Hukum Menahan Zakat karena Kikir dan Sanksinya

Prinsip Dasar
Setelah dijelaskan bahwa zakat mal hukumnya wajib, dan siapa yang tidak meyakininya sebagai kewajiban maka dia dihukumi keluar dari Islam, maka selanjutnya dibahas: bagaimana jika seseorang meyakini bahwa zakat itu wajib, namun enggan mengeluarkannya karena kikir?
Status Hukum Menahan Zakat karena Kikir
Perbuatan menahan zakat karena kikir termasuk dosa besar, dan hal ini disepakati oleh para ulama. Jika seseorang ditanya, “Mengapa tidak membayar zakat?” lalu ia menjawab, “Saya masih ada kepentingan ini dan itu. Nantilah kalau sudah selesai,” maka sikap tersebut termasuk dalam kategori dosa besar.
Kewenangan Penguasa dalam Memaksa Pembayaran Zakat
Orang yang tidak mengeluarkan zakat dapat dipaksa oleh pihak berwenang, yaitu waliul amr (penguasa), agar ia menunaikannya. Jika tetap menolak, maka dapat dijatuhi hukuman (ta’zir) sampai ia membayar kewajiban zakatnya. Ta’zir ini bisa berupa denda harta. Diperbolehkan bagi penguasa kaum Muslimin untuk memberikan sanksi yang mendidik, agar ia sadar dan menunaikan zakatnya.
Dalil Sanksi dari Hadits Rasulullah ﷺ
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من أعطاها مؤتجرًا بها فلَهُ أجرها ، ومن منعها فإنَّا آخذوها وشطرَ مالِهِ عَزْمَةً من عزماتِ ربنا عزَّ وجلَّ ليس لآلِ محمدٍ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ منها شيٌء
“Barangsiapa menunaikan zakatnya dengan mengharap pahala, maka baginya pahala zakat itu. Dan barang siapa yang menolak (tidak mau menunaikannya), maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai ketetapan dari ketetapan-ketetapan Rabb kami yang Mahamulia. Tidak ada bagian sedikit pun dari zakat itu untuk keluarga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ahmad)
Ini merupakan hadits shahih, dishahihkan oleh para ulama Islam dan diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu Rahimahumullahu Ta’ala, baik yang dahulu dan sekarang.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Denda
Pendapat Jumhur Ulama
Jika seseorang tetap enggan membayar zakat, maka pemerintah dapat mengambil zakatnya secara paksa dan mengambil separuh dari hartanya. Jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya berdasarkan hadits di atas yang shahih menurut banyak imam dan telah diamalkan oleh para ulama terdahulu maupun kontemporer.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Namun, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hadits tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits umum yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat Haji Wada’:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini.” (HR. Muslim)
Menurut pendapat ini, zakat boleh diambil, tetapi tidak boleh mengambil tambahan berupa denda setengah harta.
Sanksi Harta dalam Syariat Islam
Dasar Hukum Ta’zir dengan Harta
Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa denda dalam bentuk harta adalah bagian dari ta’zir yang disyariatkan di banyak tempat. Dalam mazhab Malik dan Ahmad, ta’zir dengan harta telah disebutkan dalam banyak permasalahan tanpa adanya perselisihan, dan dalam mazhab Syafi’i terdapat satu pendapat yang membolehkan hal itu.
Contoh-contoh dari Sunnah Nabi ﷺ
Bukti kebolehan ta’zir dengan harta juga ditunjukkan dalam banyak sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
- Bolehnya mengambil hasil buruan yang diharamkan di Madinah
- Memerintahkan penghancuran tempat khamr, merobek penutupnya
- Membakar dua pakaian berwarna kuning milik Abdullah bin Amr
- Memecahkan bejana yang berisi daging keledai pada Perang Khaibar
Kisah Daging Keledai di Khaibar
Para sahabat memasak daging keledai tunggangan. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihatnya, beliau memerintahkan agar bejananya dipecahkan. Para sahabat memohon keringanan, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami hanya membuang isinya dan mencuci bejananya?” Maka beliau bersabda:
“Silakan lakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh Lainnya
- Penghancuran Masjid Dhirar atau larangan terhadap masjid yang dibangun atas dasar kemunafikan
- Nabi Musa ‘Alaihis Salam membakar dan menghancurkan anak sapi dari emas yang dijadikan sebagai tuhan oleh kaumnya
- Sanksi denda kepada orang yang mencuri harta yang tidak berada dalam pengawasan (hirz) – harus mengganti dua kali lipat
- Membakar harta ghulul (harta rampasan perang yang diambil sebelum dibagikan)
Praktik Para Sahabat
Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib RA
Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma pun pernah memerintahkan untuk membakar tempat-tempat penjualan khamr, termasuk pabrik dan tempat penyimpanannya. Tidak hanya khamarnya yang disita, tapi tempatnya pun dihancurkan. Itu dilakukan pada masa kekhilafahan mereka, sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran syariat.
Contoh Sanksi Masa Khulafaur Rasyidin
- Abu Bakar RA: Membakar mushaf-mushaf yang berbeda dengan Mushaf Al-Imam
- Umar RA: Membakar buku-buku Israiliyat dan Taurat
- Umar RA: Membakar istana Sa’d bin Abi Waqqas karena memisahkan diri dari rakyat
Batasan Pelaksanaan Sanksi
Hanya Boleh Dilakukan Penguasa
Sanksi semacam ini hanya boleh dilakukan oleh waliyul ‘amr (penguasa), bukan individu biasa. Seorang guru di sekolah, atau kakak kelas di pesantren, tidak berhak memberikan sanksi terhadap harta murid atau santri.
Contoh yang Tidak Dibolehkan
Misalnya, jika seorang santri membawa smartphone dan ketahuan, tidak boleh disita lalu direndam atau dirusak. Itu adalah pelanggaran. Harta manusia haram diambil tanpa hak. Hal ini termasuk dalam perbuatan tabdzir, yaitu menyia-nyiakan harta.
Alternatif Sanksi yang Dibolehkan
Apa yang boleh dilakukan oleh sekolah:
- Mengambil barang tersebut sementara
- Menghubungi orang tua atau wali murid untuk dikembalikan
- Disampaikan dengan baik agar tidak diulangi
- Jika diulangi, menahan barang hingga akhir semester
- Tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah
Perang Melawan Penolak Zakat
Jika ada sekelompok orang atau suatu kaum yang menolak membayar zakat dan memiliki kekuatan, maka penguasa boleh memerangi mereka hingga mereka mengeluarkan zakatnya. Ini adalah ijmak (kesepakatan) para sahabat.
Perang Riddah Masa Abu Bakar RA
Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu pernah memerangi orang-orang yang enggan menunaikan zakat setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagian suku Arab tidak mau menyerahkan zakat kepada Abu Bakar. Mereka mengatakan, “Kami dahulu memberikannya kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sekarang beliau telah wafat, maka kami tidak perlu lagi menyerahkannya.” Mereka menganggap zakat semacam kompensasi kepada penguasa. Padahal, penolakan itu sejajar dengan kemurtadan.
Prioritas Abu Bakar RA
Di saat yang sama, musuh dari luar juga sedang mengancam, seperti pasukan Romawi. Namun Abu Bakar lebih memilih membereskan “duri dalam daging” terlebih dahulu, yaitu orang-orang yang menolak menunaikan zakat, karena ini bentuk ketidakadilan terhadap fakir miskin dan kaum lemah.
Hikmah Sanksi Keras
Subhanallah.. Islam membela hak fakir miskin, orang lemah dan orang kecil. Orang kaya yang menahan zakat boleh diperangi. Bukan sekadar gertakan atau ancaman spanduk, tapi benar-benar sampai menumpahkan darah demi menjaga hak kaum lemah.
Kesimpulan
- Menahan zakat karena kikir adalah dosa besar (ijmak ulama)
- Penguasa berhak memaksa pembayaran zakat dengan sanksi
- Jumhur ulama membolehkan denda separuh harta (berdasarkan hadits shahih)
- Sanksi terhadap harta ada dalam syariat dengan contoh-contoh dari Nabi dan sahabat
- Hanya penguasa yang berhak memberikan sanksi, bukan individu biasa
- Penolak zakat boleh diperangi jika memiliki kekuatan (ijmak sahabat)
- Islam sangat membela hak fakir miskin bahkan dengan kekuatan militer
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…