2. Dalil Kewajiban Zakat

Dalil Kewajiban Zakat
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim. Salah satu dalil utama yang melandasi kewajiban ini adalah hadits saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
…فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ…
“Sungguh kamu akan mendatangi kaum dari ahlul kitab, maka serulah mereka kepada syahadat Laa ilaaha illallaah dan Saya adalah Rasulullah. Jika mereka menta’atimu, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka menta’atimu, beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin diantara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalimat “diambil” dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa otoritas kepemimpinan kaum Muslimin memiliki peran dalam mengelola zakat. Jika pemerintah di suatu tempat tidak menarik zakat secara resmi dari warganya, maka kewajiban tersebut berpindah kepada masing-masing individu untuk menunaikannya secara mandiri.
Kewajiban mempelajari ilmu zakat menjadi sangat besar bagi kaum Muslimin yang tinggal di wilayah yang zakatnya tidak ditarik langsung oleh negara. Jika zakat ditarik oleh negara, tentu pegawai penarik zakatnya mengerti hukum syariat dengan baik. Tapi jika penarikan zakat tidak dilakukan oleh negara, maka masing-masing yang mengeluarkan harus mengerti syariat Allah. Pengetahuan yang memadai diperlukan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pengeluaran zakat tidak sesuai syariat, hal tersebut tetap dihitung sebagai hutang yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat.
Dalam hukum Islam, tidak dikenal adanya “pemutihan” atau penghapusan tunggakan zakat. Seseorang yang telah memiliki harta mencapai nisab sejak tahun-tahun sebelumnya namun tidak pernah berzakat karena ketidaktahuan, wajib menghitung mundur kewajibannya sejak tahun pertama ia mencapai nisab. Tunggakan tersebut harus dilunasi agar tidak menjadi tuntutan di akhirat kelak.
Kedudukan Zakat dalam Al-Qur’an
Kedudukan zakat sangat mulia dan fundamental dalam Islam. Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Al-Qur’an menggandangkan kewajiban shalat dengan kewajiban membayar zakat di lebih dari 80 tempat. Salah satunya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah[2]: 43)
Penyebaran perintah zakat yang begitu masif di dalam Al-Qur’an merupakan bukti nyata bahwa zakat bukan sekadar amal sosial sukarela, melainkan pilar agama yang menentukan kualitas keimanan seseorang.
Para ulama memahami bahwa penekanan kewajiban shalat dan zakat yang sering disandingkan dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa agama Allah Subhanahu wa Ta’ala didirikan di atas dua pilar utama. Pilar tersebut adalah al-ihsan ilal khaliq (berbuat baik kepada Pencipta) dan al-ihsan ilal makhluk (berbuat baik kepada makhluk).
Ihsan kepada Al-Khaliq diwujudkan dengan menyempurnakan ubudiyah kepada Allah ‘Azza wa Jalla melalui ibadah shalat. Sementara itu, ihsan kepada makhluk diwujudkan dengan membantu sesama melalui pengeluaran zakat sesuai dengan perintah Allah ‘Azza wa Jalla.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman bagi Penimbun Harta
Sesuatu dikategorikan sebagai kewajiban apabila pelaksanaannya mendatangkan pahala dan pengabaiannya berbuah sanksi atau siksa. Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji hamba-hamba yang menunaikan zakat dan secara tegas menjelaskan ancaman bagi mereka yang enggan mengeluarkannya. Seseorang dianggap menimbun emas dan perak apabila ia tidak mengeluarkan zakat dari harta tersebut.
Sebaliknya, meskipun seseorang memiliki emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar, ia tidak dikategorikan sebagai penimbun harta jika rutin menunaikan zakatnya. Hal ini terlihat pada sosok sahabat Abdurrahman bin Auf yang memiliki dinar sekitar 200 ton emas, namun para sahabat dan ulama tidak memasukkannya ke dalam golongan penimbun harta karena ketaatannya dalam berzakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai ancaman bagi penimbun harta:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak dia keluarkan zakatnya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah[9]: 34)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan gambaran mengenai bentuk siksaan bagi mereka yang melalaikan zakat. Harta yang mereka timbun akan diubah menjadi lempengan-lempengan yang dipanaskan di dalam api neraka Jahanam. Lempengan panas tersebut kemudian ditempelkan ke bagian depan, samping, dan belakang tubuh mereka.
Selain siksaan fisik, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberikan siksaan batin melalui firman-Nya:
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah[9]: 35)
Sungguh ironis bagi manusia yang mengumpulkan harta dengan susah payah dan menyimpannya dengan sangat hati-hati, namun pada akhirnya harta tersebut justru menjadi penyebab kehancuran dan azab bagi dirinya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla.
Harta yang tidak dizakatkan akan diubah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi lempengan-lempengan yang dipanaskan di api neraka, kemudian ditempelkan ke tubuh pemiliknya. Hal ini merupakan kehinaan yang luar biasa. Selain siksaan fisik, orang tersebut akan menerima ucapan yang pedih untuk merasakan apa yang dahulu ia pendam dan simpan tanpa dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jelas bahwa zakat hukumnya wajib. Hal ini telah menjadi ijma’ para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mundzir.
Penutup
Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan yang harus selaras dengan tuntunan syariat agar harta menjadi bersih dan berkah. Jika Anda memerlukan panduan lebih mendalam dalam menghitung zakat sesuai kaidah yang tepat, tim LAZ Rabbani siap membantu Anda. Konsultasikan zakat Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat kami atau tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Layanan Jemput Zakat. Barakallahu fiikum.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

4. Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat
Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
