6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)

Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Syarat selanjutnya agar harta wajib dizakatkan adalah harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun penuh atau mencapai satu haul. Terdapat pandangan dari sebagian ulama kontemporer yang tidak mensyaratkan haul, namun mayoritas ulama tetap berpegang pada persyaratan ini. Meskipun sebagian hadits mengenai haul dinilai lemah oleh sebagian kalangan, persyaratan haul didasarkan pada ijmak atau kesepakatan para ulama serta praktik para sahabat, khalifah, dan umara sejak masa awal Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu masa satu tahun (haul).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Praktik pengambilan zakat oleh negara pada bulan-bulan tertentu menunjukkan bahwa zakat tidak diambil setiap hari, melainkan menunggu terpenuhinya masa satu tahun kepemilikan.
Pengecualian Syarat Haul
Terdapat beberapa jenis harta yang tidak mensyaratkan haul satu tahun untuk dikeluarkan zakatnya:
Tanaman Pangan Pokok: Zakat padi, gandum, dan hasil bumi lainnya ditunaikan pada saat panen tanpa menunggu satu tahun. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An’am[6]: 141)
Harta yang Mengikuti Induknya: Harta yang sifatnya mengikuti harta pokok tidak memerlukan haul tersendiri. Contohnya adalah pertambahan nilai nisab atau kelahiran anak ternak. Jika pada awal bulan Muharram seseorang memiliki 40 ekor kambing sebagai nisab awal, kemudian ternak tersebut berkembang biak selama setahun, maka pertambahannya mengikuti haul induknya.
Dalam syariat Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai perhitungan masa satu tahun (haul) bagi harta yang mengalami pertambahan, baik pada hewan ternak maupun harta perniagaan. Harta tambahan yang berasal dari hasil pengembangan harta pokok tidak memerlukan perhitungan haul baru sejak waktu kemunculannya, melainkan mengikuti haul harta induknya.
Sebagai gambaran, apabila seseorang memiliki 40 ekor kambing pada awal bulan Muharram yang dipelihara untuk dikembangbiakkan, jumlah tersebut telah memenuhi batas minimal nisab. Seiring berjalannya waktu, kambing-kambing tersebut berkembang biak hingga pada akhir tahun jumlahnya mencapai 130 ekor.
Meskipun sebagian dari anak kambing tersebut baru lahir beberapa bulan sebelum masa haul berakhir, zakat tetap dihitung berdasarkan jumlah total pada saat genap satu tahun. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hasil perkembangbiakan mengikuti status induknya.
Ketentuan ini selaras dengan kaidah umum dalam zakat mal sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu masa satu tahun (haul).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam konteks hewan ternak, haul dihitung sejak kepemilikan nisab induknya, sehingga seluruh pertambahan yang ada di dalamnya ikut dihitung saat masa zakat tiba.
Pertambahan pada Harta Perniagaan
Prinsip yang sama berlaku pada zakat perniagaan. Seseorang yang memulai usaha dagang pada awal bulan Muharram dengan modal tertentu, kemudian dalam perjalanannya modal tersebut berkembang menjadi keuntungan, maka perhitungan zakatnya dilakukan pada akhir tahun Muharram berikutnya.
Seluruh aset perniagaan harus dihitung secara menyeluruh tanpa mempedulikan apakah pertambahan tersebut baru didapatkan dua hari, dua bulan, atau tiga bulan sebelum masa haul berakhir. Komponen yang wajib dihitung meliputi:
- Uang tunai yang tersedia.
- Barang dagangan yang masih ada (stok).
- Piutang dagang yang diharapkan pembayarannya, termasuk penjualan dengan sistem cicil atau yang belum jatuh tempo.
Meskipun nilai harta tersebut mencapai jumlah tertentu—misalnya 300 juta rupiah—dan pertambahannya baru terjadi menjelang akhir tahun, pemilik tidak perlu menunggu setiap rupiah tersebut genap satu tahun secara mandiri. Keuntungan tersebut mengikuti haul dari modal awal perniagaan. Ketentuan ini mempermudah para pedagang agar tidak perlu melakukan perhitungan zakat yang berbeda-beda untuk setiap transaksi yang terjadi sepanjang tahun.
Penjelasan ini menegaskan poin kedua yang disampaikan oleh penulis mengenai harta yang mengikut kepada harta asalnya (at-tabi’ lil ashli). Segala bentuk pertambahan dari nisab pokok maupun keuntungan dari aktivitas perdagangan, haulnya adalah mengikuti haul asalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 110)
Penutup
Tanda syukur atas berkembangnya usaha dan harta kita adalah dengan menunaikan hak fakir miskin tepat pada waktunya (haul). Ingatlah bahwa keuntungan yang Anda dapatkan di akhir tahun adalah bagian dari keberkahan harta pokok Anda yang wajib disucikan. Percayakan pengelolaan dan pendistribusian zakat Anda kepada LAZ Rabbani yang amanah dan transparan. Tunaikan kewajiban Anda melalui Jemput Zakat atau lakukan Konfirmasi Donasi secara langsung.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

4. Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat
Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

3. Syarat Islam dalam Ibadah Zakat
Syarat Islam dalam Ibadah Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
