Zakat Harta Anak Kecil dan Orang yang Tidak Cakap Hukum

Prinsip Dasar Kewajiban Zakat

Zakat juga wajib atas harta anak kecil, anak yatim, dan orang gila. Ini merupakan pendapat seluruh sahabat dan jumhur ulama karena kewajiban zakat melekat pada hartanya, bukan pada orangnya. Maka wajib untuk dikeluarkan, sebagaimana hutang, demikian juga nafkah.

Mazhab Hanafiyah berbeda pendapat, tetapi jumhur ulama sepakat bahwa zakat tetap wajib pada harta anak-anak dan orang gila. Mereka mungkin tidak wajib shalat atau puasa, tetapi karena zakat terkait dengan harta, maka tetap wajib. Anak kecil atau orang gila yang mewarisi harta dari orang tuanya atau kerabatnya, tetap wajib dizakati oleh wali yang memegang hartanya.

Dalil dari Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

ابتغوا في أموال اليتامى قبل أن تأكلها الزكاة

“Kembangkanlah harta anak yatim sebelum habis dimakan zakat.” (Riwayat Abdurrazzaq)

Ini adalah perintah dari Umar kepada wali yang memegang harta anak yatim, seperti pamannya, kakeknya, atau saudara tuanya. Tujuannya agar harta tersebut dikembangkan dalam bentuk perdagangan supaya tidak habis karena zakat.

Contoh Praktis

Misalnya, seorang anak yatim mewarisi 1 kg emas saat ayahnya wafat di tahun 1440 H. Jika tidak dikembangkan, zakat yang dikeluarkan setiap tahun akan menggerus harta tersebut. Namun jika didagangkan, hasil perputarannya bisa menutup zakat tanpa menyentuh pokok hartanya.

Dalil dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu

Diriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Abi Rafi’, dia berkata:

“Ali pernah menjualkan tanah milik kami seharga delapan puluh ribu (dirham). Ketika kami hendak menerima bagian kami, nilainya berkurang. Maka dia (‘Ali) berkata: ‘Sesungguhnya aku telah mengeluarkan zakatnya. Dahulu kami adalah anak-anak yatim dalam asuhannya.’” (Riwayat Abdurrazzaq)

Dalil dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha

Diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, dia berkata:

“Aisyah mengasuh aku dan saudaraku — kami adalah dua anak yatim dalam asuhannya. Maka beliau biasa mengeluarkan zakat dari harta kami.” (Riwayat Malik)

Dalil dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah, bahwa ia berkata:

“Orang yang mengurus harta anak yatim, hendaknya membayarkan zakatnya.” (Riwayat Abdurrazzaq)

Ijmak Para Sahabat

Semua dalil di atas menunjukkan ijmak para sahabat bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan atas harta anak yatim, meskipun mereka belum baligh. Para wali diperintahkan untuk menjaga, mengelola, dan menunaikan zakat dari harta anak-anak yang berada dalam asuhannya.

Aturan Khusus untuk Janin

Adapun janin, sejatinya ia tidak memiliki harta. Harta yang berasal dari kerabatnya belum dapat dikatakan sebagai miliknya sebelum dipastikan bahwa ia terlahir dalam keadaan hidup.

Contoh Kasus Janin

Jika masih dalam kandungan—misalnya seorang janin laki-laki—kemudian qadarullah, ayahnya wafat, atau kakeknya memberikan hibah dengan berkata, “Ini cucu pertamaku, laki-laki. Aku hibahkan sekilo emas untuknya,” maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Alasan Hukum

Mengapa? Karena janin belum bisa memiliki harta. Meskipun ada harta warisan, dan janin disebutkan sebagai ahli waris, harta itu tetap ditahan terlebih dahulu. Hal ini karena belum tentu janin itu akan lahir dalam keadaan hidup.

Tanggung Jawab Wali

Kewajiban Wali

Wali yang memegang harta anak kecil atau orang gila wajib:

  1. Mengeluarkan zakat ketika haul dan nisab terpenuhi
  2. Mengembangkan harta agar tidak habis karena zakat
  3. Mencatat dengan baik pengeluaran zakat untuk pertanggungjawaban
  4. Melaporkan kepada anak ketika sudah dewasa

Jenis-jenis Wali

  • Wali nasab: Ayah, kakek, paman, saudara laki-laki
  • Wali yang ditunjuk: Berdasarkan wasiat atau penetapan pengadilan
  • Wali pengampu: Untuk orang gila atau tidak cakap hukum

Hikmah dan Manfaat

Perlindungan Harta

  1. Mencegah penggerusan harta karena zakat yang terus berjalan
  2. Mendorong investasi dan pengembangan harta produktif
  3. Menjaga nilai riil harta anak yatim

Pendidikan Sosial

  1. Mengajarkan tanggung jawab sosial sejak dini
  2. Membangun kesadaran bahwa harta memiliki fungsi sosial
  3. Menanamkan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan harta

Kesimpulan

Kewajiban zakat pada harta anak kecil dan orang yang tidak cakap hukum menunjukkan bahwa:

  1. Zakat adalah kewajiban yang melekat pada harta, bukan pada orangnya
  2. Para sahabat telah berijmak tentang hal ini
  3. Wali memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan mengeluarkan zakat
  4. Harta harus dikembangkan agar tidak habis karena zakat
  5. Janin belum memiliki kewajiban zakat karena belum sah memiliki harta

Prinsip ini memastikan bahwa fungsi sosial zakat tetap berjalan, meskipun pemilik harta belum atau tidak mampu melaksanakannya sendiri.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top