Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?

Bagi sebagian kaum muslimin, kewajiban puasa Ramadhan dapat digantikan dengan membayar Fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Ayat ini menunjukkan bahwa pada mulanya, puasa Ramadhan belum diwajibkan secara mutlak, melainkan diberikan pilihan antara berpuasa atau membayar Fidyah. Hukum ini kemudian dihapus (mansukh) setelah Allah menurunkan ayat selanjutnya yang mewajibkan puasa.
Meskipun hukum pilihan ini dihapus, menurut Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ayat tentang Fidyah ini masih berlaku bagi beberapa golongan:
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar Fidyah.
- Orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar Fidyah.
- Wanita hamil dan menyusui, sehingga mereka boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar Fidyah.
Pembayaran Fidyah: Uang atau Makanan Pokok?
Mengenai mekanisme pembayaran Fidyah, yaitu apakah Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau harus berupa bahan makanan pokok.
Mengenai masalah Fidyah ini, wajib dibayarkan dengan bahan makanan pokok. Pendapat ulama yang lebih kuat (rajih) menyatakan bahwa Fidyah adalah memberi makan fakir miskin, sehingga tidak sah dibayarkan dengan uang tunai. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Fidyah adalah makanan. Oleh karena itu, bagi yang ingin menunaikan Fidyah, hendaknya memberikan makanan. Makanan dapat dibeli dan dibagikan secara langsung kepada fakir miskin. Jika mengalami kesulitan untuk membagikannya sendiri (misalnya karena berada di tempat yang sulit menemukan fakir miskin), Fidyah boleh dititipkan atau diwakilkan kepada orang lain untuk membelikan makanan dan membagikannya.
Lihat: Program Fidyah
Fidyah dapat berupa makanan yang sudah matang dan siap santap, atau dapat berupa bahan makanan pokok (seperti beras).
- Makanan matang: Diberikan per hari tidak berpuasa untuk satu orang miskin.
- Bahan makanan pokok: Ukuran Fidyah adalah setengah sha’ (setengah sha’ setara dengan sekitar 1,5 kg) dari makanan pokok setempat untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Keutamaan Melebihkan Pembayaran Fidyah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
“Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Para ulama menjelaskan bahwa siapa pun yang mau melakukan lebih baik lagi, artinya jika pembayaran Fidyah dilebihkan dari ukuran yang telah ditetapkan, maka itu lebih baik baginya. Misalnya, seseorang membayar Fidyah yang ukurannya sudah ditentukan sebesar 1,5 kg beras, lalu ia menambahkannya dengan lauk pauk atau uang. Tambahan tersebut akan menjadikan Fidyah yang dibayarkan lebih baik, asalkan ukuran 1,5 kg beras sudah terpenuhi dan terbayarkan.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amal Fidyah yang kita tunaikan, menjadikannya penghapus dosa, dan memberkahi setiap rezeki yang kita nafkahkan di jalan-Nya. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan untuk menunaikan segala kewajiban syariat dengan sempurna. Aamiin Yaa Rabbal ‘alamin.
Ustadz Muhammad Ihsan, Lc.
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
