Program LAZ Rabbani

Fidyah

Lunasi Hutang Puasa Dengan Memberi Makan faqir dan miskin

Fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan orang faqir dan miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan sebab karena sakit yang tidak mungkin sembuh, orang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa, juga wanita hamil dan menyusui.  

Bagi Anda yang memiliki hutang puasa dan tidak mampu menggantinya, kini anda bisa menunaikan fidyah dengan cara yang mudah dan tepat sasaran.

Fidyah adalah 1/2 sho’ dari makanan pokok negeri yang diberikan kepada seorang fakir atau miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

“وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…” (Al-Baqarah: 184)
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas radiallahu ‘anhu berkata: “Ayat ini tetap berlaku untuk orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua (yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa).”

Kini, Anda bisa menunaikan fidyah dengan cara mudah, yaitu memberikan sejumlah uang untuk fidyah sejumlah hari tidak berpuasa kepada lembaga zakat resmi, yang akan mewakilkan Anda memberikan bahan makanan pokok untuk fakir atau miskin sebagai fidyah Anda.

Segera tunaikan fidyah Anda dan bantu mereka yang kesulitan mendapatkan makanan layak.

Salurkan Donasi Anda Sekarang


Donation Form
Rp.

Scroll to Top