5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab

Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Syarat ketiga dalam wajib zakat adalah malaka nishaban, yaitu memiliki harta yang telah mencapai satu nisab. Nisab adalah ukuran minimal harta yang ditetapkan oleh syariat. Harta tersebut haruslah merupakan milik sempurna (milkun mustaqir), yaitu kepemilikan yang tetap dan stabil di tangan pemiliknya.
Sebagai contoh, seseorang memiliki ruko yang disewakan selama tiga tahun dengan total nilai sewa sebesar 150 juta rupiah yang dibayar tunai di muka. Meskipun uang tersebut sudah diterima di awal, kewajiban zakatnya tidak langsung jatuh pada seluruh jumlah tersebut. Kewajiban zakat baru dihitung per tahun terhadap bagian yang menjadi haknya pada tahun tersebut setelah berlalu masa haul, karena kepemilikan atas uang sewa tahun kedua dan ketiga dianggap belum stabil sebelum masanya tiba.
Kepemilikan harta dalam zakat harus bersifat tetap dan stabil (mustaqir). Sebagai contoh, jika seseorang menerima uang sewa sebesar 150 juta rupiah untuk masa tiga tahun di muka, kepemilikan atas uang tersebut belum dianggap tetap secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan terjadi bencana seperti gempa bumi atau banjir pada tahun kedua yang mengakibatkan bangunan hancur, sehingga uang sewa tersebut tidak bisa dinikmati sepenuhnya. Jika zakat langsung dikeluarkan dari total 150 juta rupiah tersebut, orang itu berarti mengeluarkan zakat dari harta yang belum sepenuhnya menjadi miliknya secara tetap.
Jenis Harta dan Batas Nisab
Secara garis besar, harta yang wajib dizakatkan terbagi menjadi empat kategori utama dengan ketentuan nisab masing-masing:
- Hewan Ternak:
Unta: Nisabnya mulai dari 5 ekor.
Sapi dan Kerbau: Nisabnya mulai dari 30 ekor.
Kambing atau Domba: Nisabnya mulai dari 40 ekor. - Tanaman Pangan Pokok: Nisabnya adalah 5 wasak (ukuran volume). Penjelasan rinci mengenai volume ini akan dibahas pada bagian khusus.
- Emas, Perak, dan Mata Uang: Nisab emas setara dengan 85 gram emas murni.
- Harta Perniagaan: Nisabnya disetarakan dengan nisab emas dan perak.
Penutup
Sudahkah harta Anda mencapai nisab tahun ini? Pastikan setiap rupiah yang Anda zakatkan dihitung berdasarkan kaidah syariat yang tepat. LAZ Rabbani hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda mengelola zakat secara profesional dan tepat sasaran. Hubungi kami untuk panduan lebih lanjut di Halaman Kontak atau mulai Konsultasi Zakat Online sekarang juga.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

4. Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat
Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

3. Syarat Islam dalam Ibadah Zakat
Syarat Islam dalam Ibadah Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
