Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal.
Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.
Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah:
(1) harta tersebut dimiliki secara sempurna,
(2) harta tersebut adalah harta yang berkembang,
(3) harta tersebut telah mencapai nishab,
(4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),
(5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Nominal harta yang sudah masuk wajib zakat adalah nominalnya sudah sesuai dengan nominal harga 85 gram emas maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama 1 tahun hijriyah.
Untuk informasi dan kunsultasi bisa menghubungi
Whatsapp 08118889162