Apa yang dimaksud dengan zakat barang tambang dan rikaz ?
barang tambang adalah semua yang dieksplorasi dari dalam tanah memiliki nilai baik berupa benda padat yang diolah dan dibakar untuk bisa dimanfaatkan seperti emas, perak, besi dan benda lainnya ataupun yang berupa mineral seperti minyak bumi dan semisalnya, Adapun rikaz adalah harta yang tertimbun dalam tanah baik dalam jenis barang tambang atau harta Yang bernilai baik emas atau perak dan semisalnya dan dalam perolehannya tidak dengan usaha yang keras.
Dalam mahzab Hanafiah barang tambang dan rikaz memiki makna yang sama Adapun jumhur Ulama membedakan antara keduanya. Berkaitan dengan zakat barang tambang dan rikaz memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Apabila barang tambang selain emas perak makna tergantung kepada niat pemiliknya, jika barang tambang tersebut digunakan untuk keperluan hidupnya maka tidak ada zakatnya namun apabila dia jual atau didagangkan maka zakatnya sesuai dengan ketentuan zakat perdagangan ( zakat ‘urudl tijaroh )
- Apabila barang tambang berupa emas dan perak maka wajib dizakatkan Secara mutlak apabila telah melewati masa haulnya dengan besarnya zakat 2,5 % atau 1/40
- Adapun rikaz tidak disyaratkan haul dan waktu zakatnya saat diperolehnya harta rikaz dengan besarnya zakat 1/5 sesuai sabda Rasulullah ﷺ “dan zakat rikaz besarnya adalah 1/5” (muattafqun ‘alaih)
dalil dari wajibnya zakat barang tambang berdasarkan hadits yang diriwayatkan al imam Baihaqi bahwa Rasulullah menarik zakat dari barang tambang Al Qobaliah” – Qobaliah adalah nisbat kepada Qobal, sebuah tempat diantara Mekah dan Madinah yang dinamai Al far’u, Al Imam Nawawi rahimahullah ta’aala berkata :
قال أصبحنا: أجمعت الأمة على وجوب الزكاة في المعدن
“Sahabat-sahabat kami berkata : para ulama telah bersepakat akan wajibnya zakat barang tambang. Adapun dalil rikaz : Rasulullah ﷺ bersabda :
وفي الركاز الخمس
“dan untuk Rikaz zakatnya 1/5”
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)