Yayasan Mutiara Islam Cileungsi telah resmi menjadi Mitra Pengelola Zakat ( MPZ ) yang berinduk kepada LAZ Rabbani.Peresmian program kemitraan ini dilakukan pada hari Kamis 23/02/2023.Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara LAZ Rabbani dan Yayasan Mutiara Islam Cileungsi yang diwakili oleh Fikar Rahmandani selaku koordinator pengumpulan dan dari pihak Yayasan Mutiara Islam Cileungsi diwakili oleh Ust.Suhendi selaku Sekretaris yayasan.
Adanya kerja sama ini menjadikan Yayasan Mutiara Islam Cileungsi menjadi Lembaga yang legal untuk menghimpun dan mengelola zakat.In Syaa Allah LAZ Rabbani akan senantiasa mendampingi Yayasan Mutiara Islam Cileungsi dalam pengelolaan zakatnya.
Lembaga yang menegelola zakat sudah seharusnya memiliki legalitas sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yaitu Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A dikutip dari www.kemenag.go.id bahwa “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,”.Hal ini juga ditegaskan kepada lembaga-lembaga lain yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin ( https://kemenag.go.id/read/kemenag-rilis-108-lembaga-pengelola-zakat-tidak-berizin-ini-daftarnya-q9bbx ).