15. Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan

Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan
Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.
Allah ‘Azza wa Jalla Maha Adil dan Maha Pengasih. Dia menurunkan rezeki yang cukup untuk seluruh makhluk-Nya di muka bumi. Adanya fenomena kelaparan dan kemiskinan seringkali disebabkan oleh tidak ditunaikannya kewajiban zakat oleh orang-orang kaya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai pembersihan harta:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah[9]: 103)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, meskipun sanadnya diperbincangkan oleh para ulama, maknanya selaras dengan realitas sosial bahwa tidaklah seorang fakir merasa kelaparan atau tidak memiliki pakaian, melainkan karena orang-orang kaya di antara kaum muslimin tidak mengeluarkan zakat harta mereka dengan benar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai kewajiban zakat:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari)
Jika seluruh pengusaha muslim menghitung zakat perniagaannya dengan benar meliputi modal yang berputar, bahan baku, dan keuntungan—maka dana zakat yang terkumpul akan sangat besar dan mampu mengentaskan kemiskinan secara signifikan. Ketepatan dalam berzakat bukan hanya tentang menggugurkan kewajiban, melainkan tentang menegakkan keadilan ekonomi yang telah diatur oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kekeliruan dalam menghitung zakat atau ketidakpatuhan dalam menunaikannya berdampak besar pada kesejahteraan umat. Fenomena kaum muslimin yang kelaparan, kedinginan karena tidak memiliki pakaian layak, hingga kematian akibat ketidakmampuan membiayai pengobatan, berkaitan erat dengan harta zakat yang tidak tersalurkan dengan benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan zakat sebagai solusi atas permasalahan sosial tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari)
Menunaikan zakat dengan perhitungan yang benar adalah langkah nyata kita dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan umat. Jangan biarkan saudara kita terus berjuang dalam kelaparan sementara ada hak mereka di dalam harta kita yang belum tersalurkan. Bersama LAZ Rabbani, mari bersihkan harta Anda secara amanah dan tepat sasaran. Pastikan kewajiban Anda tertunaikan dengan sempurna melalui Layanan Konsultasi Zakat atau gunakan kemudahan Layanan Jemput Zakat kami.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

14. Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti
Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…

13. Zakat Perniagaan (‘Urudut Tijarah)
Zakat Perniagaan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah. Oleh: Dr. Erwandi…

12. Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan
Zakat Hasil Pertanian: Biji-bijian dan Buah-buahan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir…
