Pengertian Zakat Perdagangan (Urudh Tijaroh) dan metode perhitungannya

Diantara kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim adalah zakat perniagaan (Urudh Tijaroh). Para ulama mengatakan bahwa secara hukum asal Al Urudh (semua jenis barang yang dimiliki) tidak ada kewajiban zakatnya kecuali yang disifatkan dengan dua sifat berikut, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini:

  • Barang tersebut dimiliki untuk kemudian diperjualbelikan
  • Kepemilikan atas barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan, maksudnya ketika seseorang memiliki barang ini diniatkan untuk dijual kembali, baik harga jualnya lebih rendah atau lebih tinggi, baik dijual hari ini, besok, bulan depan maka ini dinamakan ‘Urudh Tijaroh

1. Dasar Syar’i dari Al-Qur’an

Diantara dalil disyariatkannya zakat perdagangan adalah firman Allah azza wa jalla dalam surat Al Baqarah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman infaklah dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS Al Baqarah: 267).

Pendapat Imam Mujahid

Berkata Imam Mujahid dalam tafsirnya:

“Wahai orang-orang yang beriman infaklah dari hasil usahamu” maksudnya adalah dari perniagaan, dan dalam riwayat lain “dari perniagaan yang halal” (Jami’ Al Bayan; tafsir Thabari 556)

Kemudian dalil berikutnya adalah keumuman firman Allah dalam surat At Taubah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103)

2. Dalil dari As-Sunnah

Adapun dalil dari Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau diutus ke Yaman:

فأخبرهم أن الله قد فرض عليهم زكاة تؤخذ من أموالهم فترد على فقرائهم

“Khabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari harta-harta orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di sekitar mereka” (HR. Muslim, No: 19)

Pendapat Al Allamah Muhammad bin Shalih Utsaimin

Al Allamah Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:

“Tidak ragu lagi bahwa urudh tijaroh (barang perniagaan) adalah bagian dari makna harta” (Syarh Mumti’; 6/140)

3. Dalil dari Riwayat Kisah Khalid bin Walid

Kemudian apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, lalu diberitakan bahwa Ibnu Jamil menahan hartanya dan Khalid bin Walid juga Abbas bin Abdul Mutholib, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: adapun Ibnu Jamil dia tidak menahan hartanya akan tetapi dia seorang yang fakir maka semoga Allah memberikan kecukupan kepadanya, Adapun Khalid, sesungguhnya kalian telah menzaliminya karena dia menahan baju perangnya dan alat-alat perangnya (untuk diwakafkan) di jalan Allah, Adapun Abbas bin Abdul Mutholib beliau adalah paman Rasulullah yang telah aku ambil zakatnya (dengan digerekkan untuk dua tahun)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Al Imam Nawawi

Al Imam Nawawi berkata dalam syarah Muslim:

“Makna hadits ini adalah sejumlah sahabat meminta zakat kepada Khalid bin Walid dari harta berupa alat-alat perangnya karena mereka menduga bahwa harta tersebut diperdagangkan karena sebab itu wajib dikeluarkan zakatnya, maka Khalid berkata kepada mereka: ‘tidak ada kewajiban zakat bagiku untuk kalian’ lalu mereka menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Khalid menahan hartanya dan tidak mau berzakat, lalu Rasulullah bersabda:”

إنكم تظلمونه؛ لأنه حبسها ووقفها في سبيل الله قبل الحول عليها فلا زكاة فيها

“Sesungguhnya kalian telah menzaliminya, Khalid telah menahan hartanya untuk diwakafkan di jalan Allah sebelum tiba masa haulnya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya” – sampai pada perkatannya Imam Nawawi: Sebagian ulama beristinbat dari hadits ini wajibnya zakat perdagangan sebagaimana ini yang menjadi pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf berbeda dengan pendapat Daud”

Pendapat Al Imam Khitabi

Al Imam Khitabi rahimahullah ta’ala berkata dalam Ma’alim As-Sunan (2/35) ketika mensyarah hadits ini:

“Dalam hadits ini terdapat dalil atas wajibnya zakat harta yang diniatkan untuk diperdagangkan dimana hal ini bagaikan Ijma’ (kesepakatan) dari seluruh ahli ilmu”.

Pendapat Abu Ja’far At Tahawi

Berkata Abu Ja’far At Tahawi rahimahullah ta’ala:

“Diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ibnu Umar disyariatkannya zakat urudh Tijaroh (perniagaan) dengan tanpa adanya perselisihan dari para sahabat” (At Tamhid; 17/132)

Pendapat Ibnu Hajar

Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata dalam Fathul Bari syarah Shahih Bukhari (3/334):

أنهم ظنوا أنها للتجارة فطالبوه بزكاة قيمتها، فأعلمهم عليه الصلاة والسلام بأنه لا زكاة عليه فيما حبس، وهذا يحتاج لنقل خاص فيكون فيه حجة لمن أسقط الزكاة عن الأموال المحبسة، ولمن أوجبها في عروض التجارة

“Mereka mengira alat-alat perang tersebut diperdagangkan sehingga mereka meminta kepada Khalid bin Walid untuk mengeluarkan qiymahnya (nilai nominal) zakatnya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhabarkan kepada mereka bahwa tidak zakat atas harta yang ditahan (untuk diwakafkan) – hingga perkataannya; maka ini menjadi hujjah (dalil) bagi yang berpandangan gugurnya kewajiban zakat atas semua harta yang ditahan (untuk diwakafkan) dan hujjah bagi yang berpandangan wajibnya zakat jika diniatkan sebagai barang-barang yang diperdagangkan”

4. Kesimpulan dari Dalil-Dalil

Dari sejumlah dalil diatas maka menjadi jelas bahwa pendapat dan pandangan yang kuat adalah wajibnya zakat perdagangan atas setiap barang atau harta apa pun jenisnya jika maksud dari tujuan kepemilikannya untuk diperdagangkan dan diambil keuntungannya.

5. Persyaratan Zakat Perdagangan

Memiliki dua persyaratan sebagaimana zakat an-naqdain atau emas dan perak, yaitu:

  1. Harta atau barang yang diperdagangkan telah mencapai nishab yaitu 85 gram emas
  2. Barang dagangan tersebut telah mencapai haul (satu tahun sempurna sesuai penanggalan Qamariah)

6. Metode Mengeluarkan Zakat Perdagangan

Metode mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Semua keuntungan dagang dalam bentuk uang rupiah atau mata uang lainnya ditambah sisa barang yang belum terjual dijumlahkan seluruhnya, dimana sisa barang atau stok yang tersisa dinilai harganya berdasarkan harga pokok pembelian (HPP) bukan harga jual. HPP dinilai dengan harga pokok saat waktu haul zakat (Qiymah istibdaliah), Adapun yang sudah siap dijual seperti makanan catering yang sudah siap diantar, maka ini dengan harga jual.
  • Ditambah dengan harta lain yang dimiliki oleh pedagang berupa: emas atau perak yang tidak digunakan sebagai perhiasan, uang tunai atau yang disimpan dalam bentuk tabungan dan bisa diambil kapan pun dia ingin menggunakannya, kemudian dana khusus yang disimpan di rumah termasuk perhiasan emas yang tidak untuk digunakan akan tetapi disimpan sebagai investasi.
  • Jumlahkan semua harta tersebut dan dikurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo saat waktu hari wajib zakat, biaya operasional yang harus dikeluarkan saat waktu zakat kemudian dilihat kembali apakah sisa harta masih senilai 85 gram emas atau bahkan lebih, dimana nilai per gram emas dilihat saat waktu mengeluarkan zakat.
  • Jika mencapai nilai nishab atau melebihi maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5%, dan jika belum datang haul zakat maka catat hari dan tanggal tercapainya nilai nishab kemudian tunggu waktu satu tahun ke depan (12 bulan perhitungan tahun Qamariah)
  • Pada tahun berikutnya jika telah sempurna haulnya (1 tahun) dilihat kembali dihitung kembali hartanya, apabila nilai harta tidak ada penurunan dari nilai nishab maka ketika telah sempurna 1 tahun (haul) keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
  • Namun jika terjadi penurunan di bulan tertentu sebelum sempurna masa haul maka perhitungan zakat menjadi batal atau gugur dan ditunggu sampai harta mencapai nilai nishab kemudian dimulai kembali perhitungan haulnya
  • Jika selama satu tahun bilangan tahun Qamariah/hijriah (sebanyak 354 hari) harta mencapai nilai nishab atau lebih maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan jika perhitungan zakat dengan bilangan tahun syamsiah/masehi (sebanyak 365 hari) maka besar zakatnya 2,57%, Jika harta seluruhnya tidak mencapai nishab di tahun berikutnya maka tidak ada kewajiban zakat.

Demikian secara ringkas pengertian zakat perniagaan dan teknis menghitungnya semoga bisa menjadi acuan untuk menghitung kewajiban zakat kita dan memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.

Ustadz Muhammad Ihsan, Lc.
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top