4. Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat

Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Pembahasan sebelumnya telah mengulas mengenai definisi, hukum, dan dalil-dalil zakat. Syarat wajib zakat yang pertama adalah status sebagai seorang Muslim. Selanjutnya, syarat wajib berikutnya yang dijelaskan oleh penulis adalah hurrin, yang berarti merdeka. Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang budak tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Hal ini dikarenakan seorang budak secara hukum tidak memiliki hak kepemilikan atas harta.
Status Budak dalam Syariat dan Sejarah
Para ulama fiqih dari masa ke masa terus menjelaskan hukum perbudakan dalam syariat Islam. Meskipun saat ini perbudakan tampak tidak ada, hukum ini tetap dipelajari karena kemungkinan kemunculannya kembali dalam kondisi tertentu, seperti dalam peperangan yang dipimpin oleh kepemimpinan syar’i. Budak dalam konteks ini adalah tawanan perang.
Status budak dalam hukum Islam sering digambarkan sebagai entitas yang memiliki sisi manusia sekaligus sisi harta. Sisi manusianya tetap diakui, namun di sisi lain ia dianggap sebagai harta karena dapat diperjualbelikan. Seluruh hasil jerih payah dan pekerjaan seorang budak pada hakikatnya adalah milik tuannya, bukan milik pribadinya. Inilah alasan mendasar mengapa seorang budak tidak dikenakan kewajiban zakat, sebab ia tidak memiliki harta di bawah kekuasaannya sendiri.
Islam dan Upaya Memanusiakan Manusia
Islam tidak menciptakan sistem perbudakan, sebab budaya tersebut sudah mendarah daging jauh sebelum Islam datang. Islam hadir untuk meregulasi dan menghapuskan perbudakan dengan cara yang sangat manusiawi dan dapat diterima secara sosial. Islam tidak menghapus perbudakan secara drastis karena menyangkut hak kepemilikan atau harta manusia pada masa itu, melainkan melalui jalan penebusan.
Banyak kewajiban kafarat atau penebus dosa dalam Islam yang mensyaratkan memerdekakan budak, terutama budak yang Muslim. Strategi ini merupakan cara bertahap untuk menghapus perbudakan dari muka bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai kemuliaan memerdekakan budak:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ ﴿١١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾
“Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak belian.” (QS. Al-Balad[90]: 11-13)
Hikmah di Balik Perbudakan dalam Konteks Dakwah
Terdapat hikmah besar di balik keberadaan budak yang tinggal di lingkungan Muslim. Di negeri asalnya, seperti Romawi atau Persia, seorang tawanan perang mungkin terbiasa menyembah salib atau api dan sangat kecil kemungkinan bagi mereka untuk mengenal Islam. Namun, ketika mereka menjadi budak dan tinggal di rumah keluarga Muslim, mereka mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan keindahan Islam secara langsung.
Mereka dapat melihat bagaimana seorang Muslim melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan penuh kebahagiaan, bangun di tengah malam untuk meneteskan air mata ketulusan sebagai hamba Allah, serta gemar membantu sesama makhluk. Pengalaman spiritual yang disaksikan langsung dalam keseharian inilah yang sering kali menjadi pintu hidayah bagi para budak untuk memeluk agama Islam secara sukarela.
Kehidupan di lingkungan Muslim sering kali menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang non-Muslim untuk mengenal Islam. Di beberapa negara Islam, seperti Arab Saudi, para pekerja migran dari berbagai latar belakang agama sering memberikan pujian terhadap sistem kehidupan di sana. Mereka merasa bahwa bekerja di lingkungan Muslim lebih memberikan rasa aman dan kesejahteraan karena minimnya godaan untuk merusak diri, seperti hiburan malam yang menghabiskan penghasilan. Dengan demikian, penghasilan mereka lebih terjaga dan bermanfaat bagi keluarga di negara asal.
Selain itu, sistem zakat perusahaan juga memberikan kesan positif. Di beberapa perusahaan besar, karyawan Muslim terkadang mendapatkan tambahan pendapatan dari distribusi zakat perusahaan, sementara karyawan non-Muslim tidak mendapatkannya karena zakat merupakan ibadah khusus umat Islam. Hal ini menjadi salah satu wasilah hidayah bagi sebagian orang untuk memeluk Islam dan merasakan keadilan serta kesejahteraan dalam sistem syariat. Sebaliknya, orang kafir yang berada di negaranya sendiri memiliki kemungkinan yang lebih kecil untuk mengenal keindahan Islam dibandingkan mereka yang berinteraksi langsung dalam rumah tangga atau negara Muslim.
Zakat pada Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, budak tidak wajib berzakat karena tidak memiliki hak milik atas harta. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi anak kecil dan orang gila yang berstatus Muslim. Apabila mereka memiliki harta yang telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan dari harta tersebut.
Harta tersebut mungkin berasal dari warisan orang tua. Sebagai contoh, seorang anak berusia satu tahun yang ditinggal wafat oleh ayahnya dan mendapatkan warisan dalam jumlah besar, maka harta tersebut wajib dizakatkan. Dalam kondisi ini, harta tersebut dikelola oleh wali atau kurator yang bijak. Apabila harta tersebut telah mencapai satu tahun (haul), maka wali wajib mengeluarkan zakatnya. Hal yang sama berlaku bagi orang gila; zakat dikeluarkan dari hartanya oleh kerabat yang mengelola hartanya apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Kewajiban ini didasarkan pada keumuman perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah[9]: 103)
Penutup
Pemahaman mengenai syarat kemerdekaan dalam zakat menyadarkan kita betapa Islam sangat memuliakan kepemilikan harta bagi setiap muslim yang merdeka. Wujudkan rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dan kepemilikan harta Anda dengan menunaikan zakat secara tepat sasaran. LAZ Rabbani siap membantu Anda memastikan setiap rupiah zakat Anda dikelola sesuai koridor syariah melalui Layanan Konsultasi Zakat atau Konfirmasi Donasi Anda sekarang.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

3. Syarat Islam dalam Ibadah Zakat
Syarat Islam dalam Ibadah Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
