Zakat Barang Tambang dan Rikaz

Apa yang dimaksud dengan zakat barang tambang dan rikaz? Barang tambang adalah semua yang dieksplorasi dari dalam tanah memiliki nilai baik berupa benda padat yang diolah dan dibakar untuk bisa dimanfaatkan seperti emas, perak, besi dan benda lainnya ataupun yang berupa mineral seperti minyak bumi dan semisalnya. Adapun rikaz adalah harta yang tertimbun dalam tanah baik dalam jenis barang tambang atau harta yang bernilai baik emas atau perak dan semisalnya dan dalam perolehannya tidak dengan usaha yang keras, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.
1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Barang Tambang dan Rikaz
Dalam madzhab Hanafiah barang tambang dan rikaz memiliki makna yang sama. Adapun jumhur ulama membedakan antara keduanya.
2. Ketentuan Zakat Barang Tambang dan Rikaz
Berkaitan dengan zakat barang tambang dan rikaz memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Barang tambang selain emas perak: Tergantung kepada niat pemiliknya, jika barang tambang tersebut digunakan untuk keperluan hidupnya maka tidak ada zakatnya namun apabila dia jual atau didagangkan maka zakatnya sesuai dengan ketentuan zakat perdagangan (zakat ‘urudh tijaroh)
- Barang tambang berupa emas dan perak: Wajib dizakatkan secara mutlak apabila telah melewati masa haulnya dengan besarnya zakat 2,5% atau 1/40
- Rikaz: Tidak disyaratkan haul dan waktu zakatnya saat diperolehnya harta rikaz dengan besarnya zakat 1/5 sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
3. Dalil Syar’i Wajibnya Zakat Barang Tambang
Dalil dari wajibnya zakat barang tambang berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Imam Baihaqi bahwa Rasulullah menarik zakat dari barang tambang Al Qobaliah” – Qobaliah adalah nisbat kepada Qobal, sebuah tempat diantara Mekah dan Madinah yang dinamai Al Far’u.
Pendapat Al Imam Nawawi
Al Imam Nawawi rahimahullah ta’ala berkata:
قال أصحابنا: أجمعت الأمة على وجوب الزكاة في المعدن
“Sahabat-sahabat kami berkata: para ulama telah bersepakat akan wajibnya zakat barang tambang.”
4. Dalil Syar’i untuk Rikaz
Adapun dalil rikaz, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وفي الركاز الخمس
“Dan untuk rikaz zakatnya 1/5” (Muttafaqun ‘alaih)
Demikian penjelasan singkat tentang zakat barang tambang dan rikaz semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Siapa Yang Wajib Mengeluarkan dan Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah wajib dikeluarkan atas setiap muslim dan muslimah, baik…

Ukuran Zakat Fitrah adalah Satu Sha’
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ dari bur (gandum), atau dari sereal (sya’ir), atau dari tepung…

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id sebelum shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar…
