Zakat Fitrah

Zakat Al Fitr atau yang kita kenal sebagai zakat fitrah adalah zakat dengan mengeluarkan sejumlah bahan makanan pokok dengan takaran dan waktu tertentu diberikan kepada golongan yang sudah ditetapkan secara syariat berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.
1. Dasar Syar’i dari As-Sunnah
Dalil wajibnya zakat fitrah berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat Al Fitr di bulan Ramadhan untuk setiap jiwa manusia sebanyak satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas setiap muslim yang merdeka, budak, laki-laki dan wanita” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalil Kedua dari Sahabat Abu Said Al Khudri
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Shahih Bukhari no. 1439 dari sahabat Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
كنا نخرج في عهد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يوم الفطر صاعا من طعام، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
“Dahulu kami biasa mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hari fitr 1 sho’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering (zabib) aqit dan buah kurma”
2. Karakteristik dan Hukum Zakat Fitrah
Maka dari definisi ini dapat disimpulkan beberapa perkara:
- Zakat fitrah terkait dengan jiwa dan badan tidak ada hubungan dengan harta yang dimiliki seseorang.
- Nishab zakat fitrah berbeda dengan zakat maal, adapun zakat fitrah diwajibkan atas seseorang yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk hari raya Iedul Fitri, walaupun kelebihan makanannya kurang dari 1 sho’ maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya.
- Zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok bukan dengan bentuk nominal uang yang diberikan kepada asnaf zakat yaitu: fakir dan miskin.
- Besarnya ukuran zakat fitrah adalah 1 sho’ takaran penduduk Madinah dari bahan makanan pokok negeri sesuai hadits diatas.
- Kewajiban zakat fitrah berlaku untuk setiap jiwa/individu muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak kecil.
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau orang-orang yang dinafkahinya dari anak dan istrinya demikian juga orang tuanya jika mereka berada di bawah tanggung jawabnya.
- Besarnya zakat fitrah adalah 1 sho’ atau 4 mud sesuai ukuran mud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimana satu mud adalah ukuran dua telapak tangan dewasa yang mutadil (sedang) yang terisi penuh dimana telapak tangan tidak dalam keadaan menutup juga tidak terhampar datar.
3. Konversi Ukuran Modern
Penelitian yang dilakukan komite ulama di Saudi Arabia menyimpulkan bahwa konversi ukuran 1 Sho’ dengan ukuran kilogram adalah: 1 mud setara 650 gram, maka 1 Sho adalah 650 x 4 = 2600 gr atau 2,6 Kg. (lihat Nawazil Zakat, Dr. Abdullah bin Manshur Al Ghufaili)
Penelitian LAZ Rabbani
Berdasarkan ukuran yang dilakukan Lembaga zakat (LAZ) Rabbani dengan mengacu kepada takaran Sho’ Madinah dari wadah mud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diperolah Lembaga dari Museum Daar Al Madinah Al Munawwarah dengan wadah Mud yang bersanad dan sampai sanadnya kepada sahabat yang mulia Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mendapatkan:
1 Mud beras setara dengan timbangan 636 gr, maka ukuran 1 sho’ adalah 636 x 4 = 2544 gr atau 2,54 Kg beras, dan kemudian ditakar kembali dengan jenis beras yang berbeda dengan ukuran 1 Mud adalah 650 gr sehingga ukuran 1 sho’nya adalah 2600 gr atau 2,6 kg dimana hasilnya sesuai dengan timbangan yang dilakukan oleh Komite Ulama Saudi Arabia. Dan ukuran ini berlebih kurang sesuai dengan ukuran dan jenis beras.
4. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Waktu Utama (Afdhol)
Disunnahkan dan ini merupakan waktu utama dalam mengeluarkan zakat fitrah di waktu pagi pada hari ‘Ied sampai kaum muslimin keluar untuk sholat ied, sesuai hadits Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Umar beliau berkata:
وأمر بها أن تؤدي قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Dan Rasulullah memerintahkan (kami) untuk mengeluarkan zakat Al fitr sebelum manusia-manusia keluar menuju tempat sholat (Idul Fitri)”
Waktu yang Diperbolehkan
Dan diperbolehkan mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum waktu wajib sebagaimana atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Bukhari dan Muslim beliau berkata:
“Dan adalah mereka (para sahabat) biasa mengeluarkan zakat sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri”.
Demikian penjelasan singkat tentang zakat fitrah semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…