Zakat Perniagaan

Apa itu zakat perniagaan atau biasa disebut Urudh Tijaroh? Zakat Urudh Tijarah (عروض التجارة) adalah semua benda/barang yang disiapkan untuk diperjual belikan untuk mendapatkan margin atau keuntungan, baik berupa property seperti lahan, bangunan, rumah, gudang atau tanah persawahan, atau berupa hewan yang dipelihara untuk kemudian dijual di pasar-pasar hewan, seperti kambing, domba, sapi, onta atau ayam yang dijual untuk diambil telurnya atau dagingnya, demikian juga barang jenis lainnya seperti kayu, besi, sayur mayur, buah-buahan dan barang-barang lain yang diperjual belikan untuk tujuan diambil keuntungannya, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.
1. Syarat Kewajiban Zakat Perniagaan
Kemudian apakah barang perniagaan (urudh tijaroh) ada kewajiban zakatnya? Secara hukum asal Al Urudh semuanya tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila terdapat pada barang tersebut dua sifat berikut:
- Barang tersebut dimiliki untuk kemudian diperjualbelikan atau diniagakan
- Dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan, maksudnya ketika seseorang memiliki barang ini diniatkan untuk dijual kembali, baik harga jualnya lebih rendah atau lebih tinggi, baik dijual hari ini, besok, bulan depan maka ini dinamakan ‘Urudh Tijaroh
2. Dalil Syar’i dari Al-Qur’an
Dalil disyariatkannya zakat perniagaan dari nash Al Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم
“Wahai orang-orang yang beriman infaqlah dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS Al Baqarah: 267)
3. Dalil dari As-Sunnah
Dari Samroh bin Jundub berkata:
عن سمرة بن جندب قال: (أما بعد، فإن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يأمرنا أن نخرج الصدقة مما نعده للبيع)
“Amma ba’du sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan shadaqah (zakat) dari semua hal yang kami siapkan untuk dijual” (HR. Abu Dawud no. 1562)
4. Persyaratan Zakat Perniagaan
Bagaimana cara mengeluarkan zakat perniagaan? Perniagaan atau perdagangan memiliki dua persyaratan sebagaimana zakat an-naqdain yaitu emas dan perak:
- Nishab: Harta perniagaan telah mencapai atau melebihi nishab emas yaitu 85 gram emas
- Haul: Mencapai haul (kepemilikan ditangan pedagang sudah mencapai satu tahun Qamariah atau hijriah)
5. Metode Mengeluarkan Zakat Perdagangan
Teknis atau metode mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
- Menghitung total aset: Semua keuntungan dagang dalam bentuk uang rupiah atau mata uang lainnya ditambah sisa barang yang belum terjual dijumlahkan seluruhnya, dimana sisa barang atau stok yang tersisa dinilai harganya berdasarkan harga pokok (HPP) bukan harga jual.
- Menambahkan harta lain: Ditambah dengan harta lain yang dimiliki oleh pedagang berupa: emas atau perak, uang tunai atau yang disimpan dalam bentuk tabungan dan bisa diambil kapan pun dia ingin menggunakannya, dana khusus yang disimpan di rumah demikian juga perhiasan emas yang tidak untuk digunakan.
- Mengurangi kewajiban: Jumlahkan semua harta tersebut dan dikurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo saat waktu hari wajib zakat, biaya operasional yang harus dikeluarkan saat waktu zakat kemudian dilihat kembali apakah sisa harta masih mencapai senilai 85 gram emas atau bahkan lebih.
- Pencatatan nishab: Jika mencapai nilai nishab atau melebihi maka catat hari dan tanggal tercapainya nilai nishab kemudian tunggu waktu satu tahun kedepan
- Evaluasi tahunan: Pada tahun berikutnya dilihat kembali harta selama 12 bulan masa haul, apabila nilai harta tidak ada penurunan dari nilai nishab maka ketika telah sempurna 1 tahun (haul) keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
- Kondisi penurunan: Namun jika terjadi penurunan di bulan tertentu sebelum sempurna masa haul maka perhitungan zakat menjadi batal atau gugur dan ditunggu sampai harta mencapai nilai nishab kemudian dimulai kembali perhitungan haulnya
- Perbedaan kalender: Jika selama satu tahun bilangan tahun Qamariah/hijriah (sebanyak 354 hari) harta senilai nishab atau lebih maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan jika perhitungan zakat dengan bilangan tahun syamsiah/masehi (sebanyak 365 hari) maka besar zakatnya 2,57%
- Kondisi tidak mencapai nishab: Jika harta keseluruhannya tidak mencapai nishab ditahun berikutnya maka tidak ada kewajiban zakat.
6. Status Sarana Prasarana Perdagangan
Apakah sarana prasarana yang digunakan untuk berdagang seperti ruko, meja, kursi, perlengkapan dagang dan kendaraan yang digunakan untuk pengambilan barang dan pengiriman terkena zakat?
Semua perlengkapan yang digunakan sebagai sarana prasarana dalam berdagang yang ada di toko atau kendaraan yang berfungsi membantu pengambilan dan pendistribusian barang atau perlengkapan lainnya yang berfungsi menunjang jalannya kegiatan perniagaan dan tidak untuk dijual maka tidak ada zakatnya berapapun nilainya.
Demikian secara ringkas metode atau tata cara menghitung zakat perniagaan semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…