Ukuran Zakat Fitrah adalah Satu Sha’

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung keduanya (daqiqihima), atau dari tepung sangrai keduanya (sawiqihima). Sawiq adalah gandum yang disangrai hingga warnanya berubah menjadi coklat agar lebih tahan lama. Makanan ini bisa langsung dimakan setelah diberi air, minyak samin, atau mentega. Zakat juga boleh dikeluarkan dari jenis makanan pokok apa pun yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Said Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ، حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ، صَاعًا مِنَ الطَّعَامِ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu kami biasa mengeluarkan zakat fitrah, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di antara kami, atas setiap anak kecil dan dewasa, orang merdeka atau budak, satu sha’ makanan, atau satu sha’ sereal, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ aqith (susu unta kering), atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat: Zakat Fitrah Pakai Beras?

Ukuran yang ditetapkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah satu sha, yang merupakan ukuran volume.

Untuk mengetahui ukuran sha’ yang benar, diperlukan sha’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sha’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sanadnya terpercaya (adil), setara dengan takaran Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu yang ia gunakan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dijadikan ukuran oleh kaum muslimin sedunia.

Wadah Sho’ (Seukuran 4 Mud)

Dalam kitab-kitab para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan ukuran dalam jumlah biji kurma tertentu, tapi hal tersebut sulit untuk dihitung. Oleh karena itu, cara yang benar adalah dengan mengukur volume sha’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan air, yang kemudian disepakati setara dengan sekitar 3 liter air.

Prinsip Volume, bukan berat

Prinsipnya, ukuran yang ditetapkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah volume, bukan berat. Satu sha’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setara 3 liter. Dengan demikian, ketika dikonversikan ke berat (misalnya dalam kilogram), sangat mungkin terjadi deviasi atau perbedaan. Berat satu sha’ (yaitu 3 liter) beras yang baru dipanen, maupun beras yang sudah disimpan lama di tempat kering.

Cara yang paling aman adalah dengan menggunakan ukuran volume 3 . Seseorang dapat menggunakan alat takar literan biasa, mengisinya dengan beras hingga penuh (muncung) sebanyak tiga kali, atau membuat wadah takar dengan volume 3 liter, baik berbentuk kotak maupun bulat.

Lihat juga: Program Zakat Fitrah

Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi | Tashilul Fiqh Kamis, 27 Ramadhan 1446 H / 27 Maret 2025 M.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar…

Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top