Pembahasan Nawazil Menggiatkan Ijtihad dan Mencegah Taqlid

Pembahasan Nawazil Menggiatkan Ijtihad dan Mencegah Taqlid
Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr. Abdullah bin Mansur Al-Ghufaili.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Kajian sebelumnya: Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer
Pembahasan ini menekankan pentingnya ijtihad baru dalam menghadapi kasus-kasus kontemporer. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah membagi hukum syariat menjadi dua jenis.
Jenis pertama adalah hukum yang tidak berubah oleh perubahan zaman, tempat, maupun waktu. Contohnya adalah kewajiban shalat lima waktu. Kewajiban ini bersifat tetap, baik bagi yang berada di wilayah khatulistiwa, subtropis, maupun kutub. Bagi wilayah kutub yang tidak mengalami malam pada musim tertentu, berdasarkan fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Dauli (Lembaga Fikih Islam Internasional di bawah OKI), yaitu merujuk pada negara terdekat yang memiliki siklus siang dan malam. Meskipun durasi malam sangat singkat, kewajiban shalat lima waktu tidak berkurang.
Jenis kedua adalah hukum yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan kemaslahatan berdasarkan waktu, tempat, dan kondisi. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa syariat memberikan fleksibilitas dalam hukum takzir, baik mengenai bentuk, jenis, maupun tata cara pelaksanaannya sesuai dengan kemaslahatan. Hukum takzir adalah sanksi atas pelanggaran atau perbuatan dosa yang tidak memiliki ketentuan hukuman baku di dalam Al-Qur’an dan hadits, berbeda dengan hukuman baku seperti qishash, zina, atau pencurian.
Sebagai contoh, hukuman potong tangan bagi pencuri memiliki kriteria baku, yaitu barang yang dicuri harus mencapai nisab sekurang-kurangnya seperempat dinar.
لَيْسَ فِيمَا دُونَ رُبُعِ دِينَارٍ قَطْعٌ
“Tidak ada hukuman potong tangan pada pencurian yang nilainya kurang dari seperempat dinar.” (HR. Muslim)
Seperempat dinar setara dengan seperempat dari 4,25 gram emas. Apabila nilai barang yang dicuri tidak mencapai nisab tersebut, tindakan pencurian itu tidak dikenai hukuman potong tangan, melainkan dapat dikenai sanksi takzir.
Pencurian dalam fikih Islam memiliki syarat khusus, di antaranya barang yang diambil berada di tempat penyimpanan yang terjaga (hirz) serta mencapai batas minimal (nisab), yaitu seperempat dinar atau setara sekitar tiga juta rupiah. Jika syarat tersebut terpenuhi dan tidak ada keraguan, pelakunya dikenai hukuman potong tangan. Namun, jika barang tidak diambil dari tempat penyimpanan yang terjaga atau nilainya tidak mencapai nisab, pelakunya dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi takzir oleh hakim, seperti dicambuk atau dipenjara, serta diwajibkan mengembalikan barang yang diambil.
Koruptor tidak dikategorikan sebagai pencuri dalam terminologi hukum Islam. Meskipun harta yang diambil bernilai sangat besar hingga miliaran atau triliunan rupiah, syarat hirz tidak terpenuhi karena harta tersebut diserahkan atau dipercayakan kepadanya. Oleh karena itu, tindakan korupsi dikategorikan sebagai pengkhianatan sehingga pelakunya tidak dijatuhi hukuman potong tangan.
Pengaruh Syubhat terhadap Penerapan Hukuman
Penerapan hukuman hadd dapat gugur apabila terdapat syubhat, yaitu adanya kondisi mendesak atau ketidakjelasan. Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika terjadi tahun kelaparan (‘Amul Maja’ah). Banyak orang mencuri semata-mata untuk menutupi kebutuhan lapar yang darurat. Khalifah Umar tidak menerapkan hukuman potong tangan pada masa tersebut karena adanya syubhat, bukan karena menolak ketentuan Allah.
إِدْرَؤُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ
“Tolaklah ketentuan hukuman hudud apabila terdapat syubhat.”
Maka meskipun koruptor tidak dikenai hukuman potong tangan atau hukuman mati, Islam tetap memberikan sanksi tegas berupa takzir, meskipun ketentuan takzir tidak boleh lebih tinggi daripada ketentuan hudud. Hudud yang paling rendah adalah delapan puluh kali cambukan, yaitu hukuman bagi orang yang menuduh zina. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan.” (QS. An-Nur[24]: 4)
Adapun hukuman hudud bagi orang yang mencuri adalah potong tangan, sedangkan hukuman bagi peminum khamar adalah empat puluh kali cambukan sebagai batas minimumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang koruptor yang dijatuhi takzir maksimal mendapatkan tiga puluh sembilan kali cambukan. Cambuk tersebut terbuat dari kulit tebal yang kering, keras, dan padat sehingga sangat menyakitkan bagi tubuh, serupa dengan keadaannya apabila dipukulkan kabel padat hingga menimbulkan bekas memar.
Pelaksanaan cambukan sebanyak tiga puluh sembilan kali ini tidak dilakukan secara tersembunyi, melainkan di hadapan khalayak ramai. Sebagaimana halnya pelaksanaan qisas di depan Masjid Nabawi di Madinah maupun di Mahkamah Riyadh di tengah kota (Jami’ Kabir), hukuman dijalankan di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh semua orang, serta disediakan ambulans karena orang yang melihat pelaksanaan qisas penggal sering kali pingsan.
Dengan demikian, seorang koruptor tidak dapat dijatuhi hukuman mati, berapa pun jumlah harta yang dicurinya. Namun, ia wajib mengganti harta tersebut dengan cara disita sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan, dan tidak boleh melebihi nilai kerugian tersebut.
Maka apabila terjadi persoalan baru (nawazil) yang membutuhkan penetapan hukum demi kemaslahatan, hakim dapat melakukan ijtihad. Sebagai contoh, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, seorang pekerja percetakan uang yang mencetak uang tidak sesuai standar dijatuhi hukuman cambuk hingga tiga ratus kali secara bertahap oleh qadhi untuk memberikan efek jera yang kuat.
Pendapat yang menetapkan angka 300 berbeda dari pandangan mayoritas ulama yang membatasi di bawah 40. Kita tidak tahu apa alasan Khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan hal tersebut. Tapi bila maslahatnya menuntut demikian, maka dipersilahkan agar sesuai dengan tujuan syariat. Dengan demikian tampak pengaruh kasus kekinian dalam perubahan ijtihad.
Peran Nawazil dalam Menggiatkan Ijtihad dan Mencegah Taqlid
Pembahasan hukum nawazil atau persoalan kekinian bertujuan untuk menggiatkan dinamika ijtihad syar’i dalam menjelaskan hukum atas masalah-masalah baru. Pendekatan ini membantu menghapuskan sikap taqlid buta dan kebekuan berpikir yang hanya bersandar pada teks-teks dalam kitab klasik.
Sebagian orang membatasi pencarian hukum hanya pada kitab-kitab mazhab klasik, seperti mazhab Syafi’i. Padahal, kasus-kasus modern seperti marketplace, platform digital, hingga Bitcoin tidak akan ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik karena fenomena tersebut belum terbayangkan pada masa Imam Syafi’i.
Ibnul Qayyim menegaskan bahwa seseorang yang memberikan fatwa kepada masyarakat hanya dengan menukil teks kitab tanpa mempertimbangkan perbedaan adat kebiasaan (‘urf) dan kondisi masyarakat dapat menimbulkan kesesatan. Para ulama terdahulu merumuskan fatwa berdasarkan kasus, waktu, dan lokasi tertentu. Oleh karena itu, ukuran dan kebiasaan masyarakat yang berbeda waktu dan tempat tidak dapat disamakan begitu saja.
Pemahaman terhadap kebiasaan dan konteks lokal sangat penting, baik bagi seorang mufti maupun penerjemah. Sebagai contoh, dalam hadits tentang kisah pertobatan Ka’ab bin Malik yang didiamkan selama 50 hari karena tidak mengikuti Perang Tabuk, diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Subuh di atas atap rumahnya. Bagi masyarakat Indonesia, shalat di atas atap rumah terkesan tidak lazim karena bentuk atapnya miring. Namun, di Jazirah Arab, atap rumah berbentuk datar sehingga biasa digunakan untuk beraktivitas. Tanpa pemahaman konteks lingkungan dan kebiasaan setempat, pemaknaan terhadap teks dapat menjadi tidak tepat.
Penerjemahan teks klasik memerlukan catatan kaki penjelas agar tidak menimbulkan salah paham bagi masyarakat setempat, khususnya terkait perbedaan kondisi fisik dan lingkungan antara masa lalu dan masa kini.
Ibnul Qayyim menegaskan bahwa orang yang memberikan fatwa hanya dengan menukil isi kitab-kitab ulama terdahulu—tanpa mempertimbangkan perbedaan ‘urf, adat istiadat, waktu, dan kondisi—tergolong sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap agama lebih besar daripada kejahatan seorang tabib yang mengobati pasien tanpa keahlian hanya berdasarkan satu buku kedokteran, tanpa memperhatikan perbedaan kondisi fisik, tabiat, dan lingkungan masyarakat.
Sebagaimana penerapannya dalam dunia medis, takaran penanganan medis berbeda-beda sesuai dengan latar belakang fisik dan pola hidup masyarakat setempat. Pasien dari Indonesia yang diobati dengan dosis obat orang Rusia -yang biasanya fisiknya lebih besar- maka ini bukan mengobati, justru akan membahayakan pasien. Maka seorang mufti yang hanya bersandar kaku pada teks tanpa memahami realitas lingkungan dapat membawa kerusakan besar bagi agama umat, sebagaimana tabib yang tidak kompeten merusak kesehatan fisik pasiennya.
Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Hafidzahullah. Kajian pada Senin, 5 Jumadil Awal 1448 H / 16 Oktober 2026 M. Video kajian: YouTube LAZ Rabbani
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terbaru
Kategori
Artikel Terkait

Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer
Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr....

16. Pengertian dan Hukum Zakat Saham
Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah....

15. Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan
Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah....