Definisi Zakat Menurut Syariat

Definisi Zakat Menurut Syariat
Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr. Abdullah bin Mansur Al-Ghufaili.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Kajian sebelumnya: Pembahasan Nawazil Menggiatkan Ijtihad dan Mencegah Taqlid

Pembahasan sebelumnya menegaskan urgensi pembaruan ijtihad dalam setiap aspek kehidupan. Kehidupan yang terus berkembang memerlukan penjelasan syariat untuk mengarahkan setiap perubahan dari perspektif syariat Allah.

Perkembangan zaman disikapi melalui tiga cara:

  • Pertama, diterima secara mutlak karena sesuai dengan maqasid syariah dan dalil-dalil syar’i.
  • Kedua, ditolak secara total karena bertentangan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla.
  • Ketiga, diterima dengan melakukan perbaikan pada aspek-aspek yang terlarang.

Kategori ketiga ini paling sering terjadi di masyarakat pada perkara yang hukum asalnya mubah. Perkara muamalah yang hukum asalnya mubah dapat diperbaiki dengan membuang unsur yang terlarang dan menggantinya sesuai ketentuan syariat.

Zakat memiliki dua dimensi, yaitu ibadah dan muamalah. Meskipun zakat berkaitan dengan harta, terdapat dalil-dalil syar’i yang bersifat sakral serta tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi.

Metode Penyampaian Pengertian dalam Syariat

Para ulama merumuskan definisi suatu istilah untuk memudahkan pemahaman. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkadang menyampaikan definisi secara lisan dan terkadang melalui perbuatan secara langsung. Penjelasan secara lisan dapat dilihat ketika Malaikat Jibril ‘Alaihissalam bertanya mengenai ihsan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendefinisikannya.

أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

“Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR. Muslim)

Demikian pula ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendefinisikan ghibah yang diharamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak disukainya.” (HR. Muslim)

Dalam perkara ibadah seperti shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mendefinisikannya secara verbal melainkan langsung mempraktikkannya di hadapan para sahabat. Pembelajaran melalui praktik langsung memberikan pemahaman yang lebih cepat dan kuat ketimbang definisi verbal yang abstrak. Contohnya, mengajarkan shalat kepada anak kecil lebih efektif dengan menyertakannya langsung ke masjid daripada menjelaskan definisi teoritis shalat secara lisan.

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Prinsip peragaan langsung ini juga berlaku dalam mempelajari tata cara ibadah haji dan umrah.

Pelaksanaan ibadah haji dan umroh tidak cukup hanya dengan mempelajari teori melalui buku. Suatu ibadah memerlukan praktik langsung agar dapat dilaksanakan dengan benar. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan tata cara ibadah secara langsung melalui perbuatan beliau.

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكِكُمْ

“Ambillah tata cara manasik ibadah haji kalian dariku.” (HR. Muslim)

Perbedaan Makna Bahasa dan Makna Istilah

Dalam syariat Islam, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara definisi secara bahasa dan definisi secara istilah. Bahasa Arab telah menggunakan suatu kata sebelum datangnya syariat Islam. Sebagai contoh, kata zakat secara bahasa berarti bertumbuh.

Ada sebagian para ilmuan sengaja mengambil makna bahasa untuk mengaburkan hakikatnya. Contohnya kata shalat secara bahasa berarti doa. Kemudian mereka mengatakan, “Kalau kamu sudah bedoa, berarti sudah shalat. Agama lain juga berdoa, berarti mereka juga shalat.” Ini keliru. Karena pengertian shalat dalam istilah syariat bukan sekadar doa, melainkan merangkum serangkaian perbuatan seperti berdiri, ruku, dan sujud. Seseorang yang hanya duduk dan berdoa tanpa melakukan rukun shalat—apabila tanpa uzur syar’i—hanya dinamakan berdoa, bukan melaksanakan shalat.

Perubahan makna dari bahasa asal menjadi istilah khusus juga terjadi dalam bahasa umum. Istilah bandar udara terbentuk dari kata bandar yang berarti tempat pertemuan atau pasar, dan kata udara. Ketika diserap menjadi sebuah istilah teknis, maknanya bergeser menjadi tempat persinggahan moda transportasi udara bagi penumpang dan barang. Makna istilah tersebut telah berkembang keluar dari makna dasar pembentuknya.

Perbedaan definisi di kalangan para ulama merupakan hal yang lazim terjadi dalam disiplin ilmu agama. Perbedaan tersebut timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda mengenai rukun, syarat, maupun hal yang membatalkan keabsahan suatu perbuatan.

Dinamika perumusan definisi ini terlihat dalam karya-karya ilmiah para ulama. Sebagai contoh, Prof. Ya’qub Al-Bahusain Rahimahullah dari Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyadh menulis buku tentang al-qawa’id al-fiqhiyyah sekitar 600 halaman, 120 halaman berisi definisinya secara mendetail.

Definisi Zakat Menurut Syariat

Definisi zakat yang paling tepat adalah bagian yang telah ditentukan oleh syariat pada harta tertentu untuk golongan tertentu dengan cara tertentu.

Zakat merupakan bagian harta yang kadar dan ketentuannya telah ditetapkan oleh syariat. Bentuk penentuannya ada yang berupa persentase, seperti seperempat puluh (2,5%) untuk zakat uang dan perniagaan, sepersepuluh (10%) untuk zakat pertanian, serta seperlima (20%) untuk zakat rikaz.

Selain dalam bentuk persentase, kadar zakat juga ditentukan berdasarkan hitungan kuantitas hewan ternak. Pada kambing atau domba, kewajiban zakat dimulai dari 40 ekor pertama dengan mengeluarkan satu ekor kambing. Pada sapi atau kerbau, zakat dikeluarkan satu ekor setiap kepemilikan mencapai 30 ekor. Adapun pada unta, kepemilikan 5 ekor unta mengeluarkan zakat berupa satu ekor kambing, 10 ekor unta mengeluarkan dua ekor kambing, dan zakat berupa ekor unta baru dikeluarkan apabila kepemilikan mencapai 25 ekor.

Kriteria Harta Terkena Zakat

Zakat hanya diwajibkan pada harta tertentu. Tidak semua benda secara otomatis dikenai zakat. Manusia bukanlah harta, kecuali budak yang diperjualbelikan karena memiliki nilai komersial.

Barang-barang konsumsi atau fasilitas pribadi seperti buku, air, atau meja tidak dikenai zakat jika berstatus sebagai barang guna pakai. Namun, apabila barang-barang tersebut dijadikan komoditas dagang, barang tersebut wajib dizakati sebagai barang perdagangan. Harta yang dipergunakan untuk keperluan pribadi tidak dikenai zakat.

لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلَامِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) bagi seorang Muslim atas kuda dan budaknya (peliharaannya/pekerjanya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Barang yang dipakai untuk keperluan pribadi dinamakan oleh para ulama sebagai Amwal al-Qinyah (أموال القنية). Hal ini memicu perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status zakat perhiasan emas yang dipakai perempuan atau perhiasan perak yang dipakai laki-laki. Perhiasan tersebut memiliki dua sisi status, yaitu dari sisi zatnya sebagai emas dan perak yang berfungsi sebagai uang, serta dari sisi penggunannya sebagai barang konsumsi yang kedudukannya sama seperti rumah, kendaraan, atau alat perkakas rumah tangga.

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini membedakan hukum berdasarkan tujuan awal kepemilikannya. Apabila perhiasan emas dibeli dengan tujuan menyimpan nilai uang untuk dijual kembali ketika harga tinggi, emas tersebut dikategorikan sebagai simpanan uang yang wajib dizakati. Sebaliknya, apabila emas tersebut dibeli murni untuk dikenakan sebagai perhiasan pribadi, statusnya adalah barang pakai yang tidak dikenai zakat.

Ketentuan Golongan Penerima Zakat

Pihak yang menentukan penerima zakat adalah syariat, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menentukannya secara langsung di dalam Al-Qur’an melalui delapan golongan penerima zakat. Ketentuan ini bersifat pasti sehingga tidak boleh ditambah maupun dikurangi. Dari sisi inilah terdapat unsur ibadah dalam zakat.

…إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat…” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ketentuan Tata Cara Pengeluaran Zakat

Pengeluaran zakat harus dilakukan dengan cara tertentu dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Apabila zakat yang wajib dikeluarkan berasal dari barang dagangan, zakat tersebut dapat dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan itu sendiri sebesar seperempat puluh (2,5%). Sebagai contoh, dari 1.000 unit kacamata yang dijual, zakat yang dikeluarkan adalah 25 unit kacamata.

Apabila kewajiban zakat berasal dari hasil panen padi yang diolah menjadi beras, zakat yang dikeluarkan harus berupa beras dan bukan diganti dengan uang atas keinginan sendiri. Jika dari hasil panen 10 ton beras wajib dikeluarkan zakat sebanyak 1 ton beras, muzakki tidak boleh menggantinya dengan uang. Namun, apabila beras tersebut telah diserahterimakan kepada fakir miskin dan penerima tersebut memerlukan uang untuk kebutuhan lain, ia diperbolehkan menjual beras tersebut kembali kepada muzakki maupun pihak lain.

Hal serupa berlaku pada zakat harta berupa uang. Apabila zakat uang sebesar 25 juta rupiah telah diserahkan kepada fakir miskin, lalu penerima zakat menggunakan uang tersebut untuk menyewa jasa muzakki yang kebetulan seorang kontraktor guna membuat sumur artesis, hal itu diperbolehkan. Sebaliknya, muzakki tidak boleh sejak awal mengganti zakat uangnya secara langsung menjadi wujud fisik sumur artesis tanpa menyerahkan uangnya terlebih dahulu, karena kewajiban dasarnya adalah zakat uang.

Cakupan “cara tertentu” juga berkaitan dengan terpenuhinya syarat nisab, haul, serta niat yang ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla saat mengeluarkan zakat, bukan karena paksaan.

Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Hafidzahullah. Kajian pada Jumat, 12 Jumadil Awal 1448 H / 23 Oktober 2026 M. Video kajian: YouTube LAZ Rabbani

Bagikan Artikel

Tags

Artikel Terkait

Pembahasan Nawazil Menggiatkan Ijtihad dan Mencegah Taqlid Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr. Abdullah bin...

Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr....

Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah....

Satu Langkah Kecil Anda, Banyak Perubahan untuk Mereka!

Scroll to Top