8. Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)

Ketentuan Zakat Hewan Ternak (Saimah)
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Mengenai zakat hewan ternak, dalil yang menjadi rujukan utama adalah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Hadits tersebut memuat tulisan surat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu mengenai kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atas kaum Muslimin.
Tingkatan Zakat Unta
Rincian zakat unta terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kepemilikan sebagai berikut:
- Jika hanya memiliki 4 unta, tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau untuk mengeluarkan.
- Untuk setiap 24 ekor unta ke bawah, zakatnya diambil dari kambing; yaitu setiap kelipatan 5 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
- Jika jumlahnya mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya adalah satu ekor bintu makhad, yaitu unta betina berumur 1 tahun masuk ke tahun ke-2). Jika tidak ada, maka diganti dengan satu ekor ibnu labun, yaitu unta jantan berumur 2 tahun masuk ke tahun ke-3).
- Jumlah 36 hingga 45 ekor: Zakatnya adalah satu ekor bintu labun, yaitu anak unta betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga).
- Jumlah 46 hingga 60 ekor: Zakatnya adalah satu ekor hiqqah, yaitu unta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Pada usia ini, unta biasanya sudah siap untuk dikawini).
- Jumlah 61 hingga 75 ekor: Zakatnya adalah satu ekor jadza’ah, yaitu unta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima.
- Jumlah 76 hingga 90 ekor: Zakatnya adalah dua ekor bintu labun, yaitu dua ekor anak unta betina yang masing-masing telah sempurna berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Apabila kepemilikan unta telah mencapai angka 91 hingga 120 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua ekor hiqqah, yaitu dua ekor unta betina yang masing-masing telah genap berusia tiga tahun, memasuki tahun keempat, dan sudah siap untuk dikawini.
- Apabila jumlah unta telah melebihi 120 ekor, maka perhitungan zakatnya menggunakan kaidah tetap sebagai berikut:
Pada setiap kelipatan 40 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor bintu labun (unta betina usia dua tahun masuk tahun ketiga).
Pada setiap kelipatan 50 ekor unta, zakatnya adalah satu ekor hiqqah (unta betina usia tiga tahun masuk tahun keempat).
Dalam zakat unta, syariat mengutamakan pengeluaran hewan betina daripada jantan. Hal ini mengandung hikmah yang besar bagi mustahik (penerima zakat), karena unta betina memiliki potensi untuk berkembang biak pada masa mendatang. Dengan berkembangnya harta tersebut, diharapkan seorang mustahik dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi menjadi penerima zakat di tahun-tahun berikutnya.
Setiap pemilik harta wajib memperhatikan batasan-batasan ini agar zakat yang dikeluarkan sah dan sesuai dengan perintah Allah ‘Azza wa Jalla.
Ketentuan Zakat Kambing
Zakat pada hewan ternak kambing yang digembalakan (saimah) memiliki ketentuan nisab dan jumlah zakat sebagai berikut:
- Jika jumlah kambing kurang dari 40 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemiliknya mau mengeluarkan.
- Jumlah 40 hingga 120 ekor: Zakatnya adalah satu ekor kambing.
- Jumlah 121 hingga 200 ekor: Zakatnya adalah dua ekor kambing.
- Jumlah 201 hingga 300 ekor: Zakatnya adalah tiga ekor kambing.
- Jumlah di atas 300 ekor: Kaidahnya adalah setiap tambahan 100 ekor kambing, zakatnya bertambah satu ekor kambing.
Larangan Rekayasa dalam Penunaian Zakat
Dilarang menggabungkan hewan-hewan yang terpisah maupun memisahkan hewan-hewan yang telah terkumpul dengan tujuan menghindari kewajiban zakat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
“Janganlah dikumpulkan antara hewan-hewan yang terpisah dan janganlah dipisahkan antara hewan-hewan yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat.” (HR. Bukhari)
Lihat juga: Tipu Muslihat dalam Zakat
Ketentuan ini melarang praktik manipulasi jumlah hewan ternak. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 20 ekor kambing dan saudara kandungnya juga memiliki 20 ekor kambing, yang jika digembalakan masing-masing tidak terkena kewajiban zakat karena belum mencapai nishab. Penggabungan kedua kelompok kambing tersebut di bawah satu penggembala agar terlihat seperti satu pemilik demi kepentingan tertentu, atau sebaliknya, memisahkan kambing yang sudah berkumpul saat petugas zakat resmi datang agar tidak terkena kewajiban zakat, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Contoh lainnya adalah ketika beberapa orang, seperti Ahmad, Muhammad, dan Mahmud, masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Apabila kepemilikan tersebut terpisah, maka masing-masing wajib mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat (total tiga ekor). Jika mereka sengaja menggabungkan kambing-kambing tersebut sehingga seolah-olah hanya dimiliki oleh satu orang dengan total 80 atau 120 ekor demi mengurangi jumlah zakat yang harus dibayarkan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menegaskan larangan terhadap hal ini.
Aturan ini berlaku khusus untuk hewan ternak dan tidak diterapkan dalam urusan uang maupun perniagaan.
Dalam hal dua kepemilikan hewan ternak telah tergabung secara sah, maka kewajiban zakatnya dibagi secara adil di antara para pemilik sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing.
Pihak-pihak yang berserikat tersebut harus menghitung nilai kewajiban zakat secara proporsional berdasarkan jumlah hewan yang dimiliki sebelum digabungkan. Seluruh aturan ini merupakan ketetapan yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran demi mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kualitas Hewan yang Dikeluarkan
Dalam menunaikan zakat, syariat menetapkan standar kualitas hewan yang diberikan. Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat berupa hewan ternak yang sudah sangat tua atau hewan yang cacat. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak para mustahik dan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan memberikan harta yang terbaik.
Memastikan zakat hewan ternak (saimah) sesuai dengan umur dan kriteria yang ditetapkan syariat adalah bentuk penghormatan kita terhadap hak-hak para mustahik. Jangan biarkan keraguan dalam menghitung nisab atau menentukan kualitas hewan menghalangi kesempurnaan ibadah Anda. Tim LAZ Rabbani siap mendampingi Anda untuk berkonsultasi mengenai zakat ternak yang amanah dan sesuai sunnah. Hubungi kami melalui Layanan Konsultasi Zakat sekarang.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

7. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
