Apakah syarat bagi seorang yang yang akan berzakat (muzakki) ?
Seorang yang akan berzakat harus memiliki sejumlah persyaratan sebagai berikut :
- Islam , maka masuk ke dalam persyaratan ini semua muslim , baik laiki – laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa, berakal atau gila (tidak waras).
- Merdeka , tidak masuk kedalam persyaratan ini budak karena sejatinya mereka dimiliki oleh tuannya dan tidak memiliki kebebasan dalam berbuat.
- Memiliki harta senilai nishob , yang dimaksud dengan nishob adalah kadar tertentu yang ditetapkan oleh syariat terhadap harta zakat (Amwal Zakawiyyah)
Apabila harta yang wajib dizakatkan telah mencapai kadar nishobnya , maka wajib dikeluarkan zakatnya.Sebelum mengeluarkan zakat ada dua syarat wajib yang harus anda ketahui yaitu Haul dan Nishob.
Nishob adalah batas kadar atau ukuran tertentu yang ditetapkan oleh syariat terhadap harta zakat (Amwal Zakawiyyah), nishob disyaratkan “al Istiqror” maknanya :
- “tamamul mulki”[ تمام الملك ] : kepemilikan tehadap harta zakat yang mencapai nishob ini kepemilikan yang sempurna.
- “tamakkunu at tasharruf” [ تمكن التصرف فيه ] : pemiliknya memiliki kemampuan untuk melakukan apa saja kepada hartanya ini.
Adapun Haul adalah retang waktu selama satu tahun penuh sesuai perhitungan tahun Qomariyah atau penanggalan yang dimulai dari hijrahnya Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam dengan jumlah hari selama satahun 354 hari.
Rasulullah ﷺ bersabda :
ليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول ” رواه أبو داود
“tidak ada kewajiban zakat pada harta zakat kecuali telah sampai (sempurna) haulnya”
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)