Pengertian dan Makna Zakat dalam Islam

Apabila kita mengkaji kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab, urutan bab selalu dimulai dengan shalat, karena shalat adalah rukun Islam kedua setelah syahadat. Syahadat termasuk dalam bab akidah, sedangkan shalat dan seterusnya masuk dalam bab fikih. Fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan, seperti shalat, zakat, haji, dan puasa.
Sebelum membahas shalat, para ulama menjelaskan terlebih dahulu tentang bersuci dari hadas kecil dan besar, termasuk alat-alat yang digunakan untuk bersuci, seperti air dan tanah, serta hukum-hukum seputar wudhu dan tayamum, dan cara membersihkan najis. Setelah itu, barulah masuk ke bab shalat. Setelah shalat, rukun Islam berikutnya adalah zakat.
Makna Zakat Secara Bahasa
Zakat memiliki dua makna pokok secara bahasa, yang mencakup seluruh makna yang terkandung di dalamnya:
1. At-Taharah (الطهارة) – Kesucian
Zakat bermakna kesucian. Kata “zakat” sudah digunakan oleh bangsa Arab jauh sebelum Islam datang. Mereka menggunakan makna zakat untuk mensucikan diri, sehingga nama Tazkiah digunakan untuk memberikan rekomendasi bahwa seseorang itu baik, yang berarti penyucian.
2. Az-Ziyadah (الزيادة), An-Namaa (النماء), dan Al-Barokah (البركة)
- Az-Ziyadah: Tambahan
- An-Namaa: Tumbuh
- Al-Barokah: Keberkahan
Ada juga makna lain, di mana satu kata digunakan untuk beberapa makna dalam bahasa Arab. Untuk menentukannya, bergantung pada konteks kalimatnya.
Zakat dalam Al-Qur’an
Zakat juga dinamai dengan sedekah karena menunjukkan kedermawanan pemilik harta dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً…
“Ambilah dari harta mereka sedekah..” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Sedekah berasal dari kata “Shadaqa yasduqu” (صدَقَ يصدُقُ) yang artinya benar/jujur. Hal ini karena seseorang yang mengeluarkan zakat menunjukkan keimanan dan ketaatannya kepada Rabb-nya. Jika seseorang dikatakan shalih dan baik, tapi tidak pernah berzakat, maka perlu dipertanyakan shalih dan baiknya darimana?
Zakat Sebagai Bukti Keimanan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ بُرۡهَانٌ
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim)
Sedekah (zakat) adalah bukti bahwa kita jujur beriman kepada Allah, karena kita berani mengorbankan sesuatu yang dicintai, yaitu harta. Allah menjelaskan bahwa manusia secara fitrah mencintai harta. Bahkan, dalam banyak ayat, Allah mendahulukan berjihad dengan harta daripada diri, menunjukkan bahwa manusia lebih siap mengorbankan dirinya daripada hartanya.
Di masyarakat, seseorang mungkin lebih siap bergotong royong dengan waktu dan tenaga daripada berkorban dengan uang. Ini adalah fitrah manusia. Maka, ketika Allah memerintahkan untuk berzakat, mengeluarkan sesuatu yang paling dicintai, ini menunjukkan ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Makna Zakat Secara Istilah Fuqaha
Makna zakat secara istilah fuqaha adalah seorang muslim menyerahkan sejumlah harta tertentu kepada segolongan tertentu dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Unsur-unsur Definisi:
1. Seorang Muslim
Artinya, non-muslim tidak dapat menunaikan zakat. Jika non-muslim ingin membantu fakir miskin, itu disebut donasi. Zakat memiliki syarat, yaitu harus masuk Islam terlebih dahulu. Ini karena zakat berfungsi mensucikan, sedangkan orang yang tidak beragama Islam disebut najis oleh Allah.
… إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا…
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah[9]: 28)
2. Menyerahkan harta tertentu
Harta yang dikeluarkan harus jenis harta tertentu, jumlahnya telah ditentukan (misalnya 2,5%, 5%, atau 10%), dan kapan wajibnya.
3. Untuk golongan tertentu
Harta ini disalurkan kepada delapan golongan yang Allah jelaskan dalam Al-Qur’an: fakir, miskin, gharimin (orang berutang), fisabilillah, ibnu sabil, dan seterusnya.
4. Dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Zakat harus dikeluarkan dengan niat ibadah kepada Allah. Jika harta dikeluarkan bukan untuk ibadah, seperti untuk tujuan ketenaran, agar tersohor sebagai donatur, itu tidak termasuk zakat.
Kesesuaian Makna Bahasa dan Istilah Zakat
Kesesuaian makna zakat secara bahasa dan istilah sangatlah jelas. Zakat menumbuhkan harta secara maknawi, dan diharapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menumbuhkan serta mengembangkan pahala dari harta tersebut. Sebagaimana zakat membersihkan pemilik harta dari dosa-dosa, zakat juga mensucikan atau membersihkan pemilik harta, yang menunjukkan kekuatan keimanan.
Kesimpulan
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi merupakan manifestasi keimanan yang menunjukkan kesediaan seorang Muslim untuk mensucikan diri dan hartanya dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT. Makna zakat secara bahasa dan istilah saling berkaitan, menggambarkan aspek spiritual dan sosial dari ibadah ini.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…