14. Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti

Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Pembahasan mengenai zakat mal mencakup aspek yang luas, termasuk zakat utang piutang dan zakat perniagaan. Dalam syariat, perlu dipahami kedudukan seseorang yang berutang kepada orang lain, apakah utang tersebut memotong kewajiban zakat atau tidak. Demikian pula bagi seseorang yang memiliki piutang, yakni uang yang dipinjamkan kepada orang lain atau hak yang belum diterima atas penjualan barang dan jasa secara tidak tunai. Ketentuan ini sangat penting untuk diperjelas kedudukan hukumnya.
Kitab Manhajus Salikin merupakan kitab dasar dalam mazhab Hambali. Dalam tradisi keilmuan fiqih, kitab disusun bertingkat mulai dari tingkat dasar yang berisi ringkasan untuk dihafal, tingkat menengah dengan penjelasan dalil, hingga tingkat lanjut yang memaparkan perbedaan pendapat antar madzhab beserta argumen yang paling kuat (rajih). Meskipun kitab ini bersifat dasar, pembahasan tambahan mengenai kasus-kasus kontemporer seperti zakat bahan baku dan zakat saham sangat diperlukan.
Zakat Bahan Baku dalam Industri Produksi
Masalah pertama yang sering muncul adalah zakat pada bahan baku yang digunakan dalam proses produksi atau manufaktur. Hal ini berkaitan erat dengan akad istishna’ atau pemesanan pembuatan barang. Sebagai contoh, industri properti yang dijalankan oleh pengembang (developer) atau kontraktor.
Dalam pembangunan perumahan, jika pengembang membeli lahan kemudian membangun unit rumah di atasnya dengan tujuan untuk dijual, maka aset tersebut secara jelas dikategorikan sebagai zakat perniagaan. Objek zakatnya adalah nilai rumah tersebut karena tujuannya adalah mencari laba dari selisih biaya produksi dan harga jual. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Kedudukan Material Bangunan yang Belum Digunakan
Persoalan berikutnya adalah status material bangunan seperti semen, besi, atau bata yang dipesan dalam jumlah besar namun belum digunakan saat jatuh tempo zakat (haul). Material ini dipesan dalam jumlah banyak untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Apabila seorang kontraktor atau pengembang mencapai jatuh tempo zakat pada hari ini, maka bahan baku yang masih tersisa dan belum terpakai tersebut harus dihitung nilainya sebagai bagian dari aset perniagaan. Hal ini dikarenakan bahan baku tersebut merupakan bagian dari modal usaha yang disiapkan untuk menjadi barang dagangan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan penunaian zakat dari segala sesuatu yang disiapkan untuk diperjualbelikan:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud)
Seluruh komponen yang memiliki nilai ekonomi dalam proses produksi, mulai dari lahan hingga material bangunan yang belum terpasang, dihitung nilai pasarnya saat jatuh tempo zakat. Total nilai tersebut kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Penentuan zakat perniagaan pada industri properti mencakup beberapa komponen aset yang harus dinilai saat jatuh tempo zakat (haul). Pertama, unit rumah yang sudah siap jual sepenuhnya dikategorikan sebagai barang dagangan. Kedua, unit rumah yang belum selesai sempurna, baik baru mencapai tahap pondasi, 30 persen, 50 persen, hingga 70 persen, tetap wajib dizakatkan. Meskipun kondisi rumah tersebut belum siap serah terima, tujuannya sejak awal adalah untuk diperjualbelikan demi mendapatkan selisih keuntungan.
Dalam zakat perniagaan, objek zakat adalah segala sesuatu yang disiapkan untuk dijual. Penilaian unit yang belum selesai dilakukan berdasarkan harga pokok produksinya pada saat jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan prinsip yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud)
Penilaian Material dan Alat Kerja
Material bangunan yang masih tersisa di gudang dan belum terpasang, seperti semen, baja, besi, keramik, pasir, hingga genteng, wajib dihitung nilai zakatnya berdasarkan harga pasar saat itu. Material tersebut merupakan bagian dari aset lancar yang akan dikonversi menjadi produk yang dijual.
Namun, alat-alat kerja yang digunakan untuk menunjang proses produksi, seperti traktor, mesin molen, mobil pengaduk semen, hingga crane, tidak dikenakan zakat perniagaan. Aset-aset ini dikategorikan sebagai sarana kerja yang tidak untuk diperjualbelikan, sehingga nilainya tidak dimasukkan dalam perhitungan nisab zakat perniagaan. Hal ini sejalan dengan kaidah bahwa harta yang digunakan untuk keperluan pribadi atau penunjang usaha tidak wajib dizakatkan zatnya.
Implementasi pada Usaha Jasa Boga (Catering)
Prinsip yang sama berlaku pada usaha jasa boga atau catering. Saat jatuh tempo zakat tiba, pengusaha tidak hanya menghitung uang tunai yang tersedia. Perhitungan zakat mencakup:
- Uang tunai di tangan maupun di bank.
- Piutang yang kemungkinan besar akan terbayar (piutang lancar).
- Bahan baku yang masih tersimpan di gudang, seperti beras, daging beku, ayam, minyak goreng, tepung, dan bumbu-bumbu lainnya.
Kesalahan umum di kalangan pedagang atau pengusaha adalah hanya mengeluarkan zakat dari laba bersih saja. Padahal, zakat perniagaan harus diambil dari total aset lancar (modal barang plus keuntungan) yang telah mencapai nisab dan haul. Jika hanya membayar dari laba, dikhawatirkan jumlah yang dikeluarkan jauh di bawah kewajiban yang sebenarnya, bahkan mungkin hanya mencapai seperlima dari total yang seharusnya ditunaikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Segala bentuk usaha manusia yang bertujuan mencari rezeki yang halal wajib dibarengi dengan penunaian hak kaum fakir miskin. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Ketaatan dalam menghitung zakat secara mendetail, termasuk pada bahan baku, menjamin keberkahan harta dan keabsahan ibadah seorang Muslim.
Terdapat kekeliruan yang sering terjadi di kalangan pengusaha dalam menghitung zakat perniagaan. Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki aset modal yang berputar sebesar 40 miliar rupiah untuk membeli peralatan dagang dan bahan baku. Di sisi lain, ia memperoleh laba bersih sebesar 10 miliar rupiah dalam satu tahun. Jika pengusaha tersebut hanya mengeluarkan zakat 2,5 persen dari laba bersihnya saja (250 juta rupiah), maka kewajiban zakatnya sebenarnya belum tertunaikan sepenuhnya.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan yang Benar
Zakat perniagaan tidak hanya diambil dari laba bersih, tetapi dari total aset lancar yang berputar. Modal yang berbentuk uang tunai dan bahan baku harus digabung dengan laba bersih. Dalam ilustrasi di atas, total harta yang wajib dizakatkan adalah 50 miliar rupiah. Maka, zakat yang seharusnya dikeluarkan adalah:
50.000.000.000 2,5% = 1.250.000.000
Jika selama ini pengusaha tersebut hanya membayar 250 juta rupiah, berarti terdapat kekurangan sebesar satu miliar rupiah setiap tahunnya. Zakat adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak manusia, khususnya kaum fakir miskin. Oleh karena itu, kesalahan dalam penghitungannya tidak cukup ditebus dengan pertobatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, tetapi harus diselesaikan dengan melunasi hak para mustahik yang belum terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya.
Menentukan nilai aset dalam industri produksi—mulai dari bahan baku yang belum terpakai hingga piutang yang masih tertahan—membutuhkan ketelitian agar zakat yang dikeluarkan benar-benar sesuai syariat. Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat kewajiban ibadah Anda. Tim LAZ Rabbani siap mendampingi Anda dalam menghitung zakat perusahaan atau proyek kontraktor Anda secara profesional. Konsultasikan zakat bisnis Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat atau gunakan Layanan Jemput Zakat agar tim kami dapat membantu langsung ke lokasi Anda.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

13. Zakat Perniagaan (‘Urudut Tijarah)
Zakat Perniagaan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…

12. Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan
Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

11. Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…
