1. Definisi dan Landasan Hukum Zakat

Definisi dan Landasan Hukum Zakat
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta yang telah mencapai satu nisab. Ketentuan dasarnya adalah tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (mencapai satu haul). Namun, terdapat dua pengecualian dalam syarat haul tersebut.

  • Pertama, hasil tanaman yang keluar dari bumi, yang zakatnya ditunaikan pada saat panen.
  • Kedua, harta yang sifatnya mengikuti harta asal, seperti pertambahan dari nisab yang ada atau keuntungan dari perniagaan. Dalam hal ini, haul untuk pertambahan harta atau keuntungan dagang tersebut mengikuti haul harta asalnya.

Landasan Kewajiban Zakat dalam Islam

Kewajiban zakat merupakan bagian integral dari rukun Islam. Hal ini berlandaskan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban zakat ini telah disepakati oleh para ulama tanpa ada perbedaan pendapat. Status wajibnya zakat diketahui oleh kaum muslimin secara darurah, yang artinya setiap muslim pasti mengetahui bahwa zakat adalah rukun Islam yang sangat mendasar.

Definisi Zakat Secara Etimologi dan Terminologi

Secara bahasa (etimologi), zakat bermakna an-nama’ (tumbuh) dan at-thaharah (mensucikan). Dalam penggunaan bahasa Arab sebelum Islam, istilah ini sudah lazim digunakan. Sebagai contoh, kalimat زَكَا الزَّرْعُ berarti tumbuhan itu tumbuh. Penggunaan makna “suci” juga terdapat dalam akar kata tersebut.

Para ulama dalam berbagai mazhab memiliki sistematika yang sangat cerdas dalam menyusun disiplin ilmu. Mereka menjelaskan makna bahasa untuk menunjukkan bahwa istilah tersebut sudah digunakan sebelum Islam datang, kemudian maknanya disempurnakan saat dipindahkan ke dalam makna terminologi syariat.

Secara terminologi (syariat), zakat didefinisikan sebagai:

حَقٌّ وَاجِبٌ فيِ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ فيِ وَقْتٍ مَخْصُوصٍ

“Zakat adalah hak yang wajib ditunaikan dari harta tertentu, untuk golongan tertentu, pada waktu tertentu.”

Definisi ini mencakup empat unsur penting dalam zakat, yaitu:

  • adanya harta yang mencapai kriteria wajib,
  • jenis harta yang khusus,
  • waktu pengeluaran yang telah ditentukan (seperti haul atau saat panen),
  • serta distribusi yang diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Para ulama memberikan penjelasan yang sangat mendalam melalui sebuah definisi. Definisi tersebut telah merangkum seluruh makna dari objek yang diterangkan, yaitu mengenai harta yang wajib dikeluarkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak semua jenis harta merupakan objek zakat.

Secara bahasa, harta berasal dari kata maal (مَالٌ) yang berakar dari kata ميل, yang berarti sesuatu yang jiwa manusia cenderung untuk mengambil, menguasai, dan memilikinya. Sebagai gambaran, apabila seseorang menemukan emas di jalan, secara naluriah ia akan memiliki kecenderungan kuat untuk membawa dan menguasainya. Hal itulah yang dikategorikan sebagai harta. Sebaliknya, benda yang tidak memiliki nilai di mata manusia dan tidak ada keinginan untuk menguasainya, seperti biji kurma yang berserakan, tidak dapat dikategorikan sebagai harta.

Seluruh sesuatu yang jiwa manusia cenderung untuk menguasainya—seperti mobil, rumah, peralatan, gawai, hingga pakaian—adalah harta. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua harta tersebut terkena kewajiban zakat.

Penulis menjelaskan bahwa zakat hanya berlaku pada harta tertentu (فيِ مَالٍ مَخْصُوصٍ). Sebagai contoh, seseorang yang memiliki rumah senilai Rp200 juta dan menempatinya tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas rumah tersebut. Jika setiap rumah yang ditempati wajib dizakatkan sebesar 2,5% setiap tahun, maka dalam jangka waktu 40 tahun rumah tersebut akan habis.

Selain jenis hartanya yang tertentu, zakat juga harus dikeluarkan pada waktu yang tertentu (وَقْتٍ مَخْصُوصٍ). Zakat tidak dikeluarkan setiap hari, melainkan ada ketentuan waktu yang disebut dengan satu haul. Haul adalah jangka waktu satu tahun berdasarkan kalender hijriah, yaitu selama 354 hari.

Zakat juga harus diserahkan kepada golongan tertentu (لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ). Syariat telah menetapkan penerima zakat sehingga tidak boleh diserahkan kepada sembarang pihak. Persoalan mengenai apakah dana zakat boleh digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, membeli ambulans, atau membangun masjid merupakan bagian dari pembahasan mengenai kriteria penerima zakat yang sah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah merinci golongan tersebut dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah[9]: 60)

Ketetapan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat sudah sangat jelas diatur oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Maka, setiap harta yang telah mencapai nisab dan haul harus disalurkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat.

Hal ini berbeda dengan pemberian di luar zakat seperti sedekah, hibah, atau hadiah yang tidak memiliki batasan ketat. Seseorang diperbolehkan menyedekahkan telepon genggam, rumah, atau mobil kapan pun ia inginkan tanpa perlu menunggu waktu tertentu. Penerimanya pun bebas, baik itu orang tua, saudara, tetangga, maupun teman.

Selanjutnya: Dalil Kewajiban Zakat

Penutup

Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan yang harus selaras dengan tuntunan syariat agar harta menjadi bersih dan berkah. Jika Anda memerlukan panduan lebih mendalam dalam menghitung zakat sesuai kaidah yang tepat, tim LAZ Rabbani siap membantu Anda. Konsultasikan zakat Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat kami atau tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Layanan Jemput Zakat. Barakallahu fiikum.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top