7. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Zakat merupakan bagian dari hukum Islam yang saat ini tidak banyak dikerjakan oleh orang-orang karena hilangnya peran negara dalam mengelola penarikannya. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau menunjuk beberapa sahabat sebagai petugas untuk mengambil zakat dari para pembayar zakat. Melalui sistem tersebut, ketidaktahuan individu mengenai rincian masalah zakat dapat tertutupi oleh bimbingan para sahabat yang ditunjuk tersebut.

Tanggung Jawab Individu dalam Penunaian Zakat

Kehidupan di zaman sekarang, di mana pengelolaan zakat tidak sepenuhnya diatur oleh negara, tidak menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk berzakat. Kewajiban tersebut tetap melekat pada masing-masing individu untuk menghitung harta yang terkena zakat dan menyerahkannya kepada para mustahik (penerima zakat). Pemahaman mengenai hukum zakat menjadi sangat penting agar harta yang didapatkan dengan jerih payah tidak berubah menjadi sumber bencana di akhirat.

Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi ular besar beracun yang melilit badan serta menggigit bagian pipi dan kepala pemiliknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan gambaran mengenai peristiwa tersebut dalam sebuah hadits:

أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

“Akulah hartamu, akulah simpananmu (yang tidak kamu keluarkan zakatnya dahulu).” (HR. Bukhari)

Bencana tersebut merupakan bentuk siksaan atas harta yang dahulunya dipendam dan tidak dikeluarkan haknya. Oleh karena itu, mempelajari rukun Islam yang satu ini adalah kewajiban agar setiap Muslim terlepas dari tuntutan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Setelah memahami syarat wajib zakat yaitu status sebagai Muslim, merdeka, kepemilikan harta yang mencapai nisab, dan terpenuhinya haul perlu diketahui jenis harta apa saja yang menjadi objek zakat. Sebagaimana dalam definisi bahwa zakat adalah kewajiban pada harta tertentu, maka tidak semua aset yang dimiliki manusia terkena wajib zakat. Penulis merincikan ada empat jenis harta utama dalam zakat mal:

1. Hewan Ternak (Bahimatul An’am)

Jenis harta pertama yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah hewan ternak yang bersifat saimah. Saimah adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput luas dan mencari makan sendiri. Berdasarkan definisi dalam Al-Qur’an dan hadits, jenis hewan ternak yang dimaksud terbatas pada:

  • Unta
  • Sapi (termasuk kerbau)
  • Kambing atau domba

Sering muncul pernyataan mengenai kepemilikan ternak lain, seperti bebek sebanyak 5.000 ekor, dan status zakatnya. Secara dzat, bebek bukan merupakan objek zakat hewan ternak. Namun, apabila bebek tersebut dipelihara untuk tujuan diperjualbelikan, maka ia masuk ke dalam kategori zakat perniagaan. Zakat hewan ternak hanya berlaku bagi unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba yang tujuannya untuk dikembangbiakkan.

Ketentuan Hewan Saimah dan Maklufah

Jenis hewan ternak yang wajib dizakatkan adalah yang bersifat saimah (السائمة). Saimah adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput luas dan mencari makan sendiri, bukan hewan yang dikandangkan lalu diberikan pakan oleh pemiliknya. Fenomena ini sering terlihat di sepanjang perjalanan antara Mekah dan Madinah, di mana gerombolan unta atau kambing dilepas di padang pasir untuk mencari makan.

Kondisi ini berbeda dengan mayoritas peternakan di Indonesia yang umumnya bersifat maklufah. Maklufah adalah hewan yang dikandangkan dan makanannya dicarikan atau disabitkan oleh pemiliknya. Hewan yang berstatus maklufah tidak dikenakan zakat hewan ternak. Namun, jika hewan tersebut dijual, maka perhitungannya masuk ke zakat perniagaan, atau jika susunya dijual, akan ada ketentuan hukum yang berbeda.

Meski demikian, di beberapa daerah pedalaman, seperti di Riau atau sebagian wilayah Jawa, masih ditemukan peternakan yang mendekati kriteria saimah. Contohnya adalah kerbau atau sapi yang dilepas di lahan hutan seluas ratusan hektar yang memiliki sumber air alami, sehingga hewan tersebut berkembang biak tanpa perlu diberi makan secara rutin oleh pemiliknya. Hewan dalam kondisi inilah yang disebut sebagai saimah. Adapun ternak lain seperti udang atau ayam, secara zat tidak dikenakan zakat hewan meskipun jumlahnya banyak. Zakat baru dikenakan apabila hewan-hewan tersebut dijadikan sebagai komoditas perniagaan.

Lihat: Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)

2. Hasil Pertanian dan Tanaman

Jenis harta kedua yang wajib dizakatkan adalah hasil bumi. Penjelasan rincinya mencakup apakah setiap tumbuhan yang keluar dari bumi terkena zakat atau hanya tanaman pangan pokok saja. Hal ini menentukan apakah sayur-sayuran seperti kangkung dan sejenisnya termasuk objek zakat atau tidak. Ketentuan ini bersumber dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An’am[6]: 141)

3. Emas, Perak, dan Mata Uang

Jenis harta ketiga adalah an-naqdain, yaitu emas dan perak, serta segala bentuk mata uang (al-atman). Al-atman merupakan bentuk jamak dari thaman, yang berarti harga atau alat tukar yang digunakan dalam transaksi, seperti saat seseorang membeli rumah menggunakan uang. Uang tersebut diposisikan sebagai nilai tukar sebagaimana fungsi emas dan perak dalam syariat. Hal ini dipertegas dalam sebuah hadits:

هَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ

“Berikanlah zakat perak, dari setiap empat puluh dirham diserahkan satu dirham.” (HR. Ashabus Sunan)

Dalam konteks modern, uang kertas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan emas dan perak dalam kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.

Alat tukar yang digunakan untuk membeli barang dan jasa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah emas dan perak.

Penduduk Mekah dan Madinah saat itu melakukan transaksi menggunakan dinar emas yang diproduksi oleh Romawi dan dirham perak yang diproduksi oleh Persia. Meskipun pada uang tersebut terdapat gambar-gambar yang berasal dari kebudayaan Romawi dan Persia, uang tersebut tetap digunakan sebagai standar nilai. Berdasarkan penelitian terhadap kepingan dinar yang ditemukan di berbagai museum, berat rata-rata satu dinar emas adalah 4,25 gram, sedangkan satu dirham perak memiliki berat sekitar 2,975 gram.

Pada masa sekarang, mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah rupiah, ringgit, dolar, euro, dan mata uang lainnya. Seluruh mata uang tersebut dikategorikan sebagai al-atman (alat tukar) yang memiliki kedudukan hukum sama dengan emas dan perak dalam kewajiban zakat.

4. Harta Perniagaan

Jenis harta keempat yang wajib dizakatkan adalah harta perniagaan. Kategori ini mencakup cakupan yang lebih luas. Segala jenis harta, baik itu hewan yang bukan termasuk hewan ternak (bahimatul an’am), tanaman yang bukan merupakan makanan pokok, maupun material lainnya, termasuk dalam kategori ini selama tujuannya adalah untuk diperdagangkan.

Definisi perniagaan adalah kepemilikan suatu barang dengan tujuan untuk mendapatkan pertambahan nilai dari harga jual. Jika seseorang menjual asetnya bukan untuk tujuan mencari keuntungan dagang, melainkan karena alasan lain seperti pindah rumah atau mencari lingkungan yang lebih cocok, maka penjualan rumah atau tanah tersebut tidak termasuk dalam kategori harta perniagaan. Kewajiban zakat perniagaan mencakup barang dagangan yang masih tersedia serta uang hasil penjualan yang telah didapatkan. Hal ini didasarkan pada keumuman perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)

Setiap jenis harta tersebut memiliki ketentuan nisab dan teknis pengeluaran yang berbeda. Penjelasan mendalam mengenai rincian nisab masing-masing jenis harta ini akan dibahas oleh penulis pada bagian selanjutnya sebagai panduan praktis bagi kaum Muslimin untuk menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan adalah langkah awal untuk menyelamatkan diri dari kelalaian terhadap hak-hak orang lain. Di era modern ini, tanggung jawab perhitungan zakat berada sepenuhnya di tangan kita sebagai individu. Jangan biarkan harta yang Anda kumpulkan dengan kerja keras justru menjadi beban di akhirat kelak karena ketidaktahuan.

LAZ Rabbani hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda menjalankan rukun Islam ini dengan sempurna. Di bawah bimbingan Dewan Pengawas Syariah yang ahli di bidangnya, kami siap mendampingi Anda dalam menghitung dan menyalurkan zakat secara amanah dan tepat sasaran.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top