa akibat adanya tindakan memalsukan dan atau memanipulasi, dan atau mengubah, dan atau menghilangkan data (membuat akun palsu) tersebut, klien kami mengalami kerugian secara moril dan materiil yang besar.
Bahwa tindakan yang memanipulasi dan atau mengubah dan atau menghilangkan data dengan menggunakan merek dan atau logo LAZ Rabbani secara tanpa hak, bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bahwa Klien kami hanya memiliki media sosial IG: lazrabbani; FB: LAZ Rabbani; website: lazrabbani.or.id, dan donasi.lazrabbani.or.id, untuk itu bagi kaum muslimin agar berhati-hati terhadap akun yang mengaku dari LAZ Rabbani agar terhindar dari penyesatan, penipuan dan hal lainnya.
Bahwa dengan tegas Klien Kami akan mengambil langkah hukum secara Pidana maupun Perdata terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang tersebut terhadap Klien Kami.
Jakarta, 1 Mei 2026 Kuasa Hukum SAHABA LAW OFFICE
M. Hendra Kusumah Jaya, SH Amelia Denty, SH Antoni, SH