Apa itu zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan atau disebut juga Zakat Zuru’ hubub wa Tsimar ?
yang dimaksud dengan zuru’ adalah tumbuhan atau tanaman dan hubub adalah biji – bijian yang secara khusus di dalam bab zakat adalah tanaman dan biji-bijian yang merupakan tanaman makanan pokok yang tahan untuk disimpan dalam jangka waktu yang lama. Para Ulama bersepakat bahwa zakat tumbuh-tumbuhan, biji-bijian dan buah – buahan adalah setiap yang dijadikan makanan pokok di suatu negri yang bisa timbang atau ditakar dan disimpan dalam kurun waktu yang lama maka ini ada zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tanaman, biji-bijian dan buah-buahan yang disebutkan langsung meluli lisan Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam, yaitu : Gandum , Kurma dan Anggur yang dikeringkan.
- Semua yang dijadikan bahan makan pokok suatu negri dan dapat disimpan dalam kurun waktu yang lama, seperti jagung dan beras. Karena sesuatu yang tidak disimpan dalam waktu yang lama nilai kepemilikan terhadapnya tidak sempurna.
- Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia sedangkan buah-buahan yang diperoleh dari alam bukan ditanam dan diusahakan oleh manusia tidak wajib dizakati.
Zakat az zuru’, hubbub wat simar berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ
” ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة “
“Tidak ada zakat pada tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR Bukhari no. 1340 dan Muslim no. 979) dan dalam Riwayat Muslim Rasulullah ﷺ bersabda :
ليس في حب ولا تمر صدقة حتى يبلغ خمسة أوسق
“tidak ada zakat pada biji – bijian dan pada kurma kecuali telah sampai mencapai 5 wasaq” (HR. Muslim no 979)
dan dalam Riwayat lain dengan lafaz ( ثمر ) “buah – buahan” ganti dari ( تمر ) “kurma” dan lafaz buah lebih luas maknanya dan mencakup makna kurma dan zabib (anggur kering).
Az zuru’ hubbub wat simar wajib dikeluarkan zakatnya bila terpenuhi dua syarat yaitu :
- Mencapai Nishob yaitu tidak kurang dari 5 wasaq atau 300 sho’ yang setara dengan kurang lebih 678 atau 700 kilo gram ditimbang setelah sebelumnya dibersihkan,
- Adapun haul maka pada zakat zuru’ hubub dan tsimar tidak disayaratkan Haul berdasarkan kesepakatan atau ijma’ para Ulama, sebagaimana firman Allah :
“dan tunaikanlah haknya pada saat hari dipanennya” [ QS. Al An’am : 141]
Besarnya zakat zuru’ hubub dan tsimar adalah :
- Jika diairi dengan tanpa usaha dan biaya seperti dengan air hujan, aliran air sungai atau mata air maka zakatnya 10 %
- Jika diairi dengan cara diusahakan dengan membuat pengairan dan dialiri dengan alat – alat pengairan , maka besar zakatnya 5 %
- Apabila diairi sebagian dengan tanpa usaha dan Sebagian dengan diusahakan maka besar zakatnya 7,5 %.
Hal ini berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu Umar Radiallahu ‘Anhum,Rasulullah ﷺ bersabda :
فيما سقت السماء والعيون ـ أو كان عثريا ـ العشر، وفيما سقي بالنضح نصف العشر
Tanaman yang diairi dari air langit (air hujan) dan mata air maka zakatnya sebesar 10 % dan tanaman yang diairi dengan irigasi maka zakatnya sebesar 5 % ( HR Bukhari no.1412)
tidak ada kewajiban zakat pada az zuru’ tanaman sejenis palawija atau tanaman pangan pokok (seperti beras, gandum dan jagung) kecuali biji gabah pada beras atau gandum sudah mencapai tingkat kematangan optimal dimana butir-butir padi sudah menguning dan butir padi keras dan berisi demikian juga pada jagung dimana biji jagung sudah masak dan mengering, keras dan mengkilat. Demikian juga pada ats tsimar (buah – buahan) tidak ada kewajiban zakat kecuali buah – buahan yang terkena zakat telah tampak dan terlihat tingkat kematangan dengan adanya perubahan warna seperti memerah atau menguning.
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)