Zakat

Zakat Perniagaan

16 January 2025

Zakat Urudl Tijarah ( عروض التجارة ) adalah
semua benda / barang yang disiapkan untuk diperjual belikan untuk mendapatkan margin atau keuntungan, baik berupa property seperti lahan, bangunan, rumah, gudang atau tanah persawahan, atau berupa hewan yang dipelihara untuk kemudian dijual di pasar – pasar hewan, seperti kambing, domba, sapi, onta atau ayam yang dijual untuk di ambil telurnya atau dagingnya, demikian juga barang jenis lainnya seperti kayu, besi, sayur mayur, buah – buahan dan barang – barang lain yang diperjual belikan untuk tujuan diambil keuntungannya.

Kemudian Apakah barang perniagaan (urudl tijaroh) ada kewajiban zakatnya ?
Secara hukum asal Al Urudh semuanya tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila terdapat pada barang tersebut dua sifat berikut :
–  Barang tersebut dimiliki untuk kemudian diperjualbelikan atau diniagakan
–  Dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan, maksudnya ketika seseorang memiliki barang ini diniatkan untuk dijual kembali, baik harga jualnya lebih rendah atau lebih tinggi, baik dijual hari ini, besok, bulan depan maka ini dinamakan ‘Urudh Tijaroh.

Dalil disyariatkannya zakat perniagaan :
Dalil dari nash Al Qur’an  Allah Subhana Wata’ala berfirman :

يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم

” Wahai orang – orang yang beriman infaklah dari hasil usahamu yang baik-baik ”  (QS Al Baqoroh :267)

Dalil dari Sunnah :
Dari Samroh bin Jundub berkata :

عن سمرة بن جندب قال: (أما بعد، فإن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يأمرنا أن نخرج الصدقة مما نعده للبي)

Dari Samroh bin Jundub berkata : “amma ba’adu seungguhny Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan shodaqoh (zakat) dari semua hal yang kami siapkan untuk dijual”.(HR . Abu Daud no. 1562)

Bagaimana cara mengeluarkan zakat perniagaan ?
Perniagaan atau perdagangan memiliki dua persyaratan sebagaimana zakat an-naqdain yaitu emas dan perak :
1. Harta Perniagaan telah mencapai atau melebihi nishob emas yaitu 85 gram emas
2. Mencapai haul, (kekepmilikan ditangan pedagang sudah mencapai satu tahun Qomariah atau hijriah)

Teknis atau metode mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebagai berikut :
–  Semua keuntungan dagang dalam bentuk uang rupiah atau mata uang lainnya ditambah sisa barang yang belum terjual dijumlahkan seluruhnya, dimana sisa barang atau stok yang tersisa di nilai harganya berdasarkan harga pokok (HPP) bukan harga jual.
–  Ditambah dengan harta lain yang dimiliki oleh pedagang berupa : emas atau perak, uang tunai atau yang disimpan dalam bentuk Tabungan dan bisa diambil kapan pun dia ingin menggunakannya, dana khusus yang disimpan di rumah demikian juga perhiasan emas yang tidak untuk digunakan.
–  Jumlahkan semua harta tersebut dan dikurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo saat waktu hari wajib zakat, biaya operasional yang harus dikeluarkan saat waktu zakat kemudian dilihat Kembali apakah sisa harta masih mencapai senilai 85 gram emas atau bahkan lebih.
–  Jika mencapai nilai nishob atau melebihi maka catat hari dan tanggal tercapainya nilai nishob kemudian tunggu waktu satu tahun kedepan
–  Pada tahun berikutnya dilihat Kembali harta selama 12 bulan masa haul, apabila nilai harta tidak ada penurunan dari nilai nishob maka Ketika telah sempurna 1 tahun (haul) keluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
–  Namun jika terjadi penurunan di bulan tertentu sebelum sempurna masa haul maka perhitungan zakat menjadi batal atau gugur dan ditunggu sampai harta mencapai nilai nishob kemudian dimulai Kembali perhitungan haulnya
–  Jika selama satu tahun bilangan tahun Qomariah/ hijriah (sebanyak 354 hari) harta senilai nishob atau lebih maka kelurakan zakat nya sebesar 2,5 % dan jika perhitungan zakat dengan bilangan tahun syamsiah / masehi (sebanyak 365 hari) maka besar zakatnya 2,57%
–  Jika harta keseluruhannya tidak mencapai nishob ditahun berikutnya maka tidak ada kewajiban zakat.

Apakah sarana prasarana yang digunakan untuk berdagang seperti ruko, meja, kursi, perlengkapan dagang dan kendaraan yang digunakan untuk pengambilan barang dan pengiriman terkena zakat ?
Semua perlengkapan yang digunakan sebagai sarana prasarana dalam berdagang yang ada di toko atau kendaraan yang berfungsi membantu pengambilan dan pendistribusian barang atau perlengkapan lainnya yang berfungsi menunjang jalannya kegiatan perniagaan dan tidak untuk dijual maka tidak ada zakatnya berapapun nilainya.

Demikian secara ringkas metode atau tata cara menghitung zakat perniagaan, semoga bermanfaat.

Ustadz Muhammad Ihsan, L.C

(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel
Tags

Artikel Terbaru

16 January 2025

Zakat Hewan Ternak

Kategori

Artikel Terkait

Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah Unta, Sapi dan Kambing atau domba, maka selain dari bianatang ternak diatas tidak ada za…

16 January 2025

Zakat barang tambang dan rikaz

Apa yang dimaksud dengan  zakat barang tambang dan rikaz ? barang tambang adalah semua yang dieksplorasi dari dalam tanah memiliki ni…

16 January 2025

Zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan

Apa itu zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan atau disebut juga Zakat Zuru’ hubub wa Tsimar ? yang dimaksud dengan zur…

16 January 2025

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top