Hukum Fidyah Ibu Hamil

Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf. Namun, Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi golongan tertentu, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui, yang tidak mampu berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau janin/anaknya.

Jenis-Jenis Udzur

Udzur yang mungkin hilang: Halangan yang bersifat sementara dan diperkirakan akan berakhir. Contohnya adalah safar (bepergian) dan sakit yang masih diharapkan kesembuhannya. Kewajiban bagi orang yang memiliki udzur ini adalah meng-qada (membayar utang puasa) di hari lain.

Udzur yang tidak mungkin hilang: Halangan yang bersifat permanen atau tidak diharapkan akan berakhir. Contohnya adalah tua renta dan sakit menahun (kronis) yang tidak diharapkan kesembuhannya. Kewajiban bagi orang yang memiliki udzur ini adalah membayar Fidyah.

Contoh dari udzur yang tidak mungkin hilang adalah penderita penyakit gula yang harus menyuntik insulin dan minum obat secara terus-menerus. Jika pengobatan tersebut dilakukan melalui mulut pada siang hari, hal itu membatalkan puasa, sehingga wajib membayar Fidyah.

Hukum Fidyah bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui termasuk udzur yang mungkin hilang. Mereka tidak mungkin hamil terus-menerus atau menyusui tanpa batas waktu. Oleh karena itu, berdasarkan analogi (qiyas), wanita hamil dan menyusui seharusnya wajib meng-qadha puasa, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Bin Baz Rahimahullahu Ta’ala.

Namun, ada pendapat lain dari Syaikh Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala dan banyak ulama lainnya yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar Fidyah dan tidak perlu meng-qadha. Pendapat ini merujuk pada fatwa Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Ibnu Abbas mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar Fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin, dan tidak perlu meng-qadha.

Pendapat ini menganalogikan wanita hamil dan menyusui dengan orang tua renta, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Kata يُطِيقُونَهُ dalam ayat tersebut diartikan sebagai “mampu, tetapi dengan sangat keberatan”. Orang tua renta mampu berpuasa tetapi merasa berat. Begitu pula, wanita hamil dan menyusui mampu berpuasa, tetapi merasa berat, baik bagi diri sendiri, janin, maupun anak yang disusui. Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini mencakup orang tua, wanita hamil, dan wanita menyusui, sehingga mereka boleh membayar Fidyah secara mutlak.

Lihat juga: Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?

Sikap Kehati-hatian dalam Mengamalkan

Untuk lebih berhati-hati dan keluar dari perselisihan para ulama, jika wanita hamil atau menyusui di kemudian hari mampu untuk meng-qadha, hendaknya meng-qadha. Hal ini karena kewajiban qadha disepakati keabsahannya oleh semua ulama.

Namun, bagi wanita yang mengalami kehamilan dan menyusui secara berulang selama bertahun-tahun (misalnya sepuluh tahun), sehingga kesulitan untuk mencicil utang puasanya, membayar Fidyah saja diperbolehkan. Ini sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dan pendapat Syaikh Bin Baz Rahimahullahu Ta’ala.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah tidak boleh dibayarkan di awal sebelum puasa ditinggalkan. Fidyah harus dibayarkan setelah puasa ditinggalkan atau setelah hari puasa tersebut berlalu. Misalnya seseorang tidak puasa tanggal 1, maka dia baru bisa membayar tanggal 2. Jadi, harus tidak puasa dulu baru bisa membayar Fidyah.

Rincian waktu pembayaran:

  • Tidak berpuasa terlebih dahulu: Seseorang harus memastikan dirinya tidak berpuasa pada hari tertentu, baru kemudian Fidyah hari itu dapat dibayarkan.
  • Pembayaran setelah Ramadhan: Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari penuh, Fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah Ramadhan selesai.
  • Pembayaran harian: Fidyah juga dapat dibayarkan setiap hari setelah puasa hari tersebut ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa pada tanggal 1 Ramadhan, maka Fidyah untuk tanggal 1 Ramadhan dapat dibayarkan pada tanggal 2 Ramadhan.

Fidyah yang dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan haruslah makanan yang biasa dikonsumsi, lengkap, dan mengenyangkan. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang miskin sekaligus, atau dicicil dengan memberi makan lima orang miskin, kemudian lima orang lagi, hingga mencapai jumlah 30 orang miskin.

Lihat juga: Program Fidyah

Ustadz Muhammad Ihsan, Lc.
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

No items found

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top