Zakat Penghasilan dari Gaji Bersih atau Kotor?

Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat mal bagi karyawan yang gajinya telah dipotong untuk zakat penghasilan oleh pemerintah daerah perlu dilihat dari dua kondisi, yang didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat nisab (batas minimal harta wajib zakat).

Kondisi Pertama: Jika Karyawan Memiliki Harta Lain yang Mencapai Nisab

Jika karyawan tersebut memiliki harta lain (seperti tabungan, emas, atau aset lain) yang nilainya, setelah digabungkan, telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) selama satu tahun (haul), maka:

  1. Zakat mal tetap wajib dibayarkan.
  2. Pengambilan gaji sebesar 2,5% oleh pemerintah daerah tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari total kewajiban zakatnya. Pengambilan tersebut mengurangi kewajiban zakatnya secara keseluruhan.

Kondisi Kedua: Jika Karyawan Hanya Mengandalkan Gaji dan Belum Mencapai Nisab

Apabila karyawan tersebut hanya hidup dari gaji bulanan (2 juta sampai 5 juta Rupiah) dan harta keseluruhan yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka:

  1. Zakat mal tidak sah hukumnya, meskipun ia berniat membayar zakat. Hal ini karena syarat sahnya zakat adalah terpenuhinya nisab.
  2. Uang yang diambil secara paksa oleh pemerintah daerah tersebut, walaupun dimaksudkan sebagai zakat, tidak dianggap sebagai zakat yang sah menurut syariat karena belum mencapai nisab.
  3. Uang yang dipotong tersebut dihukumi sebagai uang rampasan (uang rampok), dan bagi mereka yang mengambilnya tanpa hak, hal itu akan menjadi tanggung jawab mereka di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla di akhirat kelak.

Zakat wajib hanya gugur apabila harta telah mencapai nisab dan telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Syarat Berlakunya Satu Tahun (Haul) Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Kepemilikan Sempurna dan Nisab Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Syarat Merdeka dalam Kewajiban Zakat Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top