16. Pengertian dan Hukum Zakat Saham

Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Saham berasal dari bahasa Arab sahmun (jamak: ashum), yang berarti bagian kepemilikan atas suatu aset perusahaan. Terkait saham yang ada di bursa atau pasar modal, terdapat kriteria tertentu mengenai kebolehan kepemilikannya. Syarat utama saham yang boleh dibeli adalah perusahaan tersebut tidak terlibat dalam transaksi atau pinjaman riba.
Seseorang yang membeli saham berstatus sebagai pemilik perusahaan yang mewakilkan pengelolaan dana kepada pihak direksi. Apabila direksi melakukan pinjaman ribawi, maka pemegang saham dianggap mewakilkan perbuatan riba tersebut, sehingga menanggung beban dosa yang sama. Hal ini berbeda dengan status karyawan biasa di perusahaan tersebut selama tidak terlibat langsung dalam urusan keuangan ribawi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman mengenai larangan riba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]: 278)
Mekanisme Zakat Saham dalam Berbagai Bentuk Usaha
Zakat saham berlaku baik untuk saham yang terdaftar di bursa maupun kepemilikan modal pada usaha kerabat atau teman. Sebagai contoh, jika seseorang menyertakan modal pada usaha busana muslimah milik istri atau rekan yang dikelola secara daring, maka nilai penyertaan modal tersebut wajib dihitung zakatnya.
Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, penambahan modal sering kali diperlukan untuk mengembangkan usaha. Setiap pemilik modal harus memastikan bahwa aset yang diwakilkannya dikelola dengan cara yang halal menurut Al-Qur’an dan hadits agar zakat yang dikeluarkan bernilai sah di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla.
Kewajiban zakat saham ini merujuk pada prinsip zakat perniagaan, di mana nilai saham dihitung berdasarkan nilai pasar pada saat jatuh tempo zakat, kemudian dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Pembagian Keuntungan dalam Penyertaan Modal
Penyertaan modal memberikan hak atas bagi hasil keuntungan kepada pemodal. Misalkan nilai usaha istri saat ini adalah 200 juta rupiah, kemudian suami menyertakan modal sebesar 100 juta rupiah. Dengan demikian, suami memiliki sepertiga bagian dari usaha tersebut, sedangkan istri memiliki dua pertiga bagian.
Mengingat istri berperan sebagai pengelola dan suami hanya sebagai pemodal, maka pembagian laba harus disepakati secara adil. Laba bersih yang diperoleh terlebih dahulu dipotong sebagai imbalan bagi pengelola, kemudian sisanya dibagi sesuai porsi kepemilikan modal atau kesepakatan. Jika dalam setahun diperoleh laba bersih sebesar 300 juta rupiah, laba tersebut tidak langsung dibagi sepertiga untuk suami. Istri selaku pengelola berhak atas porsi yang lebih besar atau sesuai kesepakatan, misalnya dibagi rata (50:50) dari laba bersih setelah biaya pengelolaan. Prinsip kerja sama ini harus didasari keadilan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 1)
Tata Cara Zakat Saham dan Investasi
Zakat atas saham atau penyertaan modal ditentukan berdasarkan niat pemiliknya saat memperoleh saham tersebut. Jika tujuan penyertaan modal pada usaha kerabat, teman, atau saham di bursa bukan untuk mengharapkan dividen semata, melainkan untuk menjual kembali saham tersebut saat nilai usahanya meningkat, maka saham tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan.
Dalam kondisi ini, zakat dihitung dari nilai pasar saham pada saat jatuh tempo zakat (haul). Pemilik modal harus menaksir nilai kepemilikannya berdasarkan nilai aset lancar perusahaan saat itu, bukan sekadar nilai modal awal. Kewajiban zakatnya adalah sebesar 2,5 persen. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan bahwa zakat diambil dari harta yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud)
Jika seseorang memiliki sepertiga saham dalam sebuah usaha, ia wajib mengeluarkan zakat dari sepertiga total nilai aset lancar (uang tunai, piutang lancar, dan stok barang) usaha tersebut pada akhir tahun hijriah, jika nilainya telah mencapai nisab. Penunaian zakat ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla sekaligus upaya membersihkan harta agar menjadi berkah bagi pemilik dan bermanfaat bagi sesama.
Berikut adalah naskah yang telah disunting secara profesional, disesuaikan dengan kaidah KBBI, serta mengikuti instruksi penulisan istilah agama dan rujukan dalil yang telah ditetapkan.
Status zakat atas saham atau penyertaan modal sangat bergantung pada niat awal pemiliknya. Apabila seseorang menyertakan modal pada usaha kerabat atau istri dengan tujuan untuk menjual kembali bagian kepemilikan tersebut saat nilainya naik, maka saham tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan. Misalnya, jika nilai sebuah usaha meningkat dari 300 juta rupiah menjadi satu miliar rupiah dalam setahun, dan pemilik saham berniat menjual sepertiga kepemilikannya (33 persen) seharga 350 juta rupiah, maka zakat dihitung dari nilai pasar saham tersebut saat jatuh tempo.
Perbedaan Zakat Dividen dan Zakat Aset Perusahaan
Apabila tujuan kepemilikan saham adalah untuk mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dan tetap mempertahankan kepemilikan modal, maka cara penghitungan zakatnya berbeda. Pemilik saham harus menghitung porsi kepemilikannya terhadap aset perusahaan yang memang termasuk objek zakat.
Dalam sebuah usaha konveksi, tidak semua aset perusahaan wajib dizakatkan. Aset tetap seperti mesin jahit, gunting, ruang kerja yang disewa, atau mes karyawan adalah alat kerja yang tidak untuk diperjualbelikan, sehingga tidak dikenakan zakat. Aset yang wajib dihitung zakatnya adalah aset lancar, yang meliputi:
- Uang tunai perusahaan.
- Stok bahan baku di gudang (kain, benang, kancing).
- Produk jadi yang siap dijual (pakaian).
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki total nilai aset 300 juta rupiah. Setelah diidentifikasi, aset yang masuk kategori objek zakat (uang tunai dan stok barang) berjumlah 70 juta rupiah, sedangkan sisanya adalah aset tetap. Jika seseorang memiliki saham sebesar 33 persen (sepertiga), maka nilai harta yang menjadi objek zakatnya adalah sepertiga dari 70 juta rupiah, yaitu sekitar 23 juta rupiah.
Jumlah 23 juta rupiah tersebut belum mencapai nisab zakat jika berdiri sendiri. Namun, jika pemilik saham memiliki simpanan uang tunai atau usaha perdagangan lain, maka seluruh nilai tersebut harus digabungkan. Jika total penggabungan harta tersebut telah mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Memahami apakah investasi saham Anda masuk ke dalam kategori barang dagangan atau berorientasi dividen sangat menentukan keakuratan zakat yang wajib ditunaikan. Jangan biarkan aset lancar dan penyertaan modal Anda tidak tersucikan karena kekeliruan dalam menghitung porsi kepemilikan aset perusahaan. Tim LAZ Rabbani siap membantu Anda menghitung zakat saham dan modal usaha secara profesional sesuai kaidah syariat. Konsultasikan portofolio investasi Anda melalui Layanan Konsultasi Zakat atau tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Layanan Jemput Zakat.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

15. Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan
Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah….

14. Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti
Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

13. Zakat Perniagaan (‘Urudut Tijarah)
Zakat Perniagaan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…
