Zakat Mal untuk Korban Musibah

Diperbolehkan memberikan zakat mal kepada orang yang terkena musibah, yang menyebabkan hartanya ludes. Orang tersebut berhak mendapatkan zakat mal untuk memenuhi kebutuhan minimalnya selama satu tahun. Kebutuhan ini mencakup:
- Tempat Tinggal: Biaya kontrakan atau sewa rumah.
- Perabot Rumah Tangga: Seluruh isi rumah dan perabot.
- Biaya Hidup: Kebutuhan makan dan minum selama satu tahun.
- Pakaian: Pakaian minimal tiga stel untuk setiap anggota keluarga yang dibelikan dari uang zakat.
- Transportasi: Pembelian kendaraan roda dua bekas, jika akses ke tempat kerja membutuhkan kendaraan dan tidak ada angkutan umum.
Kebutuhan tersebut dihitung untuk satu tahun. Sebagai contoh perhitungan, jika biaya kontrakan satu tahun adalah 30 juta Rupiah, ditambah 5 juta Rupiah untuk kendaraan, dan 10 juta Rupiah untuk pakaian dan kebutuhan lain, totalnya mencapai 45 juta Rupiah.
Zakat seseorang (misalnya 10 juta Rupiah) halal diberikan seluruhnya kepada satu orang mustahik tersebut. Mustahik tersebut dapat menerima zakat dari banyak muzakki (pemberi zakat) hingga terpenuhi kecukupan minimal satu tahunnya.
Mempercepat Pembayaran Zakat
Seseorang diperbolehkan memajukan pembayaran zakat malnya (ta’jil). Jika seseorang memiliki zakat yang seharusnya dibayarkan pada Ramadhan tahun depan, ia dapat membayarnya sekarang karena adanya kebutuhan mendesak dari korban musibah. Pembayaran ini dicatat sebagai deposit zakat.
Jika seseorang membayar 5 juta Rupiah saat ini, lalu di Ramadhan tahun depan perhitungan zakatnya ternyata 7 juta Rupiah, ia hanya perlu menambahkan kekurangan 2 juta Rupiah. Sebaliknya, jika harta berkurang dan zakat yang wajib dibayarkan hanya 3 juta Rupiah, maka ia masih memiliki deposit zakat 2 juta Rupiah.
Batas Penerimaan Zakat
Ketika kebutuhan pokok minimal satu tahun (misalnya total 45 juta Rupiah) telah terpenuhi, haram bagi korban musibah tersebut menerima zakat lagi, dan haram pula bagi muzakki memberikan zakat kepadanya. Setelah kebutuhan satu tahun terpenuhi, ia telah keluar dari kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.
Namun, memberi sedekah atau hibah (pemberian sukarela) tetap diperbolehkan karena tidak terikat hukum zakat.
Apabila seseorang mengetahui bahwa seluruh kebutuhan pokoknya (kontrak rumah, motor, pakaian) telah terpenuhi dan kebutuhan hariannya masih tercukupi dari hasil bekerja dan tabungan, maka ia harus menolak jika ada yang memberikan uang zakat atau sedekah kepadanya. Hal ini menunjukkan pentingnya kejujuran penerima zakat.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

6. Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul)
Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

5. Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab
Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

4. Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat
Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….
