Zakat Perniagaan (‘Urudut Tijarah)

Zakat Perniagaan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Zakat perniagaan dikenakan atas setiap harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Apabila harta perniagaan tersebut telah sempurna dimiliki selama satu tahun (haul), maka aset tersebut harus dinilai berdasarkan nilai emas atau perak. Penentuan standar konversi ini dipilih berdasarkan mana yang paling memberikan manfaat bagi fakir miskin. Kewajiban zakat pada harta perniagaan adalah sebesar 2,5 persen.
Pengertian ‘Urud dan Kriteria Harta
Istilah ‘urud merupakan bentuk jamak dari ardun, yang mencakup seluruh harta selain emas, perak, dan mata uang (Rupiah, Dolar, dan alat tukar lainnya). Contoh dari ‘urud antara lain adalah rumah, tanah, kendaraan, hasil perkebunan, dan barang material lainnya.
Pada dasarnya, harta-harta tersebut tidak memiliki kewajiban zakat pada zat bendanya, kecuali jika telah memenuhi ketentuan yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, seperti zakat hewan ternak atau zakat hasil pertanian. Seseorang yang memiliki tanah seluas satu hektare, ruko, atau kendaraan pribadi tidak dikenakan zakat atas kepemilikan aset tersebut, meskipun nilainya sangat tinggi. Demikian pula jika seseorang memiliki sumber mata air yang sangat bagus di tanahnya, tidak ada kewajiban zakat atas air tersebut.
Niat dalam Perniagaan (Tijarah)
Harta yang sebelumnya tidak wajib dizakatkan dapat menjadi objek zakat jika diniatkan untuk perniagaan (tijarah). Perniagaan adalah aktivitas mendapatkan barang, baik melalui pembelian maupun cara lain, dengan niat untuk menjualnya kembali demi mendapatkan selisih harga atau keuntungan.
Niat saat mendapatkan barang merupakan penentu utama dalam kewajiban zakat ini. Seseorang yang membeli tanah kavling atau ruko harus diperjelas tujuannya. Jika ia membeli tanah untuk membangun rumah tinggal karena lokasinya yang ramai, maka tanah tersebut tidak wajib dizakatkan. Begitu pula jika seseorang memiliki ruko dengan tujuan untuk disewakan, maka ruko tersebut bukan merupakan objek zakat perniagaan. Kewajiban zakat dalam hal ini hanya berlaku pada uang hasil sewa yang diterima, yang penghitungannya mengikuti kaidah zakat mata uang.
Kewajiban zakat perniagaan ini didasarkan pada keumuman perintah Allah ‘Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Harta perniagaan mencakup cakupan yang luas karena segala sesuatu yang diperdagangkan, baik berbentuk barang bergerak maupun tidak bergerak, wajib dikeluarkan zakatnya saat mencapai nisab dan haul. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang disediakan untuk dijual. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud)
Kepemilikan aset seperti tanah menjadi objek zakat perniagaan apabila didasari niat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Jika seseorang membeli tanah dengan harga Rp100.000 per meter dengan rencana akan menjualnya saat harga naik menjadi Rp500.000 per meter, maka aset tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan (‘urudut tijarah).
Sebaliknya, seseorang yang menjual aset miliknya bukan untuk mencari selisih keuntungan perdagangan, tidak dikenakan zakat atas aset tersebut. Hukum asal harta yang berupa barang (‘urud) adalah tidak wajib zakat, kecuali jika diniatkan sebagai komoditas dagang. Niat untuk berdagang harus ada sejak awal barang tersebut didapatkan.
Niat yang Bercabang dan Simpanan Aset
Status harta perniagaan tidak berlaku jika niat kepemilikannya bercabang atau tidak murni untuk diperjualbelikan. Contohnya, seseorang membeli tanah dengan pertimbangan jika lokasi tersebut strategis untuk hunian, ia akan membangun rumah tinggal, namun jika lokasi tersebut berkembang menjadi kawasan bisnis, ia akan membangun ruko untuk dijual. Karena niatnya tidak murni untuk berdagang sejak awal, aset tersebut tidak dikategorikan sebagai harta perniagaan dan tidak wajib dizakatkan.
Fenomena lain yang sering terjadi adalah pengalihan simpanan uang ke dalam bentuk aset untuk menghindari inflasi atau agar uang tidak habis terpakai dan dipinjam orang lain. Jika seseorang membeli tanah sebagai tempat menyimpan kekayaan dengan niat suatu saat akan dijual jika membutuhkan dana untuk keperluan anak-anak atau membangun rumah tinggal, maka tanah tersebut tetap menjadi harta pribadi, bukan barang dagangan. Harta tersebut baru berubah menjadi harta perniagaan apabila diniatkan murni untuk diperjualbelikan pada saat mendapatkannya. Hal ini merujuk pada prinsip niat dalam setiap amal:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari)
Dasar Hukum Zakat Perniagaan
Meskipun sebagian kecil ulama kontemporer berpendapat bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan tentang zakat perniagaan, mayoritas ulama tetap mewajibkannya. Dasar hukumnya merujuk pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Harta perniagaan adalah hasil dari usaha manusia yang paling umum. Oleh karena itu, jika harta tersebut telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan melewati masa satu tahun (haul), pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Syariat membedakan secara jelas antara aktivitas berdagang dengan aktivitas menukar aset untuk kebutuhan pribadi. Seseorang yang menjual mobil lama miliknya untuk membeli mobil baru yang lebih besar karena bertambahnya anggota keluarga tidak dikategorikan sebagai pedagang. Uang hasil penjualan mobil tersebut tidak dikenakan zakat perniagaan. Namun, apabila uang tersebut disimpan dan belum dibelikan mobil baru hingga melewati masa satu tahun (haul), maka uang tersebut wajib dikenakan zakat mal sebagai zakat mata uang.
Zakat perniagaan hanya berlaku bagi segala barang yang sejak awal didapatkan dengan niat murni untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Harta ini menjadi objek zakat yang wajib ditunaikan sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Penilaian Aset pada Akhir Tahun
Penulis kitab menjelaskan bahwa harta perniagaan harus dinilai setelah berlalu waktu satu tahun. Standar penilaian yang digunakan adalah nilai emas atau perak, dengan memilih mana yang paling menguntungkan bagi fakir miskin. Nisab zakat perniagaan setara dengan nisab emas (85 gram) atau perak (595 gram). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, emas cenderung lebih stabil nilainya dari masa ke masa dibandingkan perak.
Penilaian harta perniagaan tidak didasarkan pada harga beli awal, melainkan pada nilai barang saat jatuh tempo zakat. Sebagai contoh, jika seseorang membeli tanah dengan niat untuk diperdagangkan, perhitungan masa satu tahun dimulai sejak tanah tersebut dibeli. Meskipun tanah belum terjual, pemilik wajib menilai harga tanah tersebut pada hari ke-365.
Jika tanah yang dahulu dibeli seharga 1 miliar rupiah kini harganya melambung menjadi 1,5 miliar rupiah karena lokasi tersebut menjadi ramai, maka zakat 2,5 persen dihitung dari nilai 1,5 miliar rupiah tersebut. Kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah:
1.500.000.000 x 2,5% = 37.500.000
Apabila pada saat jatuh tempo pemilik belum memiliki uang tunai untuk membayar zakat tersebut, ia diperbolehkan menunda pembayarannya hingga tanah tersebut laku terjual. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menegaskan kewajiban zakat pada harta yang dipersiapkan untuk dijual dalam hadits:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud)
Penetapan nilai pasar pada saat jatuh tempo memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan mencerminkan kondisi kekayaan muzaki yang sesungguhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Sudahkah aset perniagaan, stok barang, atau tanah kavling Anda dihitung zakatnya tahun ini? Ingatlah bahwa penilaian zakat didasarkan pada harga pasar saat ini, bukan harga beli awal. LAZ Rabbani hadir sebagai mitra terpercaya bagi para pelaku usaha untuk memfasilitasi penunaian zakat yang profesional dan tepat sasaran. Mulailah Konsultasi Zakat Online secara gratis sekarang juga atau jadwalkan penjemputan donasi Anda melalui formulir di sini.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

12. Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan
Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

11. Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…

10. Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar
Zakat Mal dan Ketentuan Alat Tukar Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…
